SRAGEN, Jateng//nasionaldetik.com – Polsek Masaran telah berhasil mengamankan belasan liter minuman keras (miras) dari pedagang ilegal dalam razia yang dilaksanakan pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalai dalam penjelsannya melalui Kapolsek Masaran Iptu Syamsudin mengatakan, awalnya tim razia Polsek Masaran mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Dusun Kedusan, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari laporan masyarakat tersebut, kemudian ditindak lanjuti dengan kegiatan razia, dan berhasil mendapati seorang pedagang yang menjual minuman beralkohol, dan berhasil menyita belasan botol minuman keras kenis ciu.
“ Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 10 botol miras jenis ciu dengan volume 1,5 liter per botol, sehingga totalnya mencapai 15 liter. Pelaku berinisial GCSW, seorang wiraswasta berusia 28 tahun asal Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, langsung diamankan bersama barang bukti, “ ujar Iptu Syamsudin, Kamis, (31/10/2024).
Dari barangbukti tersebut, pedagang kemudian diamankan dan dilakukan pembinaan terhadapnya, agar tidak mengulangi menjual minuman keras.
Menurut Iptu Syamsudin, pelaku telah menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Cipta Kondisi dalam rangka “Operasi Mantap Praja 2024-2025” yang bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sragen.
Khnza