Banyumas//nasionaldetik.com – Polresta Banyumas telah melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian dan mengamankan pelaku berinisial KS (70), Rabu (23/10/24) sekira pukul 20.30 wib. Pelaku KS melakukan perjudian jenis toto gelap atau togel Hongkong dengan cara menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan dari para pemasang atau pembeli.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.103.000,- (seratus tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah Hanphone Oppo F9 warna merah, 12 (dua belas) buah kertas cepitiran penjualan angka, 2 (dua) buah bolpoin dengan warna hitam, 2 (dua) lembar kertas rekapan keluar, 1 (satu) buku rekapan nomor, 11 (sebelas) buah sobekan kertas penjualan angka sertab39 (tiga puluh sembilan) buah sobekan kertas kosong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan kronologi ungkap bermula dari anggota Sat Reskrim yang mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di Desa Karangrau Kecamatan Banyumas.
Kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan terkait laporan atau informasi tersebut dan mengamankan KS warga Kecamatan Banyumas saat sedang menjual nomor togel jenis Hongkong berikut barang bukti.
KS berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. KS dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, imbuhnya.
Khnza