Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com-Lahan dengan luas tanah lebih dari 9.300 meter persegi,diambil oleh pihak Desa,
dan dibangun Gasebo dilahan,milik Yadianto.
Kewajiban untuk bayar pajak tiap tahun justru malah dikuasai pihak desa,Yadianto akan tetap perjuangkan,saya berpedoman dengan Letter C, SPPT. Buktinya juga ada, terang Yadi,rabu(16/10/2024)
Yadi selaku Warga Watukarung membeberkan, menjelaskan peristiwa tersebut berawal ketika dirinya hendak mengurus sertifikat tanah pada 2018 silam.
Tanah yang akan disertifikat itu di samping lokasi yang kini jadi persoalan,yang disengketakan mas,
Pada bidang tanah tersebut, awalnya ada letter C-nya, tapi oleh pihak desa dicoret dan diganti kepemilikan dengan nama orang lain.
Sementara itu PJ kepala desa saat dikonfirmasi pihak media mengatakan bahwa intinya tidak benar,lebih jelasnya njenengan komunikasi dengan pak sekdes.
Saat pihak media nasionaldetik menanyakan terkait leter c yang dicoret itu bagaimana kok bisa?
Karna pj kepala desa balas nya lama, jadi pihak media langsung menelpon dan pihak pj mengatakan bahwa yang tau semua itu pak sekdes,aneh bin ajaib selaku pj yang tau dan mengerti justru sekdes,
(Yuan)