Kuasa Hukum Paslon Bupati ASRI Geram Terhadap Kinerja Gakumdu Pesawaran

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 01:53 WIB

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung  Nasional detik.com — Tim kuasa hukum paslon Bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi – Supriyanto mengaku geram terhadap kinerja Gakkumdu Polres Pesawaran dalam menangani perkara oknum Camat Negeri katon Enggo Pratama atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Pesawaran 2024.

Dimana sebelumnya, penyidik Polres Pesawaran telah memberhentikan penyelidikan terhadap sang camat tersebut dengan dalih tidak cukup bukti. Namun hingga saat ini sebagai pelapor pihaknya belum menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kuasa hukum Paslon nomor satu Yopi Hendro, SH, menilai ulah yang dilakukan pihak Penyidik Gakkumdu Polres Pesawaran terlalu kasar cara mainnya. Menurutnya sudah seharusnya penyidik mengeluarkan surat SP3 yang diberikan kepada Pelapor dan Bawaslu selaku Sentra Gakkumdu, bukan dengan hanya memberikan surat pemberitahuan tentang penghentian perkara semata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab kata Yopi, dengan pihaknya telah memegang SP3, tentunya pihaknya dapat mempelajari poin- poin apa saja yang terdapat di dalam surat tersebut, yang mungkin  akan dijadikan dasar atau pertimbangan pihaknya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Ketua DPD IWO.I Pesawaran Mengecam Keras Terhadap Pembacokan Wartawan di Mesuji

 ” Kami jelas mempertanyakan, kenapa kami tidak diberikan salinan surat SP3 nya, jika benar perkara ini telah dihentikan. Sebab bukti SP3 tiga dari penyidik itu, menjadi dasar dan pertimbangan bagi kami untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,” ucap Hendro, usai mendampingi Pelapor ke Polres Pesawaran, Senin (28/10/24).

Sedang terhadap dalih penyidik yang tidak dapat memberikan salinan SP3, karena masih harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan, menambah praduga tentang ketidak beresan dalam poin poin yang tercantum di dalam surat tersebut.

” Jadi, sepertinya Penyidik Gakkumdu Polres, seperti sengaja tidak ingin memberikan Surat SP3 itu kepada Pelapor, itu menurut yang kami amati,” ujar Yopi.

Baca Juga :  Wujudkan Kearsipan Terpadu, Pemkab Pesawaran Gencarkan "SRIKANDI"

Padahal lanjutnya, pihaknya ( Pelapor ) tertanggal 23 Oktober 2024 telah melayangkan surat kepada Kapolres Pesawaran, yang ditembuskan kepada Kapolda Lampung, Irwasda Polda Lampung dan Irwasum Polda Lampung, tentang  meminta pada Gakkumdu Polres untuk dapat memberikan salinan SP3 terhadap Perkara Pelanggaran Pidana Pemilu dari Oknum Camat Negeri Katon tersebut.

” Nyatanya, kita tunggu sampai sekarang, salinan SP3 itu, yang memang diharapkan itu, dengan berbagai alasannya, belum juga kami terima,” ungkapnya.

Begitupun ketika pihaknya menanyakan langsung ke Bawaslu Pesawaran,  apakah pihaknya sudah menerima atau belum terhadap salinan SP3 dari penyidik Polres Pesawaran, yang di jawab sama, juga belum menerima salinan surat dimaksud tersebut.

” Bahkan, Bawaslu sampe sumpah- sumpah kalau juga belum menerima salinan SP3 dari Penyidik Polres, padahal sama-sama masih dalam satu wadah Gakkumdu, aneh kan,” pungkasnya.

 

Tim.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:12 WIB

Kalbar Memanas: Rajawali Turun Tangan Usut Tuntas Perang Klaim KPK vs Gubernur

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:24 WIB

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB