Dua Kali Penundaan Sidang PT BSU Dengan Warga SAD

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 04:33 WIB

40185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com Batang hari- sidang kedua gugatan class action yang dilakukan Mahmud Cs, PT Berkat Sawit Utama atau dikenal dengan sebutan BSU sebagai tergugat satu, akhirnya mengutus kuasa hukumnya untuk dapat menghadiri dan menyaksikan langsung persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Selasa (15/10/2024)

 

Tergugat pertama yang diperankan PT BSU yang disinyalir menyerobot tanah lahan adat milik Suku Anak Dalam Kelompok Depati ORI Langguk Marga Kubu Lalan, Penyerobotan Lahan Tersebut disinyalir Seluas 1.329 Hektar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wasdi Yang baru ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum PT. BSU pada sidang Class Action di Pengadilan negeri Muara Bulian Tidak begitu menguasai data perbandingan yang diajukan gugatan oleh Mahmud Cs. Wasdi berkilah baru dua hari di panggil untuk di tunjuk Sebagai Kuasa Hukum, Penunjukan Wasdi sebagai kuasa hukum, dalam sidang disebutkannya, dari direktur PT BSU memberikan ke manajer, dan manajer menunjuk Wasdi sebagai kuasa hukum PT BSU tersebut

Baca Juga :  Edi Cahyono Siap Jalankan Amanah sebagai Kalapas Banda Aceh dengan Kepemimpinan Humanis dan Tegas

 

” kita belum menyiapkan berkas terkait ini, saya baru dua hari dipanggil untuk dikuasakan sebagai Kuasa Hukum, nanti kita akan menuju ke situ ” Jelas Wasdi kuasa hukum PT BSU

 

sementara keabsahan kuasa dari direktur ke Manajer PT BSU, kemudian manajer memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya diragukan, bukan keraguan kuasa hukumnya melainkan keabsahan penunjukan sebagai kuasa hukum itu sendiri.

 

“kita meragukan keabsahan penunjukan kuasa hukum dari direktur ke Manajer, dan dari manajer menunjuk Wasdi sebagai kuasa hukumnya, bukan kuasa hukumnya melainkan pemberian kuasanya yang diragukan” Jelas Mahmud usai sidang digelar

Baca Juga :  IKAWIGA Gelar Santunan dan Buka Bersama 1000 Yatim dan Dhuafa, Komitmen Bantu Kesejahteraan Masyarakat

 

sambungnya” kita ingin tahu bagaimana adanya perubahan nama dari PT BSU ,PT Asiatick persada hingga PT . BSU , sementara dasar pendirian dan dokumen yang sma, ada apa dengan perusahaan ini, atau hanya menghilangkan jejak saja hingga mengubah nama dengan metode perusahaan yang sama” jelasnya

 

 

sementara sidang kedua gugatan class action tidak bisa dilanjutkan, lantaran tergugat gubernur Jambi tidak hadir, Ketua Majlis Hakim yang dipimpin Hakim Ruben Barcelona Harianja, kembali jadwalkan pada Selasa 29 Oktober 2024 Mendatang dengan kembali mengundang tergugat untuk dapat hadir semua.

 

” sidang kita tunda hingga dua Minggu kedepan yakni Selasa 29 Oktober 2024 dengan menghadirkan semua tergugat.” Sebut KetuaMajlis Hakim Ruben Barcelona Harianja

(ILHAM)

Berita Terkait

Momen Sejarah, PKD dan Dirosah Ula, PC GP Ansor Pacitan Launching Buku Dalil Amaliyah Aswaja
Razia Gabungan di Rutan I Medan : Ciptakan Situasi Aman dan Tertib di Blok Hunian
KODIM 0909/Kutai Timur Resmi Di Mulai”TMMD Sasar Pembangunan Insfatruktur Dan Pemberdayaan”.
Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif
Menteri IMIPAS Sebut Anak di LPKA bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1272 Anak Telah Diusulkan Mendapatkan Remisi Anak
Denpom I/5 Medan Kembali Tebar Kepedulian Di Jumat Berkah
Dalam Rangka Hari Bakti ke-78, TNI AU Wilayah Medan Gelar Bakti Sosial, Bazaar Murah, dan Pembagian Sembako
Ops Patuh Toba 2025 Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di Loket PT. KUPJ Medan

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:56 WIB

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Stop Bakar Lahan, Selamatkan Masa Depan

Berita Terbaru