HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri, Soal Laporan Pengaduan Muhammad Fadhil Arief

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:37 WIB

40418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , JAMBI – HR, yang merupakan seorang wartawan, warga Kecamatan Mersam Kabupaten Barang Hari Provinsi Jambi, datangi Divisi Propam Mabes Polri terkait soal laporan pengaduan Muhammad Fadhil Arief ke Markas Polda (Mapolda) Jambi. Dimana kedatangan HR ini meminta kepada pihak Divisi Propam Polri untuk menunda sementara proses hukum UU ITE di Polda Jambi sampai Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 selesai.

“Ya, saya juga sudah menerima surat penerimaan surat pengaduan Propam nomor SPSP2/ 005032/ X/ 2024/ Bagyanduan, tertanggal 22 Oktober 2024. Dengan alasan saat ini Muhammad Fadil Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang mengikuti Pilkada, saya juga begitu. Usai Pilkada baru sama-sama kita buktikan atas dasar apa percakapan semacam itu menjadi dasar buktinya kepada pihak penyidik Polda Jambi, padahal tidak menyebut nama seseorang dalam percakapan itu, ” kata HR kepada Media.

Dia juga mengatakan, dirinya juga menjelaskan kepada pihak anggota Propam Mabes Polri, bahwa bukti yang di laporkan oleh Muhammad Fadhil Arief ke Polda Jambi adalah percakapan dirinya di Group WA Gerakan Kotak Kosong, dimana percakapan tersebut tertulis,”Kalo pemimpin penyabu, kacau kito,”.

“Saya juga meminta kepada pihak Divisi Propam Mabes Polri memantau perkembangan kasus Laporan Muhammad Fadhil Arief ini, sebab saya tidak salah dan saya tidak ada menyebut nama siapa dan disitu hanya pernyataan dan harapan kalau memilih pemimpin itu, harus baik-baik saja,” ujarnya

Perlu diketahui, Muhammad Fadil Arief melaporkan HR ke Mapolda Jambi terkait dengan dugaan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45A ayat (4) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Polsek Patianrowo Pantau Perkembangan Tanaman Sayur Dukung Ketahanan Pangan

Sementara itu, HR juga membuat laporan dengan UU yang sama dan akan tetapi ayatnya saja yang berbeda. HR memakai ayat 6 undang-undang ITE yang bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat 4 itu tidak dapat dibuktikan, kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain dari pasal tersebut, HR juga mengaitkan dengan pasal persangkaan palsu, yakni pasal 318 KUHP, dengan bunyi barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan juga termasuk pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 dan 3 dapat dijatuhkan.

Penulis : Tim Redaksi

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Kemerdekaan: Perjuangan Terus Berlanjut
Dari Merdeka ke Maju: Aksi Nyata, Bukan Sekadar Kata
80 Tahun Merdeka: Warisi Nilai, Bangun Masa Depan
Merdeka untuk Maju: Pembangunan Berkelanjutan di Usia 80 Tahun Indonesia
80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan
80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan
Merdeka: Sebuah Janji yang Tak Pernah Padam
Darah dan Tanah Air: Warisan Perjuangan.

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:25 WIB

Kapolres Gayo Lues Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Murah Bersama Forkopimda dan Perwakilan Masyarakat Penerima Manfaat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Brimob Aceh Intensifkan Patroli Kamandahan di Gayo Lues dan Aceh Tenggara Menjelang MoU Helsinki dan HUT RI ke-80

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:30 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Kekerasan Fisik terhadap Perempuan

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:37 WIB

Dengan Dukungan Polres, Program Serap Jagung BULOG Dimulai, Petani Tak Lagi Sendirian

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:39 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Pengulu Desa se-Kecamatan Dabun Gelang

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:37 WIB

Laporan Warga Berujung Temuan Ladang Ganja Skala Besar, Polisi Telusuri Jalur Perbukitan Tanpa Akses Komunikasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:15 WIB

Call Center Satresnarkoba Polres Gayo Lues Resmi Aktif, Siap Terima Laporan dari Masyarakat

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:50 WIB

Pengungkapan Kasus Ganja 640 Kg Jadi Bukti Kinerja Cemerlang Satresnarkoba Polres Gayo Lues yang Kini Diganjar Penghargaan

Berita Terbaru