Putry Ribu

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:17 WIB

40567 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo,Nasionaldetik.com

Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah berhasil menangkap dua pelaku di Desa Kutambelin Liang Melas Datas dan Desa Kuta Kendit pada Selasa(8/10/2024) dini hari.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dalam penyelidikan oleh Satresnarkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang laki laki inisial S(30), seorang petani, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah gubuk di Desa Kutambelin Liang Melas Datas, Kecamatan Lau Baleng. “Informasi dari masyarakat mengarahkan kami untuk melakukan penggerebekan di sebuah gubuk, di mana kami menemukan S bersama barang bukti,” ujar Kapolres, Senin(14/10/2024).

Barang bukti yang disita dalam penangkapan S meliputi tiga paket sabu seberat 0,13 gram yang ditemukan di atas tikar di dalam gubuk tersebut, serta beberapa barang lain seperti plastik klip kosong dan sebuah handphone Android merk Oppo.

Baca Juga :  Bupati Cory Sebayang Pantau Langsung Perbaikan dan Distribusi Air Pasca Banjir Bandang di Desa Serdang

Hasil interogasi terhadap S mengungkap bahwa dia tidak bekerja sendiri. Dari pemeriksaan awal, S mengaku merupakan anggota jaringan yang dipimpin oleh SS(33), seorang wiraswasta asal Desa Kuta Kendit, Kecamatan Mardingding.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Kuta Kendit. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,23 gram yang diselipkan di dinding kamar rumah Salmon. Polisi juga menyita sebuah handphone Android merk Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan peredaran narkotika.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 112 ayat 1 mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Munte Sambangi Masyarakat, Sampaikan Pesan Kamtibmas.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini karena sangat membantu dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan lain yang terlibat.

 

( VN_Bangun )

Berita Terkait

Heboh,, Puluhan Kaum Ibu Ibu Asal Desa Juhar Gerebek Warung Remang – Remang 
Kapolres Tanah Karo Gelar Kegiatan Cooling System Untuk Pemuda Milenial di Masjid Cengho Jaranguda.
Kapolsek Payung Hadiri Gerakan Tanam Bawang Merah di Kabupaten Karo,Dukung Program Ketahanan Pangan.
Polsek Barusjahe Dukung Peningkatan Produksi Tanaman Pangan di Desa Sinaman
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Bersosialisasi Pecegahan Penyakit Masyarakat di Kelurahan Tambak Lau Mulgab I
Polres Tanah Karo Kawal Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Karo
Karutan Kabanjahe Terima Surat Pemberitahuan Pindah Memilih dari KPU Kabupaten Karo Untuk Lokasi Khusus
Terungkap Sudah Kasus Pembuangan Mayat Wanita di Tahura Berastagi  Peran 2  Oknum polisi

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 02:17 WIB

Tender Pekerjaan Dinas Pendidikan kabupaten Pesawaran Tahun 2023 Di Duga Bermasalah

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:20 WIB

Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW Gelar Anjangsana Kesehatan di Daerah Perbatasan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:33 WIB

Butuh Uluran Darmawan,Penyakit Tohir Arafik Usia 2 Tahun Memprihatinkan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:23 WIB

Sosok Ksatria, Aries Sandi Ungkapkan Permohonan Maafnya kepada Seluruh Masyarakat Pesawaran

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:15 WIB

Paslon cabup No Urut 02 Terkesan Tak Paham Dengan Materi Yang di Berikan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Debat Perdana Dua Paslon Bupati Pesawaran, Terlihat Pasangan Aris Sandi – Supriyanto Lebih Menguasai Panggung Debat

Selasa, 29 Oktober 2024 - 01:53 WIB

Kuasa Hukum Paslon Bupati ASRI Geram Terhadap Kinerja Gakumdu Pesawaran

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:00 WIB

Keluarga Besar Masyarakat Sumatera Barat ( KBMSB ) Se Kabupaten Pesawaran Siap Dukung Penuh Paslon ASRI

Berita Terbaru

BREBES

Di Duga Kwalitas Kurang Baik.Pryek JUT Sudah Retak

Kamis, 31 Okt 2024 - 14:45 WIB