Brebes//nasionaldetik.com – Maraknya kegiatan bangunan proyek peningkatan jalan di beberapa kecamatan khususnya di kabupaten brebes yang di duga adanya unsur kesengajaan melanggar undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasalnya papan informasi / di sebut. papan kegiatan proyek di anggap sangatlah penting sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat
Seperti halnya pekerjaan rabat beton yang berlokasi di gang Sena Dusun 2 RT 05 RW 06 pekerjaan baru selesai beberapa Minggu yang lalu menuai pertanyaan.Rabu 24/10/2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirisnya kegiatan proyek tersebut yang telah di anggarkan oleh negara di duga telah di manfaatkan oleh para oknum pelaksana kegiatan maupun aspirator. salah satunya kegiatan peningkatan jalan rabat beton yang ada di Desa sengon kecamatan tanjung kabupaten Brebes .proyek tersebut juga tidak adanya papan informasi kegiatan yang terpampang di lokasi proyek juga sudah ada yang patah
Anton selaku aktivis kabupaten Brebes saat di mintai komentar,seharusnya aspirator atau pelaksana pekerjaan bisa memperhatikan semua,seperti papan informasi,papan pemberitahuan agar pengguna jalan tahu bahwa di tempat tersebut sedang ada perbaikan jalan,sementara semuanya itu tidak ada itu sudah jelas menyalahi aturan,apa lagi dalam pekerjaan yang belum lama di kerjakan sudah banyak yang patah.jelasnya
Hal yang sama di katakan warga setempat,ketika di tanya soal pekerjaan rabat beton,iya saya tidak tahu siapa pelaksananya anggaran dari mana nilainya berapa saya tidak tahu,karena dalam pekerjaan tidak ada papan informasinya juga itu sudah ada yang yang patah.(**)