Paralegal Sebagai Jembatan Akses Hukum: Kontribusi POSBAKUMADIN bagi Keadilan Sosial

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:53 WIB

40167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta//nasionaldetik.com – Indonesia, sebagai negara yang berlandaskan hukum, menekankan pentingnya nilai keadilan sosial sesuai dengan ideologi Pancasila. Sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” menjadi dasar utama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, tanpa diskriminasi di hadapan hukum.

Prinsip negara hukum yang dianut Indonesia tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang diperkuat setelah amandemen ketiga pada 10 November 2001. Ketentuan ini menegaskan bahwa hukum adalah dasar dari semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari pemerintahan hingga interaksi sosial dalam masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tantangan muncul karena masih rendahnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Banyak yang tidak mengetahui hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dalam upaya memastikan kesetaraan akses hukum, negara telah mengatur bantuan hukum untuk semua, termasuk bagi yang tidak mampu. Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (2), menegaskan hak setiap individu atas perlindungan hukum yang adil dan perlakuan setara, serta tanggung jawab negara untuk membangun sistem jaminan sosial.

Baca Juga :  1 Tahun Lebih Dipenjara, Kuasa Hukum Tersangka Tindak Pidana Korupsi Akan Perjuangkan Kliennya Untuk Bebas

**Pentingnya Peran Paralegal dalam Penegakan Hukum**

Salah satu cara untuk mendukung akses keadilan adalah melalui peran paralegal, yang membantu memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Paralegal berperan sebagai perpanjangan tangan lembaga bantuan hukum, terutama di wilayah dengan keterbatasan jumlah advokat. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dan sering kali menjadi representasi komunitas, terutama untuk masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke advokat.

**Pendidikan Hukum Paralegal oleh POSBAKUMADIN**

Pendidikan Hukum Paralegal yang dilaksanakan oleh POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) merupakan upaya untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman hukum di kalangan paralegal. Dengan pendidikan ini, diharapkan paralegal dapat menjalankan tugasnya dengan kompetensi yang memadai. POSBAKUMADIN, yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, bertanggung jawab menyebarluaskan informasi mengenai pendidikan hukum ini di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Produk Skincare & Cosmetics BellWorld Beauty Launcing Setelah Persiapan Riset

Program pendidikan ini mencakup standar etika dan nilai-nilai ideologis yang harus dipegang oleh para paralegal. Selain itu, pendidikan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan advokasi mereka sehingga dapat mendukung sistem peradilan yang adil dan transparan di Indonesia.

**Kesimpulan**

Dengan menempatkan hukum sebagai pedoman utama, Indonesia berupaya menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeadilan. Masyarakat, baik individu maupun lembaga, diharapkan berperan aktif dalam menegakkan hukum, menciptakan lingkungan yang tertib dan adil sesuai dengan cita-cita Pancasila.

Narasumber:

1. Advokat Ropaun Rambe M.AD Jabatan: Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN;

2. Advokat Halim Yeverson Rambe, M.AD Jabatan: Ketua Umum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN);

3. Advokat Zul Rambe, S.H.,M.H, Jabatan: Ketua POSBAKUMADIN Cabang Kepulauan Seribu;

4. Halgi Sojuangon Rambe Jabatan: Paralegal pada POSBAKUMADIN cabang Jakarta Pusat, praktek hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

 

Moderator:

Julkifil Ali, S.IP, MH Jabatan : Dosen pada Universitas Ibnu Chaldun

Berita Terkait

Kapolsek Kemayoran Pimpin Apel Skat Pengamanan Aksi Unras BEM SI di Wilayah Gambir
Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Kasad: Memimpin Adalah Melayani
BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 16:21 WIB

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Juli 2025 - 13:09 WIB

Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi

Senin, 28 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80

Senin, 28 Juli 2025 - 11:47 WIB

Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa

Senin, 28 Juli 2025 - 10:13 WIB

Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:40 WIB

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:01 WIB

Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:14 WIB

Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

Berita Terbaru

Jawa timur

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Jul 2025 - 16:21 WIB

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB