HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri, Soal Laporan Pengaduan Muhammad Fadhil Arief

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:37 WIB

40371 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , JAMBI – HR, yang merupakan seorang wartawan, warga Kecamatan Mersam Kabupaten Barang Hari Provinsi Jambi, datangi Divisi Propam Mabes Polri terkait soal laporan pengaduan Muhammad Fadhil Arief ke Markas Polda (Mapolda) Jambi. Dimana kedatangan HR ini meminta kepada pihak Divisi Propam Polri untuk menunda sementara proses hukum UU ITE di Polda Jambi sampai Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 selesai.

“Ya, saya juga sudah menerima surat penerimaan surat pengaduan Propam nomor SPSP2/ 005032/ X/ 2024/ Bagyanduan, tertanggal 22 Oktober 2024. Dengan alasan saat ini Muhammad Fadil Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang mengikuti Pilkada, saya juga begitu. Usai Pilkada baru sama-sama kita buktikan atas dasar apa percakapan semacam itu menjadi dasar buktinya kepada pihak penyidik Polda Jambi, padahal tidak menyebut nama seseorang dalam percakapan itu, ” kata HR kepada Media.

Dia juga mengatakan, dirinya juga menjelaskan kepada pihak anggota Propam Mabes Polri, bahwa bukti yang di laporkan oleh Muhammad Fadhil Arief ke Polda Jambi adalah percakapan dirinya di Group WA Gerakan Kotak Kosong, dimana percakapan tersebut tertulis,”Kalo pemimpin penyabu, kacau kito,”.

“Saya juga meminta kepada pihak Divisi Propam Mabes Polri memantau perkembangan kasus Laporan Muhammad Fadhil Arief ini, sebab saya tidak salah dan saya tidak ada menyebut nama siapa dan disitu hanya pernyataan dan harapan kalau memilih pemimpin itu, harus baik-baik saja,” ujarnya

Perlu diketahui, Muhammad Fadil Arief melaporkan HR ke Mapolda Jambi terkait dengan dugaan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45A ayat (4) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Seorang Perempuan 25 Tahun Asal Tulungagung Jadi Korban Penganiayaan

Sementara itu, HR juga membuat laporan dengan UU yang sama dan akan tetapi ayatnya saja yang berbeda. HR memakai ayat 6 undang-undang ITE yang bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat 4 itu tidak dapat dibuktikan, kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain dari pasal tersebut, HR juga mengaitkan dengan pasal persangkaan palsu, yakni pasal 318 KUHP, dengan bunyi barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan juga termasuk pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 dan 3 dapat dijatuhkan.

Penulis : Tim Redaksi

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Viral…!!! Wooow Diduga Akibat Puntung Rokok, Dugaan  Gudang Minyak Ilegal Terbakar, Masyarakat : Dak Pernah Terlihat Aktivitas Dan Yang Punya Orang Biasa
Kalapas Muara Bulian Hadiri Rapat Koordinasi dan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Batang Hari
Dana Desa: Uang Rakyat yang Harus Dikelola dengan Transparan, Bukan Milik Kepala Desa
Kakanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Sinergi dengan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di BNNP Jambi
Lagi -lagi!!! GOR Di Desa Danau Embat rusak dan tidak di gunakan 
Wakil Ketua DPRD Batanghari, Melayat ke Rumah Duka, meninggalnya Dua Bocah SD di Danau Tapa Melenggang. 
Kalapas IIB Muara Bulian,Buka Puasa Bersama Dengan warga Binaan.
Warga Terdampak Banjir wilayah Bajubang laut ,pemdes Dan Pemda Terkesan Tutup Mata 

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:06 WIB

Waka Polres Brebes Pimpin Penguraian Kepadatan di Jalur Tengah Brebes

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:40 WIB

Bupati Brebes Klarifikasi Pernyataannya Terkait LKPJ 2024

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:12 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kepada Satlantas Polres Brebes Untuk Menindak Tegas Sepeda Listrik Yang Beroperasi Di Jalan Raya

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:50 WIB

Kapolres Brebes Pimpin Pengaturan Arus Mudik, Usai One Way Tol Di Terapkan

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:45 WIB

Dukung Personil Pengamanan OKC, Pengurus Bhayangkari Bagikan Bingkisan Di Pospam

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:01 WIB

Pusat Krisis Kemenkes RI Bersama Dinkes Kabupaten Pantau Arus Mudik Idul Fitri 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:53 WIB

Kapolsek Paguyangan Giat Kultum Sholat Subuh dan Himbauan Kamtibmas Di Masjid Baiturrohman

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:21 WIB

Layani Pemudik, Polres Brebes Dirikan Angkringan Mudik Gratis. Ini Lokasinya

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Viral..!! Diduga Oknum Pengacara ND Arogansi di Laporkan Warga Ke Polsek

Minggu, 30 Mar 2025 - 05:09 WIB

Jawa tengah

Wooow..!! Ratusan Pemuda Sragen Nyatakan Dukung RUU TNI

Minggu, 30 Mar 2025 - 03:47 WIB