Aksi Saling Lapor HR dan Muhammad Fadhil Arief di Tunda Setelah Pilkada 2024

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:07 WIB

40130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , JAMBI – Aksi saling lapor HR dan Muhammad Fadhil Arief ditunda setelah Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Dimana, terkait dengan aksi saling lapor ini, HR juga sudah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) laporannya dari Polres Barang Hari, yang di kirim oleh penyidik Polres Batang Hari, Rabu, 30 Oktober 2024 dengan nomor B/ 1417/ X/ 2024/ Reskrim.

HR, yang juga merupakan seorang wartawan dan pemilik media, warga Kecamatan Mersam mengatakan, dalam SP2HP yang dikirim penyidik merujuk kepada hukum acara pidana, Undang-undang kepolisian negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan laporan dan pengaduan saya tanggal 16 Oktober dengan Lapangan 417/ X/ 2024/ Reskrin. Pihak Polres beralasan bahwa ada surat Telegram dari Kapolri Nomor ST/1160/ V/ Res. I. 24/ 2023, tentang profesionalisme dan netralitas kinerja aparat polri dalam pelaksanaan Yanmas Bidgakkum,” kata HR kepada Media.

Baca Juga :  LDKM DEMA IAI ABUYA SALEK Sarolangun Sukses Korwil BEM PTNU Jambi Berikan Apresiasi

Selain itu, ada surat Telegram dari Kapolri kepada para Kapolda nomor 2232/ IX/ RES. I. 24/ 2023 tanggal 29 September 2023 tentang perubahan atas surat Telegram Kapolri Nomor / ST/ 1160/ V/Res/. I. 24/ 2023, tanggal 31 Mei 2023 tentang Netralitas Polri dalam Yanmas Bidgakkum.

“Pada intinya pengaduan saya sudah diterima dan laporan pengaduan ini untuk sementara di tunda karena pemilu dan saya minta laporan pengaduan Muhammad Fadhil Arief di Polda Jambi juga sama-sama di tunda usai Pemilu dilaksanakan dan usai pemilu nanti baru di lanjutkan kembali,” ujarnya.

Sehubungan dengan SP2HP HR dari Polres Batang Hari ini, untuk perkembangan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana kepada Muhammad Fadhil Arief sebagaimana disebut dalam pasal 27A undang-undang ITE jo 45 ayat 6 dan pasal 318 KUHP yang terjadi pada tanggal 02 Oktober 2023 di Mapolda Jambi.

Baca Juga :  KORDA BEM PTNU JAMBI ANGKAT SUARA TANGGAPI EFESIENSI ANGGARAN PADA SEKTOR PENDIDIKAN

Kemudian, untuk laporan pengaduan Muhammad Fadhil Arief kepada HR di Polda Jambi, bedasarkan keterangan dari pihak penyidik Polda Jambi, bahwa bukti yang disampaikan oleh beliau adalah cat pernyataan di salah satu Group Whatapps Gerakan Kotak Kosong, dengan bunyi pernyataan,”Kalo, pemimpin penyabu, kacau kito,”.

Sementara itu, sebelumnya HR juga mendatangi Divisi Propam Mabes Polri dan meminta pihak kepada Divisi Propam Mabes Polri menunda sementara proses hukum laporan Muhammad Fadil Arief di Polda Jambi. Pasalnya Muhammad Fadhil Arief ini pada laporan balik HR di Polres Barang Hari juga tidak bisa hadir dalam panggilan, karena Muhammad Fadil Arief sedang mengikuti pencalonan sebagai Bupati Batang Hari Priode 2024-2029.

Penulis : Ilham

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Diduga Mobil Tangki Biru Putih PT Diandra kharisma abadi resmi Pertamina keluar dari gudang minyak ilegal
Inspektorat Merangin Usut Dugaan Kejanggalan Dana Gerakan Posyandu Aktif (GPA)
Pimpinan Dinkes Meranging Dinilai Gagal Tegakkan Disiplin, Abaikan PP 94/2021
BAZNAS Merangin Sukses Gelar Sunat Massal, 55 Anak di Margo Tabir Dilayani.
LDKM DEMA IAI ABUYA SALEK Sarolangun Sukses Korwil BEM PTNU Jambi Berikan Apresiasi
Mas’ud, Sekdin Dinkes, Bela Absensi Bolong-Bolong SN, Sebut PP 94 Tahun 2021 Hanya Teori.
“Kecaman TAP Polimer atas Pemberitaan PETI yang Sebut Desa Pematang Pauh, Klaim Hutan Masih Perawan”
“Tidak Tahu” dan “Tidak Diberitahu”: Kepala Dinas Kesehatan Merangin Tuai Tuduhan Cuci Tangan.