Siap Implementasikan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2024, Kanwil kemenkumham Sumut Gelar FGD Tentang SPIP Terintegrasi Bagi Jajarannya

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 04:09 WIB

40120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

(Selasa, 15/10/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando Sianturi turut hadir di Aula Soepomo mengikuti kegiatan ini.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan yang dibawakan oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Hotmonaria Damanik dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah yang disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan Kegiatan ini menindaklanjuti adanya peraturan baru yang telah ditetapkan yaitu Permenkumham Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai pengganti dari Peraturan sebelumnya sehingga dirasa perlu untuk mensosialisasi regulasi ini dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut dengan didampingi oleh BPKP sebagai instansi Pembina penyelenggaraan SPIP. Seraplah pengetahuan yang dibagikan oleh narasumber, manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan mencari alternatif solusi jika muncul kendala.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Azhary Rivai Siregar dan Winner Silaban Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memaparkan materi terkait SPIP Terintegrasi. Para narasumber menekankan pentingnya penerapan SPIP Terintegrasi sebagai upaya untuk mendeteksi, meminimalisir potensi kendala dalam setiap proses kerja, SPIP sendiri merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi di setiap level organisasi pemerintah.

Baca Juga :  Kabag Ops Polres Tebingtinggi Hadiri Apel Siaga Dan Patroli Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilu 2024

Pelaksanaan SPIP Terintegrasi diharapkan dapat memperkuat sinergi antar bagian di Kanwil Kemenkumham Sumut dalam mencapai target kinerja yang lebih efektif dan efisien. Melalui integrasi pengendalian internal, seluruh elemen organisasi dapat lebih mudah mengidentifikasi risiko serta merancang langkah mitigasi yang tepat. Kegiatan FGD ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta berkesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber. Turut hadir mengikuti kegiatan ini para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan perwakilan dari masing-masing bagian pada Kanwil kemenkumham Sumut.red

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Klarifikasi Tuduhan Viral, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Transparansi
Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, GAMKI Tak Mau Generasi Muda Terpapar Narkoba
Skandal Puluhan Miliar: Anggota DPRD Langkat Diduga Gelapkan Dana Nasabah Koperasi Syariah
Ombudsman Kritik Kualitas Pelayanan Publik di Sumut, Ini Sorotan Utamanya
APINDO Gelar FGD Cari Akar Masalah Pengusaha
BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran
Lapas Medan Gelar Nonton Virtual Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti Bersama Kanwil Ditjenpas Sumut
Yudi Suseno Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan Secara Virtual Serentak se-Indonesia