Terungkap Sudah Kasus Pembuangan Mayat Wanita di Tahura Berastagi  Peran 2  Oknum polisi

Putry Ribu

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 03:18 WIB

40104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

Mayat Wanita Dibuang di Berastagi Lalu Keluarkan 105 Juta, Ini Peran 2 Oknum Polisi, Joe Frisco Johan menjadi pelaku utama di balik kematian Mutia Pratiwi (26), yang jasadnya dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu.

Kematian tragis Mutia Pratiwi ternyata dilatari fantasi liar Joe Frisco Johan saat bercinta atau berhubungan badan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Mutia Pratiwi mengalami sejumlah luka dan akhirnya meninggal dunia. Antara lain, luka di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan, dan dua tulang rusuk bagian kiri patah.

Polisi telah menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi. Sementara dua orang tersangka lainnya kini masih diburu. Kelima tersangka yang ditangkap adalah:

1. Joe Frisco Johan sebagai pelaku utama.

2. Sahrul sebagai orang yang membantu membuang mayat.

3. Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

4. Oknum polisi Jeffry Hendrik Siregar dari Polres Siantar, sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

5. Oknum polisi Hendra Purba dari Polres Simalungun, sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Dua oknum polisi itu diamankan dan telah ditahan di penempatan khusus (patsus).

Sementara dua orang lainnya, PS dan MR X masih diburu. Keduanya berperan membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Mutia Pratiwi meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan badan pada Minggu 20 Oktober.

Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Joe Frisco memiliki kelainan seksual. Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Baca Juga :  Kampanye Salah Satu Paslon di Kecamatan Munte Berlangsung Kondusif

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan dan tinggal satu rumah, setelah korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

“Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan kekerasan secara fisik,” kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka lainnya dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3, karena turut serta membantu membuang mayat.

Joe Frisco Johan, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.

Usai Mutia tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, Joe Frisco menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.

Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.

Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp 5 juta. Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul untuk membuang mayat.

Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp 10 juta,. Sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.

“Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta,” ungkap Kombes Sumaryono.

“Tapi saudara Edy Iswadi menerima Rp 10 juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih didalami,” katanya.

Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka lain yang belum diketahui identitasnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibas Polres Tanah Karo Tingkatkan Cooling System Pasca Pemilu

“Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,” kata Kombes Sumaryono.

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada akhir Februari 2023 lalu terkait kepemilikan sabu-sabu 0,65 gram.

Mutia diamankan bersama dua temannya yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Awalnya Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Keduanya kemudian mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya turut ditangkap.

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Mutia dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Namun pada sidang putusan yang berlangsung 14 Agustus 2023, majelis hakim menghukum Mutia dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Mutia kemudian bisa menghitup udara bebas pada 7 Juli 2024. Jika dikalkulasi sejak penangkapan Februari 2023, Mutia menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan.

“Dia bebas cuti bersyarat,” kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang, dilansir dari Tribun Medan.

Edward menjelaskan, selama berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mutia tidak pernah dijenguk orang lain, selain keluarga sendiri.

“Yang sering menjenguk keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,” jelas Edward.

 

( VN_Bangun )

Berita Terkait

Patroli Dialogis Satpamobvit Polres Tanah Karo Ciptakan Situasi Aman di Sejumlah Objek Vital
Sat Samapta Perkuat Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Prioritas Kabanjahe
Rutan Kabanjahe Gelar Donor Darah, Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Bersama Warga Desa Sempajaya Gelar Gotong Royong Kebersihan
Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Bendera, Tekankan Peningkatan Kemampuan Personel dan Kesiapan Hadapi Dinamika Global
Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda, Panen Jagung di Lahan Ketahanan Pangan Polres Tanah Karo
SSC Selenggarakan Try Out Test Kemampuan Akademik Akbar Se Kabupaten Karo
Sat Binmas Polres Tanah Karo Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Program Sapa Warga di Desa Ketaren

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:07 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padanghilir Himbau Masyarakat Lewat Sambang DDS

Sabtu, 19 April 2025 - 14:04 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padanghilir Himbau Masyarakat Lewat Sambang DDS

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Sidamanik

Sabtu, 19 April 2025 - 00:12 WIB

Program Meningkatkan Gizi Anak balita,dan Ibu Hamil Alami Polemik,Wadah Plastik Harus Di Kembalikan ke Kader Posyandu

Kamis, 17 April 2025 - 23:06 WIB

Program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Menyusui dan Hamil Menjadi Sorotan Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:46 WIB

Antisipasi Tindak Kriminal, Polsek Tebingtinggi Laksanakan Patroli Rutin

Kamis, 17 April 2025 - 10:33 WIB

Polres Tebingtinggi Patroli Dini Hari, Sasar Geng Motor dan Balap Liar

Kamis, 17 April 2025 - 10:15 WIB

“Kodim 0206/Dairi Gelar Upacara 17 April: Momentum Penguatan Nasionalisme dan Profesionalisme Prajurit”

Berita Terbaru