Polsek Medan Area Mangkir Pada Sidang Prapid Riki Agasi Diduga Ada Permainan Korban Jadi Tersangka,.

Putry Ribu

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:02 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SSUMUT, Nasionaldetik.com

Kasus penetapan korban jadi tersangka oleh Polsek Medan Area berlanjut pada pengajuan Sidang Pra Peradilan yang diajukan Penasehat Hukum (PH) tersangka Riki Agasi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun pihak termohon Polsek Medan Area mangkir pada sidang yang digelar Rabu, (30/10/2024).

Penasehat Hukum Riki Agasi, Agusman Gea SH MKn dan Datuk Nikmat Gea SH, Advokat dan Konsultan Hukum di Kantor Hukum Dr Ali Yusran Gea SH, menyayangkan ketidakhadiran pihak Poksek Medan Area itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakhadiran termohon Polsek Medan Area membuat Ketua Majelis Hakim PN Medan Sulhanuddin SH, MH memutuskan menunda sidang pada tanggal 6 November 2024. mendatang.

“Kami sebagai Penasehat Hukum korban Riki Agassi menyayangkan ketidakhadiran termohon dalam perkara nomor 62 ini karena terkesan termohon tidak menghormati pengadilan dan mengabaikan perintah pengadilan. Ada dugaan yang keliru dan cacat hukum karena penangkapan itu dilakukan oleh pihak Polsek Medan Area pada tanggal 7 Oktober 2024 tanpa membawa surat tugas penangkapan. Surat pangkapan itu baru diserahkan beberapa hari kemudian. Itu kan tindakan sewenang-wenang dari pihak Polsek Medan Area. Ini kan tidak sesuai dengan Undang-undang,” kata Agusman Gea.

Baca Juga :  Polda Sumut Raih Penghargaan Kompolnas Awards 2024

Menurut Gea, tujuan dari pra peradilan yang kita ajukan ini adalah untuk mempertahankan hak azazi klien kami Riki Agasi sebagai warga negara yang telah diatur oleh Undang-undang untuk kepastian hukum. Sebenarnya klien kami korban penganiayaan tapi malahan dia dituduh sebagai pelaku penganiayaan.

Makanya Prapid ini diajukan untuk menguji apakan prosedur penetapan tersangka itu sudah sesuai (SOP) dan Undang-undang.

Lebih lanjut Gea menceritakan kronologis kasus ini. Awalnya Riki Agasi yang berprofesi sebagai teknisi AC diiminta M. Ali Purba, yang adalah tetangganya untuk membetulkan AC di rumah Ali Purba. Ternyata AC tersebut tidak bisa lagi diperbaiki melainkan harus mengganti kompresornya. M Ali Purba lalu membeli kompresor AC itu di sebuah toko. Tapi kompresor yang dibeli M Ali Purba itu tidak sesuai ukurannya dengan ACnya, sehingga Riki Agassi tidak mau memasangnya tapi M. Ali Purba memaksa Riki Agasi agar memasang compressor tersebut. Riki Agasi akhirnya memasangkan juga kompresor itu dan akibatnya dua hari kemudian AC itu rusak kembali.

Atas kondisi itu M Ali Purba memaksa Riki Agasi mengganti kerusakan AC-nya itu. Tentu saja Riki Agasi keberatan tapi M Ali Purba memaksa Riki lagi memenandatangi surat perjanjian akan mengganti kerusakan AC itu. M Ali Purba pun menyandera alat-alat kerja Riki Agasi.

Baca Juga :  Ciptakan Keluarga Kecil yang Sehat, Sejahtera dan Bahagia, 28 Warga Ikuti Program KB TMMD 120 Selat Beting

Beberapa waktu kemudian, M Ali Purba mencegat Riki Agasi dan dua orang anaknya yang baru pulang Solat Jumat dari masjid. Begitu diberhentikan mereka bertengkar, Purba menanyakan AC miliknya, kenapa tidak diperbaiki. Riki Agasi pun menjawab balikkan dulu alat-alat kerja dan tangga miliknya yang ditahan MA Purba di rumahnya. Sejurus kemudian Riki Agasi mendapat pukulan dari Purba sampai jatuh dari sepeda motornya sehingga Riki dan dua anak-anaknya terjatuh. Begitu Riki Agasi terjatuh M Ali Puba pun membawa sepeda motor Riki Agasi dan ditahan di bengkel miliknya.

Atas peristiwa itu M Ali Purba malah melaporkan Riki Agasi ke Polsek Medan Area dengan tuduhan penganiayaan. Sementara Riki Agasi melaporkan peritiwa itu juga di Polsek Medan Area malah tidak diterima, malah disuruh melapor.ke Polrestabes Medan. Laporan M Ali Purba inilah yang ditindaklajuti Polsek Medan Area sehingga Riki Agasi ditetapkan sebagai tersangka.

 

( Nurkenan Tarigan )

Berita Terkait

Kolaborasi BKPRMI dan Rutan Pangkalan Brandan untuk Pembinaan WBP
Inspektur Wilayah V Kemenkumham Tinjau Langsung Pelaksanaan SKD di Medan
Kemenkumham Sumut Pemasangan Plang Aset ex-BLBI
Pelatihan Kemandirian Sablon di Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Kolaborasi dengan Yayasan Anugerah Insan Residivis Sumut
Lapas Narkotika Pematangsiantar Kontrol Bangunan dan Branggang Dukung Program Ketahanan Pangan
Lapas Medan Perkuat Sinergi dengan BNNP Sumatera Utara: Akselerasi Tanpa Toleransi untuk Berantas Narkoba
Kantor Hukum Sahat Baginda Palty (SBP) & Partners Medan Turut Berduka atas Kepergian H Jumiran Abdi
Riki Irawan: Keberhasilan Edy Rahmayadi Terbukti Nyata, Beda Kelas dengan Bobby Nasution

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 03:37 WIB

Pimpin Sertijab Kapolsek Wanasari Dan Kasat Tahti. Ini Pesan Kapolres Brebes

Kamis, 31 Oktober 2024 - 00:35 WIB

Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Purwakarta Gas Poll Membahas RAPBD TA 2025

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:59 WIB

Brebes Maju Uji Publik Komisi Informasi Jateng

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:52 WIB

Eco-Enzyme, Solusi Mengurangi Sampah Rumah Tangga

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:48 WIB

Pemkab Brebes, Bagi Bagi Bantuan Untuk Nelayan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:08 WIB

Oknum Kolektor Leasing di Pacitan Tega Tagih Angsuran Tanpa Jangka Waktu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:25 WIB

Luar Biasa. Donor Darah Hari Jadi Humas Polri Di Brebes Kumpulkan 152 Kantong Darah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 05:00 WIB

Laksanakan P4GN TW IV TA. 2024, Kodim 0713 Brebes Lakukan Tes Urine Prajurit 

Berita Terbaru