Polres Nganjuk Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kelurahan Warujayeng

Avatar

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:40 WIB

4023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Nganjuk, — AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., Kapolres Nganjuk, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Nganjuk yang berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di wilayahnya, Kamis (31/10/2024).

“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dan dukungan informasi dari masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., mengungkapkan, penangkapan tersangka berinisial AH (41), warga Kelurahan Wonorejo Asri, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dilakukan pada Rabu malam, 30 Oktober 2024

Baca Juga :  Polsek Gondang Mendatangi TKP Kebakaran Sebuah Kandang Sapi

Tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat total 2,53 gram yang disimpan dalam beberapa plastik klip kecil.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AF yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo. Sabu ini rencananya akan diedarkan kepada seorang pria bernama AK, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  TMMD 122, Kodim 0809/Kediri dan Badan Bea Cukai Kediri Bersinergi Edukasi warga tentang UU Cukai

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lain yang terkait.

Tersangka AH terancam hukuman berat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Penulis : Humas polres Nganjuk

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Polres Nganjuk Berhasil Capai Peringkat 3 dalam Operasi Zebra Semeru 2024
Polres Nganjuk Gerebek Jaringan Togel Online, Satu Pelaku Ditangkap di Nganjuk
Kapolres Nganjuk Apresiasi Tindakan Cepat Polsek Sukomoro, BPBD dan Warga Atasi Patahan Pohon di Jalan Kedungsuko
Polres Nganjuk Adakan Latihan Kesiapan Kompi Dalmas untuk Pengamanan Pilkada
Pj Bupati Tulungagung Hadiri RUPS Luar Biasa PT BPR Bank Tulungagung
Polres Nganjuk Bongkar Tempat Diduga Judi Sabung Ayam di Kecamatan Ngronggot
Kapolres Tulungagung Gelar PIRAMIDA: Ngopi Bareng Insan Media Pererat Silaturahmi
Dandim 0806/Trenggalek Dorong Perbaikan Fasilitas TK Kartika IV-27 untuk Pendidikan Anak Usia Dini yang Lebih Berkualitas

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Kapolres Tanah Karo Gelar Kegiatan Cooling System Untuk Pemuda Milenial di Masjid Cengho Jaranguda.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:27 WIB

Polsek Barusjahe Dukung Peningkatan Produksi Tanaman Pangan di Desa Sinaman

Rabu, 30 Oktober 2024 - 06:14 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Bersosialisasi Pecegahan Penyakit Masyarakat di Kelurahan Tambak Lau Mulgab I

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:50 WIB

Polres Tanah Karo Kawal Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Karo

Rabu, 30 Oktober 2024 - 04:18 WIB

Karutan Kabanjahe Terima Surat Pemberitahuan Pindah Memilih dari KPU Kabupaten Karo Untuk Lokasi Khusus

Rabu, 30 Oktober 2024 - 03:18 WIB

Terungkap Sudah Kasus Pembuangan Mayat Wanita di Tahura Berastagi  Peran 2  Oknum polisi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:21 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Berastagi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:19 WIB

Peninjauan Bencana Alam Longsor dan Banjir Bersama Forkopimda di Desa Ketawaren Kecamatan Juhar Kabupaten Karo

Berita Terbaru

BISNIS

5 Koin Meme Potensial yang Layak Pantau di November 2024

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:16 WIB