Oknum Pengasuh Day Care Aniaya Balita 1 Tahun 4 Bulan Tidak Ditahan dan Masih Belum P21

Redaksi Medan

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:27 WIB

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Hampir memasuki 2 minggu pelaku oknum pengasuh day care Medan dijadikan tersangka namun belum ada dilakukan upaya penahanan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan meski ancaman hukuman sesuai pasal 80 ayat 1 uu perlindungan anak sehingga ancaman hukum dibawah 5 tahun maka tidak ditahan, Namun hal tersebut menjadi sorotan publik karena saat ini telah banyak sekali terjadi kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara khususnya kota Medan.

Kasus ini berawal Ibu korban bernama cici yang pada 19 September 2024 menerima video rekaman CCTV dari adiknya yang menunjukkan kalau anaknya disuapin terlalu kasar oleh pengasuh tersebut. Namun, saat itu, cici masih memaklumi perbuatan pengasuh itu dan merasa bahwa perlakuan pengasuh itu disebabkan karena anaknya yang tidak mau makan.

Lalu, pada 1 Oktober 2024, Cici kembali mendapat laporan dari adiknya soal perlakukan kasar dari pengasuh tersebut, Merasa tidak terima anaknya di aniaya Cici melaporkan oknum tersebut ke Polrestabes Medan pada 02 Oktober 2024.

Selanjutnya Pelaku di amankan oleh Kepolisian Polretabes Medan pada tanggal 10 Oktober 2024 di kediaman pelaku.

Wira yang merupakan salah satu paman dari korban yang selama ini juga turut mengasuh korban yang berinisial E menyampaikan, “Sampai saat ini pelaku belum ditahan dan kami pihak keluarga sangat berharap kasus ini mendapat perhatian khusus baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, Harusnya pelaku dapat ditahan agar ada efek jera dan tentunya kami berhak pihak Kepolisian Polrestabes Medan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Medan, ” ucapnya.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan 21 Rumah, IMO Sumut dan Tokoh Masyarakat Profesor Ridha Siapkan Bantuan

Salah satu tokoh pemerhati anak dan bagian pengurus Lembaga Perlindungan Anak Sumut juga menyampaikan”, Harusnya Pihak Kepolisian Polrestabes Medan segera menahan pelaku meski ancaman hukum dibawah 5 tahun namun mengacu sesuai Pasal 21 ayat (4) dan (1) KUHAP Syarat penahanan subjektif Pejabat yang berwenang menahan khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, Saya yakin Polisi dalam hal ini Penyidik Polrestabes Medan dapat bersikap profesional dalam menangani kasus kekerasan terhadap anaknya, “tandasnya.
Ketika dilakukan konfirmasi dengan Kanit PPA menyampaikan ” Bahwa saat ini masih P19 dan sedang dilengkapi penyidik ke Jaksa, “ucapnya.(tim)

Berita Terkait

Viral..!! Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok
Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Satpam yang ‘Disandera’ Biaya Perobatan: Disnaker Lemah Lindungi Pekerja
Polsek Pancur Batu Melakukan Pengecekan Terkait Berita Viral Judi Jenis tembak Ikan – Ikan dan Peredaran Narkoba di Beberapa Titik Kecamatan Sibolangit
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pakpak Bharat Dan Jajaran Lakukan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan
Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Sergai Terjunkan Tim Dokkes Cek Personil Pos Pengamanan
Masih Suasana Idul Fitri 1446 H Hari ke + 4, Personil Polres Pakpak Bharat Bantu Masyarakat Donorkan Darah
Ingatkan Cuaca Extrem Satpolairud Polres Sibolga Himbau Pengunjung Objek Wisata Pantai Pendaratan, Agar Waspada
Satbinmas Polres Tebingtinggi Ajak Pemuda Merga Silima Jaga Kamtibmas Bersama

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WIB

Sat Samapta Perkuat Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Prioritas Kabanjahe

Kamis, 17 April 2025 - 12:11 WIB

Rutan Kabanjahe Gelar Donor Darah, Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Kamis, 17 April 2025 - 10:02 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Bersama Warga Desa Sempajaya Gelar Gotong Royong Kebersihan

Kamis, 17 April 2025 - 09:57 WIB

Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Bendera, Tekankan Peningkatan Kemampuan Personel dan Kesiapan Hadapi Dinamika Global

Kamis, 17 April 2025 - 09:36 WIB

Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda, Panen Jagung di Lahan Ketahanan Pangan Polres Tanah Karo

Rabu, 16 April 2025 - 08:36 WIB

SSC Selenggarakan Try Out Test Kemampuan Akademik Akbar Se Kabupaten Karo

Rabu, 16 April 2025 - 07:41 WIB

Sat Binmas Polres Tanah Karo Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Program Sapa Warga di Desa Ketaren

Rabu, 16 April 2025 - 07:32 WIB

Polsek Simpang Empat Bersama Warga Desa Cinta Rakyat Gelar Gotong Royong Bersama, Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Berita Terbaru