MEDAN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan audiensi untuk mendukung Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-Undangan dalam memperkuat keterangan Presiden terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Jumat (1/11).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Saharjo Kanwil Kemenkumham Sumut, dengan tujuan memperdalam pemahaman hukum mengenai UU Tapera guna memperkuat argumen pada sidang Mahkamah Konstitusi mendatang.
Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan, Rudy Hendra Pakpahan, hadir secara langsung untuk memimpin jalannya audiensi ini.
Dalam sambutannya, Rudy menyatakan harapannya agar audiensi ini dapat memberikan kontribusi substansial bagi keterangan yang akan disampaikan Presiden pada sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 6 November.
Audiensi ini juga menghadirkan Prof. Budiman Guru, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, sebagai narasumber.
Dalam sesi diskusi, Prof. Budiman memberikan perspektif akademis mengenai dasar konstitusional UU Tapera dan hak-hak fundamental yang dijamin oleh UUD 1945. Harapannya, masukan akademis ini dapat memperkuat argumentasi Presiden dalam sidang konstitusional yang akan datang.
Selain Direktur Litigasi, audiensi ini juga dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing, dan sejumlah perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sumut. Kolaborasi dan partisipasi berbagai pihak dalam audiensi ini menunjukkan komitmen kuat Kementerian Hukum dan HAM dalam memastikan peraturan perundang-undangan yang senantiasa selaras dengan konstitusi dan menjunjung tinggi hak-hak dasar masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sumut menegaskan peran aktifnya dalam menjaga dan memperkuat sistem hukum nasional.(AVID/rel)