Nasionaldetik.com , TULUNGAGUNG – Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung melalui Satuan Reskrim menggelar konferensi pers pada Senin 28 Oktober 2024, terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan modus pecah kaca dan kempes ban. Kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban yang mengalami pencurian di wilayah Tulungagung dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Polres Tulungagung menerima dua laporan kasus pencurian dengan modus berbeda. Kasus pertama terjadi pada 9 September 2024 di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Korban, Arif Saputra (32), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Blitar, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 71 juta. Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 10 September 2024 di Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Korban, Hendrik Eko Julianto, S.H. (32), warga Desa Temon, Kecamatan Sawo, Ponorogo, kehilangan tas berisi laptop dan pakaian setelah kaca mobilnya dipecah.
Polisi berhasil mengidentifikasi lima tersangka dalam kasus ini, yaitu KSY (37) dari Jakarta Timur, PSW (27) dari Ogan Komering Ulu Timur, serta FS (51), RNP (26), dan YS (23) yang saat ini masih berstatus DPO. Tersangka KSY berperan sebagai eksekutor di lokasi kejadian, sedangkan PSW sebagai joki pada TKP Sumbergempol.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup unik dan terencana. Pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk mencari target yang membawa uang atau barang berharga. Kemudian, mereka menusuk ban kendaraan korban untuk memaksa korban berhenti di jalan. Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil, baik dengan membuka pintu atau memecah kaca mobil korban menggunakan alat tajam.
Tersangka KSY berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngunut pada 21 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Ngunut, Tulungagung. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka KSY juga terlibat dalam serangkaian pencurian lainnya di wilayah Malang, Blitar, dan Kediri sejak Juli hingga September 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah sepeda motor Honda Beat Street, dua batang besi pipih yang digunakan untuk menusuk ban dan memecah kaca, handphone, sejumlah pakaian, helm, dan uang tunai Rp 262.000, yang merupakan sisa hasil pencurian.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengejar tersangka lainnya yang masih buron dan mencari barang bukti lainnya, termasuk sebuah laptop yang belum ditemukan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat membawa barang berharga dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang ditinggalkan di tempat umum.
Penulis : Evan
Pimred : Edi uban