Brebes//nasionaldetik.com – Lomba Cerdas Cermat (LCC) Kesadaran Hukum (Kadarkum) dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di Masyarakat. Khususnya bagi kelompok desa/kelurahan sadar hukum dan pelajar, untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum, sehingga tahu pemenuhan keseimbangan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Demikian disampaikan Pj Bupati Brebes Ir Djoko Gunawan MT dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Sekda Brebes Drs Khaerul Abidin MM saat membuka LCC Kadarkum Tingkat Kabupaten Brebes, di Pendopo Brebes, Rabu (23/10/2024).
“Kita mengakui bahwa pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum dan segala permasalahannya, masih relatif kurang, utamanya bagi masyarakat di pedesaan,” ucap Djoko.
Djoko berharap, setelah pelaksanaan lomba bisa ada tindak lanjut dengan menyebarluaskan serta memberi contoh yang baik tentang perlunya pemahaman, penyadaran dan penaatan aturan-aturan hukum kepada anggota masyarakat di sekitarnya.”Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat.
Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama,” tuturnya.Lanjut Djoko, selain penyadaran hukum, LLC Kadarkum dapat meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif, terutama kelompok pelajar yang nantinya akan menjadi generasi emas di masa mendatang.”Marilah kita senantiasa menjunjung tinggi dan menghargai hukum yang berlaku. Dengan menaati peraturan yang telah ditetapkan, guna terciptanya masyarakat sadar hukum yang berintegritas,” tutupnya.
Plt Kabag Hukum Setda Kabupaten Brebes Ananto Heri Wibowo menyampaikan, salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di tengah masyarakat yakni dengan diadakannya LLC Kadarkum.”Disamping sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum, kegiatan ini sebagai penjaringan persiapan LCC Kadarkum Tingkat Provinsi,” jelasnya.
Heri Wibowo melaporkan, peserta lomba ada 2 kategori, yakni kategori kelompok Kadarkum desa dan kategori pelajar. Adapun setiap kategori terdapat sebagai peserta 13 Kadarkum desa dan 11 Kadarkum pelajar yang bakal merebutkan juara 1, 2 dan 3.”Hari ini kita pembukaan untuk kategori desa, sedangkan pelajar dilaksanakan besok. Untuk juri, kami dibantu dari pihak Kejaksaan, TP PKK dan DP3KB,” imbuhnya.Mengetahui, Materi peraturan perundang-undangan yang dilombakan antara lain :1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.8. Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Perkawinan.( ** )