Kantor Imigrasi Medan Gelar Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024

Redaksi Medan

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 09:55 WIB

4092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kantor Imigrasi Medan kembali melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing JAGRATARA Tahap III, pada tanggal 07-09 Oktober 2024. Operasi Jagratara ini dilaksanakan serentak oleh kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang dikomandoi langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam.

Jagratara diambil dari bahasa sansekerta yang mengandung makna selalu waspada. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan melalui operasi pengawasan orang asing Jagratara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Medan Josua Pahala, mengatakan bahwa Operasi Jagratara dilaksanakan dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Karo Sampaikan Paparan Monev Keterbukaan Informasi Publik Katagori Kabupaten/Kota Se Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024

“Kami melakukan pengawasan ke beberapa titik lokasi dan diantaranya berdasarkan informasi dari masyarakat, adapun tujuan pengawasan ini untuk pengecekan kepada orang asing atau penjamin Orang Asing maupun korporasi yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan”, ungkap Josua.

Petugas lapangan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan melakukan operasi JAGRATARA ke beberapa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, diantaranya PT Aek Simonggo Energi, PT Harazaki Ananta Energy, PT Orangutan Haven, dan Cafe Semesta Nusantara.

Untuk diketahui bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 63 ayat (2) menyatakan bahwa Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.

Baca Juga :  Plt Bupati Labuhan Batu Resmikan Pembukaan TMMD 120 Tahun 2024 Kodim 0209/LB

Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan, tidak terdapat pelanggaran kegiatan dan izin tinggal oleh orang asing yang berada di wilayah tersebut. Operasi Jagtarata Tahap III di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Kantor Imigrasi Medan menghimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang melibatkan orang asing di wilayah mereka untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan bersama.(AVID/rel)

Berita Terkait

Kota Medan Dipatroli Ketat! Sat Brimob dan Polrestabes Bersinergi Ciptakan Kamtibmas Jelang Paskah
Viral..!! Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok
Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Satpam yang ‘Disandera’ Biaya Perobatan: Disnaker Lemah Lindungi Pekerja
Polsek Pancur Batu Melakukan Pengecekan Terkait Berita Viral Judi Jenis tembak Ikan – Ikan dan Peredaran Narkoba di Beberapa Titik Kecamatan Sibolangit
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pakpak Bharat Dan Jajaran Lakukan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan
Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Sergai Terjunkan Tim Dokkes Cek Personil Pos Pengamanan
Masih Suasana Idul Fitri 1446 H Hari ke + 4, Personil Polres Pakpak Bharat Bantu Masyarakat Donorkan Darah
Ingatkan Cuaca Extrem Satpolairud Polres Sibolga Himbau Pengunjung Objek Wisata Pantai Pendaratan, Agar Waspada