Pemberantasan Judi Online: Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus dalam Dua Hari

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024 - 12:57 WIB

40120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk Nasional detik.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa dalam dua hari terakhir, Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus perjudian online, yaitu jenis tombokan angka (togel) dan Pragmatic Play, Sabtu (02/11/2024).

“Secara berturut-turut, kami telah menangkap dua pelaku perjudian online. Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan kedua dilakukan pada 31 Oktober 2024 di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,” jelas AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Nganjuk terhadap program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan perjudian sebagai agenda nasional.

Baca Juga :  Kepengurusan PC PMS Kecamatan Tigabinanga PERIODE 2024-2027 Dilantik Oleh Ketua DPD PMS Kabupaten Karo, Bebas Sinulingga

“Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas online yang berpotensi melanggar hukum, terutama terkait perjudian daring, “Kami harap warga Nganjuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk mengungkapkan, pada kasus kedua, yang terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 21.53 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk menangkap seorang pelaku berinisial SS (37), warga Dusun Ngronggot, Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menanggapi laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan. Setelah memantau lokasi, petugas berhasil menangkap SS saat sedang melakukan perjudian jenis Pragmatic Play melalui ponselnya.

Baca Juga :  Pengurus Marga Bintang Tambun Ulosi Bupati Bersama Forkopimda, Tanda Dimulainya TMMD ke-124 di Bintang Hulu

“Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1atu unit ponsel yang berisi akses ke situs judi online dan aplikasi perbankan yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian,”jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur tentang larangan distribusi informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

 

Pewarta : acha/red

Berita Terkait

Komunikasi Sosial Dengan Warga Binaan Menciptakan Suasana Keakraban Masyarakat
Babinsa Hadir di Tengah Jemaat: Serda HK. Sipayung Amankan Ibadah Minggu di Gereja GSI Desa Polling Anak-Anak
Membangun Kedekatan Lewat Komsos, Babinsa 07/Salak Gali Informasi Dari Tukang Cukur
TNI Dalam Kehidupan Rohani: Babinsa 04/Tigalingga Ikut Ibadah Bersama Jemaat GKI
Prajurit Peduli, Rakyat Sehat: Satgas TNI Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Gigobak, Distrik Sinak
Gelar Tertib Lalu Lintas, Anggota Subdenpom I/2-4 Dairi Amankan Jalur Depan Sekolah di Sidikalang
Sinergi TNI-Polri dan Sekolah: 31 Pelajar Terpilih Jadi Calon Paskibra Kecamatan Silima Pungga-Pungga
Dukung Semangat Paskibra, Babinsa dan Panitia HUT RI STTU Julu Bagikan Kaos Latihan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru