Tulungagung,Jatim,Nasionaldetik.com-Seorang pria berprofesi sebagai sopir truk bernama Junaedi (45), warga desa songsong kec, singosari kab,, dilaporkan ke Polres Tulung Agung atas dugaan penggelapan bawang merah. Barang yang digelapkan tersebut milik seorang pemasok asal Malang, Mujianto (47). Kejadian ini bermula pada Jumat, 5 September 2024, saat Mujianto sedang berada di NTB mencari pasokan bawang merah.
Mujianto dihubungi oleh Junaedi yang mengaku memiliki pembeli bernama Jon, yang membutuhkan bawang merah untuk memenuhi kebutuhan supermarket di Nganjuk. Setelah berkomunikasi, Mujianto setuju mengirimkan bawang merah tersebut dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) dengan harga Rp30.000/kg.
Pada hari pengiriman, ketika truk yang membawa bawang mendekati Nganjuk, Junaedi menghubungi sopir truk dan mengarahkan agar pengiriman dialihkan ke Tulung Agung dengan alasan gudang di Nganjuk penuh. Hal ini sempat membuat Mujianto bingung, tetapi ia tetap mengikuti arahan Junaedi.Pada hari pengiriman, ketika truk yang membawa bawang mendekati Nganjuk, Junaedi menghubungi sopir truk dan mengarahkan agar pengiriman dialihkan ke Tulung Agung dengan alasan gudang di Nganjuk penuh. Hal ini sempat membuat Mujianto bingung, tetapi ia tetap mengikuti arahan Junaedi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Truk yang membawa bawang merah tiba di Tulung Agung pada Jumat, 26 September 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Barang tersebut dibongkar di rumah seseorang bernama Budi di Desa Bungkul, Kecamatan Pakel, Tulung Agung, atas perintah Junaedi. Ketika ditanya, Budi mengaku sebagai teman Junaedi dan bawang merah tersebut diturunkan sesuai instruksi.
Junaedi berjanji akan melakukan transfer pembayaran pada pukul 11.00 WIB setelah bawang dikeringkan. Namun, hingga siang hari, pembayaran tidak juga dilakukan. Merasa curiga, Mujianto menghubungi Budi dan berniat menarik kembali bawang merahnya. Betapa terkejutnya Mujianto ketika mengetahui bahwa bawang merah tersebut sudah dipindahkan ke lokasi lain tanpa seizinnya atas perintah Junaedi.
Merasa dirugikan, Mujianto akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tulung Agung dengan tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Junaedi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.
(Tim)