Nasionaldetik.com , Lampung Barat – Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) adalah bagian dari simbol negara yang patut ditaati oleh semua pihak, instansi pemerintah. Rabu 30/10/2024.
Pemasangan gambar resmi orang nomor satu dan nomor dua di Indonesia itu, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009, Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal Lambang Negara, ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden. Yang penggunaannya diatur dengan ketentuan Lambang negara.
Namun sayang nya apa yang telah tertuang dalam UU tersebut, justru tidak diindahkan oleh sebagian Kepala Pekon (Kepala Desa) serta Dinas Pendidikan di Kabupaten Lampung Barat.
Seperti apa yang telah diberitakan sebelumnya, Balai Pekon (Kantor Desa) Pekon Luas, Pekok Campang Tiga dan Pekon Argo Mulyo, (Senin 28/10) kemarin.
Hingga berita ini diterbitkan kembali, baik itu Kepala Pekon, Kadis Pendidikan hingga Kabag. Hukum bahkan Pj. Bupati Lampung Barat belum bisa ditemui, terkait belum terpasang nya foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih.
Pelantikan Kepala serta Wakil Kepala Negara itu, diselenggarakan oleh Majelis Permuswaratan Rakyat (MPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 lalu, menandakan berakhirnya masa jabatan Ir. Joko Widodo (Jokowi) dan Kh. Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Apa mungkin tidak terpasang nya foto kedua orang penting itu, karena kurang nya rasa simpati beberapa Kepala Pekon hingga Dinas terhadap kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih.
Atau mungkin keterbatasan anggaran yang dimiliki pihak Pekon maupun Dinas Pendidikan. Hal itu belum diketahui secara pasti.
Sementara menurut, Da Silva Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Kabupaten Lampung Barat yang ditemui (Rabu 29/10), mengatakan ‘Kalau biasanya mengenai pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden, Daerah menunggu Edaran dari Gubernur”. Terangnya.
Prihal itu dikatakan nya, ketika ditanya Komisi apa yang membidangi tentang Peraturan Daerah atau Undang – Undang.
Dia menjelaskan Komisi I Ketua nya Bambang Dwi Saputra, namun sosok Kepala Negara yang sering
menunjukkan gerakan silat dan beberapa kali menyebut ”sorry ye” serta memiliki pantun “Hidup rukun bersama tetangga mari kita sopan menyapa kalau ada yg menjelek jelekkan kita mari kita jogetin saja,” Kata Prabowo saat mencalonkan diri sebagai Presiden lalu.
Dari Lampung Barat
Penulis : (Yovi dam/tim IWO I)
Pimred : Edi uban