Paralegal Sebagai Jembatan Akses Hukum: Kontribusi POSBAKUMADIN bagi Keadilan Sosial

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:53 WIB

4068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta//nasionaldetik.com – Indonesia, sebagai negara yang berlandaskan hukum, menekankan pentingnya nilai keadilan sosial sesuai dengan ideologi Pancasila. Sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” menjadi dasar utama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, tanpa diskriminasi di hadapan hukum.

Prinsip negara hukum yang dianut Indonesia tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang diperkuat setelah amandemen ketiga pada 10 November 2001. Ketentuan ini menegaskan bahwa hukum adalah dasar dari semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari pemerintahan hingga interaksi sosial dalam masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tantangan muncul karena masih rendahnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Banyak yang tidak mengetahui hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dalam upaya memastikan kesetaraan akses hukum, negara telah mengatur bantuan hukum untuk semua, termasuk bagi yang tidak mampu. Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (2), menegaskan hak setiap individu atas perlindungan hukum yang adil dan perlakuan setara, serta tanggung jawab negara untuk membangun sistem jaminan sosial.

Baca Juga :  Menghadapi PILKADA SAMBAS, DPP PAN & Demokrat Berikan Rekomendasi Untuk Fahrur Rofi

**Pentingnya Peran Paralegal dalam Penegakan Hukum**

Salah satu cara untuk mendukung akses keadilan adalah melalui peran paralegal, yang membantu memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Paralegal berperan sebagai perpanjangan tangan lembaga bantuan hukum, terutama di wilayah dengan keterbatasan jumlah advokat. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dan sering kali menjadi representasi komunitas, terutama untuk masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke advokat.

**Pendidikan Hukum Paralegal oleh POSBAKUMADIN**

Pendidikan Hukum Paralegal yang dilaksanakan oleh POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) merupakan upaya untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman hukum di kalangan paralegal. Dengan pendidikan ini, diharapkan paralegal dapat menjalankan tugasnya dengan kompetensi yang memadai. POSBAKUMADIN, yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, bertanggung jawab menyebarluaskan informasi mengenai pendidikan hukum ini di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Danrem 031/WB Lepas Cuti Lebaran Serta Berikan Bingkisan Untuk Prajurit dan PNS.

Program pendidikan ini mencakup standar etika dan nilai-nilai ideologis yang harus dipegang oleh para paralegal. Selain itu, pendidikan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan advokasi mereka sehingga dapat mendukung sistem peradilan yang adil dan transparan di Indonesia.

**Kesimpulan**

Dengan menempatkan hukum sebagai pedoman utama, Indonesia berupaya menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeadilan. Masyarakat, baik individu maupun lembaga, diharapkan berperan aktif dalam menegakkan hukum, menciptakan lingkungan yang tertib dan adil sesuai dengan cita-cita Pancasila.

Narasumber:

1. Advokat Ropaun Rambe M.AD Jabatan: Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN;

2. Advokat Halim Yeverson Rambe, M.AD Jabatan: Ketua Umum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN);

3. Advokat Zul Rambe, S.H.,M.H, Jabatan: Ketua POSBAKUMADIN Cabang Kepulauan Seribu;

4. Halgi Sojuangon Rambe Jabatan: Paralegal pada POSBAKUMADIN cabang Jakarta Pusat, praktek hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

 

Moderator:

Julkifil Ali, S.IP, MH Jabatan : Dosen pada Universitas Ibnu Chaldun

Berita Terkait

Lapas Perempuan Bandung Jadi Role Model untuk Zona Integritas WBK
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
PNIB : Selamatkan Kaum Buruh Sritex Dan Lainya Dari Ancaman PHK, Mereka Aset Bangsa Bukan Mesin Produksi
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sebut Pemuda Jadi Aset Penting Pembangunan Indonesia Emas Tahun 2045
Mendagri Beberkan Komitmen Presiden Prabowo Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Barang/Jasa
NASUHA CARE BERBAGI LAGI PAKAIAN LAYAK PAKAI DAN AIR MINUM GALON GRATIS
Kabar Resmi PWI Resmi Tidak Diijinkan Berkantor di Dewan Pers dan Dilarang Melakukan UKW
Lembah Tidar Jadi Saksi Bisikan Hati Para Menteri Membangun Negeri

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:02 WIB

Polsek Medan Area Mangkir Pada Sidang Prapid Riki Agasi Diduga Ada Permainan Korban Jadi Tersangka,.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:46 WIB

Inspektur Wilayah V Kemenkumham Tinjau Langsung Pelaksanaan SKD di Medan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:20 WIB

Kemenkumham Sumut Pemasangan Plang Aset ex-BLBI

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:50 WIB

Pelatihan Kemandirian Sablon di Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Kolaborasi dengan Yayasan Anugerah Insan Residivis Sumut

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:18 WIB

Lapas Narkotika Pematangsiantar Kontrol Bangunan dan Branggang Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 02:39 WIB

Lapas Medan Perkuat Sinergi dengan BNNP Sumatera Utara: Akselerasi Tanpa Toleransi untuk Berantas Narkoba

Selasa, 29 Oktober 2024 - 05:23 WIB

Kantor Hukum Sahat Baginda Palty (SBP) & Partners Medan Turut Berduka atas Kepergian H Jumiran Abdi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:36 WIB

Riki Irawan: Keberhasilan Edy Rahmayadi Terbukti Nyata, Beda Kelas dengan Bobby Nasution

Berita Terbaru

Jawa tengah

Tiga Jurnalis TVOne Tewas Dalam Kecelakaan di Jalan Tol

Kamis, 31 Okt 2024 - 05:42 WIB