Paralegal Sebagai Jembatan Akses Hukum: Kontribusi POSBAKUMADIN bagi Keadilan Sosial

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:53 WIB

40185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta//nasionaldetik.com – Indonesia, sebagai negara yang berlandaskan hukum, menekankan pentingnya nilai keadilan sosial sesuai dengan ideologi Pancasila. Sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” menjadi dasar utama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, tanpa diskriminasi di hadapan hukum.

Prinsip negara hukum yang dianut Indonesia tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang diperkuat setelah amandemen ketiga pada 10 November 2001. Ketentuan ini menegaskan bahwa hukum adalah dasar dari semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari pemerintahan hingga interaksi sosial dalam masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tantangan muncul karena masih rendahnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Banyak yang tidak mengetahui hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dalam upaya memastikan kesetaraan akses hukum, negara telah mengatur bantuan hukum untuk semua, termasuk bagi yang tidak mampu. Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (2), menegaskan hak setiap individu atas perlindungan hukum yang adil dan perlakuan setara, serta tanggung jawab negara untuk membangun sistem jaminan sosial.

Baca Juga :  . Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Tuntut Pemangku Kepentingan Tak Layani Pihak Yang Mengaku Sebagai IWO

**Pentingnya Peran Paralegal dalam Penegakan Hukum**

Salah satu cara untuk mendukung akses keadilan adalah melalui peran paralegal, yang membantu memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Paralegal berperan sebagai perpanjangan tangan lembaga bantuan hukum, terutama di wilayah dengan keterbatasan jumlah advokat. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dan sering kali menjadi representasi komunitas, terutama untuk masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke advokat.

**Pendidikan Hukum Paralegal oleh POSBAKUMADIN**

Pendidikan Hukum Paralegal yang dilaksanakan oleh POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) merupakan upaya untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman hukum di kalangan paralegal. Dengan pendidikan ini, diharapkan paralegal dapat menjalankan tugasnya dengan kompetensi yang memadai. POSBAKUMADIN, yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, bertanggung jawab menyebarluaskan informasi mengenai pendidikan hukum ini di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Program pendidikan ini mencakup standar etika dan nilai-nilai ideologis yang harus dipegang oleh para paralegal. Selain itu, pendidikan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan advokasi mereka sehingga dapat mendukung sistem peradilan yang adil dan transparan di Indonesia.

**Kesimpulan**

Dengan menempatkan hukum sebagai pedoman utama, Indonesia berupaya menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeadilan. Masyarakat, baik individu maupun lembaga, diharapkan berperan aktif dalam menegakkan hukum, menciptakan lingkungan yang tertib dan adil sesuai dengan cita-cita Pancasila.

Narasumber:

1. Advokat Ropaun Rambe M.AD Jabatan: Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN;

2. Advokat Halim Yeverson Rambe, M.AD Jabatan: Ketua Umum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN);

3. Advokat Zul Rambe, S.H.,M.H, Jabatan: Ketua POSBAKUMADIN Cabang Kepulauan Seribu;

4. Halgi Sojuangon Rambe Jabatan: Paralegal pada POSBAKUMADIN cabang Jakarta Pusat, praktek hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

 

Moderator:

Julkifil Ali, S.IP, MH Jabatan : Dosen pada Universitas Ibnu Chaldun

Berita Terkait

BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia
Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:18 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dengarkan Curhat Warga Saat Patroli di Pakpak Bharat

Senin, 29 September 2025 - 21:04 WIB

Dandim 0206/Dairi Tutup Perjusami Pramuka Pakpak Bharat 2025, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bangsa

Minggu, 28 September 2025 - 19:17 WIB

Jaga Keamanan, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sambangi Pos Satpol-PP di Rumah Dinas Bupati

Minggu, 28 September 2025 - 19:13 WIB

Babinsa Praka Jekki Banurea Terangkan Rekrutmen TNI AD 2025 Tanpa Biaya

Minggu, 28 September 2025 - 19:07 WIB

Dandim 0206/Dairi Hadiri Pembukaan Perjusami Pramuka Pakpak Bharat 2025

Jumat, 26 September 2025 - 19:46 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Monitoring MBG di PAUD BEC, Bentuk Kepedulian Untuk Generasi Emas

Jumat, 26 September 2025 - 10:36 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Jalin Silaturahmi dengan Manajemen Hotel di Pakpak Bharat

Rabu, 24 September 2025 - 21:30 WIB

Monitoring Babinsa: Pupuk Bersubsidi di Silimakuta Tersedia Sesuai HET

Berita Terbaru