Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca dan Kempes Ban

Avatar

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 - 06:43 WIB

4039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , TULUNGAGUNG – Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung melalui Satuan Reskrim menggelar konferensi pers pada Senin 28 Oktober 2024, terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan modus pecah kaca dan kempes ban. Kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban yang mengalami pencurian di wilayah Tulungagung dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Polres Tulungagung menerima dua laporan kasus pencurian dengan modus berbeda. Kasus pertama terjadi pada 9 September 2024 di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Korban, Arif Saputra (32), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Blitar, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 71 juta. Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 10 September 2024 di Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Korban, Hendrik Eko Julianto, S.H. (32), warga Desa Temon, Kecamatan Sawo, Ponorogo, kehilangan tas berisi laptop dan pakaian setelah kaca mobilnya dipecah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi berhasil mengidentifikasi lima tersangka dalam kasus ini, yaitu KSY (37) dari Jakarta Timur, PSW (27) dari Ogan Komering Ulu Timur, serta FS (51), RNP (26), dan YS (23) yang saat ini masih berstatus DPO. Tersangka KSY berperan sebagai eksekutor di lokasi kejadian, sedangkan PSW sebagai joki pada TKP Sumbergempol.

Baca Juga :  Baleho Kolom Kosong Di Sebut Dengan Kotak Kosong Di Robek Orang Tak Di Kenal.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup unik dan terencana. Pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk mencari target yang membawa uang atau barang berharga. Kemudian, mereka menusuk ban kendaraan korban untuk memaksa korban berhenti di jalan. Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil, baik dengan membuka pintu atau memecah kaca mobil korban menggunakan alat tajam.

Tersangka KSY berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngunut pada 21 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Ngunut, Tulungagung. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka KSY juga terlibat dalam serangkaian pencurian lainnya di wilayah Malang, Blitar, dan Kediri sejak Juli hingga September 2024.

Baca Juga :  Tingkatkan Ilmu Kehumasan Produk Fotografi, Polres Tulungagung Gelar Pelatihan

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah sepeda motor Honda Beat Street, dua batang besi pipih yang digunakan untuk menusuk ban dan memecah kaca, handphone, sejumlah pakaian, helm, dan uang tunai Rp 262.000, yang merupakan sisa hasil pencurian.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengejar tersangka lainnya yang masih buron dan mencari barang bukti lainnya, termasuk sebuah laptop yang belum ditemukan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat membawa barang berharga dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang ditinggalkan di tempat umum.

Penulis : Evan

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Kapolres Nganjuk Apresiasi Tindakan Cepat Polsek Sukomoro, BPBD dan Warga Atasi Patahan Pohon di Jalan Kedungsuko
Polres Nganjuk Adakan Latihan Kesiapan Kompi Dalmas untuk Pengamanan Pilkada
Pj Bupati Tulungagung Hadiri RUPS Luar Biasa PT BPR Bank Tulungagung
Polres Nganjuk Bongkar Tempat Diduga Judi Sabung Ayam di Kecamatan Ngronggot
Kapolres Tulungagung Gelar PIRAMIDA: Ngopi Bareng Insan Media Pererat Silaturahmi
Dandim 0806/Trenggalek Dorong Perbaikan Fasilitas TK Kartika IV-27 untuk Pendidikan Anak Usia Dini yang Lebih Berkualitas
TMMD 122, Kodim 0809/Kediri dan Badan Bea Cukai Kediri Bersinergi Edukasi warga tentang UU Cukai
Pemkab Tulungagung Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96, Dorong Kreativitas dan Inovasi Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:02 WIB

Polsek Medan Area Mangkir Pada Sidang Prapid Riki Agasi Diduga Ada Permainan Korban Jadi Tersangka,.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:46 WIB

Inspektur Wilayah V Kemenkumham Tinjau Langsung Pelaksanaan SKD di Medan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:20 WIB

Kemenkumham Sumut Pemasangan Plang Aset ex-BLBI

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:50 WIB

Pelatihan Kemandirian Sablon di Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Kolaborasi dengan Yayasan Anugerah Insan Residivis Sumut

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:18 WIB

Lapas Narkotika Pematangsiantar Kontrol Bangunan dan Branggang Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 02:39 WIB

Lapas Medan Perkuat Sinergi dengan BNNP Sumatera Utara: Akselerasi Tanpa Toleransi untuk Berantas Narkoba

Selasa, 29 Oktober 2024 - 05:23 WIB

Kantor Hukum Sahat Baginda Palty (SBP) & Partners Medan Turut Berduka atas Kepergian H Jumiran Abdi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:36 WIB

Riki Irawan: Keberhasilan Edy Rahmayadi Terbukti Nyata, Beda Kelas dengan Bobby Nasution

Berita Terbaru

Jawa tengah

Tiga Jurnalis TVOne Tewas Dalam Kecelakaan di Jalan Tol

Kamis, 31 Okt 2024 - 05:42 WIB