Terima Uang dan Kangkangi Kode Etik Pengacara Viral Pekanbaru diberhentikan Secara Tetap

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:20 WIB

40195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKANBARU //nasionaldetik.com –  Pasca putusan Majelis Kehormatan DKD (Dewan Kehormatan Daerah) Peradi Kota Pekanbaru nomor 02/LAP-DKD/Pbr/VII 2024 atas diberhentikannya secara tetap teradu MS, SH., MH sebagai advokat/pengacara menjadi perhatian dan perbincangan di tengah-tengah masyarakat Indonesia khususnya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Kepada wartawan, Tian warga Rumbai mengatakan, “Saya taunya hanya dari rilis pemberitaan yang berseliweran di laman teratas Google serta akun media sosial pak. Berita tentang kronologinya kami belum tau karena apa yang bersangkutan diberhentikan secara tetap sebagai advokat/pengacara. Kami hanya mengetahui putusan tersebut menyatakan bahwa dia dinyatakan melanggar kode etik advokat”, jelas Tian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Pengadu, Jetro Sibarani, SH. MH., CHt, “Dapat kami jelaskan kepada masyarakat bahwa, kesaksian dari Marto, yang merupakan anak dari klien kami ibu Dahliani di dalam persidangan menerangkan bahwa si teradu ini ada menjanjikan bebas. Yang pertama, waktu pertemuan di Kedai Kopi Koboi, si teradu mengatakan kepada si Marto, bukalah usahamu saya sudah komunikasi dengan Kasat tidak akan ditangkap. Karena merasa yakin, pulanglah Marto ke kampungnya dan dibukalah usaha itu, namun ternyata tetap ditangkap”, jelas Penasehat Hukum.

Baca Juga :  DPP SPKN Minta Polda Riau Panggil dan Periksa Pimpinan DPRD RiauTerkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sekwan Riau

Ditambahkan Jetro Sibarani, yang kedua, sehari setelah Marto ditangkap ada pertemuan di Polres. Si teradu bertemu dengan Marto dan diyakinkan lagi. “Lunasilah semua honorku, dan saya pastikan bebas. Kalau tidak bebas, saya mau tidur bersama Marto di sel ini. Karena merasa yakin, akhirnya Marto menjual mobilnya dan memenuhi semua permintaan si teradu dengan total keseluruhan Rp. 140 Juta”, ujar Jetro selaku Owner Law Firm Jet Sibarani kepada wartawan.

Dijelaskan Jetro Sibarani, “Pihak teradu dalam hal ini saudara Mirwansyah, benar-benar tidak ada mendampingi kliennya. Hal itu dapat dibuktikan dengan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada tandatangannya, tapi namanya ada disitu. Kemudian, terkait surat kuasa maupun surat penangguhan penahanan banyak yang keliru dan semua bertolak belakang. Jadi ini kalau menurut persidangan, seolah-olah ini hanya menjalankan pekerjaan begitu saja namun tidak profesional”, jelas Penasehat Hukum.

Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan DKD (Dewan Kehormatan Daerah) Peradi Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH, dengan didampingi Irwan SH., MH, dan Santoso, SH., MH sebagai Hakim Anggota memutuskan Mirwansyah, SH., MH, sebagai teradu terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia dan diberhentikan secara tetap sebagai Advokat berdasarkan Putusan Nomor 02/LAP-DKD/Pbr/VII 2024 yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Kehormatan,Jumat 11/10/2025.

Baca Juga :  kunjungan Kasdam I/BB di Korem 031/WB Menjadi Momen Berkesan Bagi prajurit

Ditemui usai sidang putusan, Ketua Majelis Kehormatan Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH kepada wartawan menyampaikan, “Ini hasil keputusan bersama dan sudah mutlak. Etik ini beda dengan Pidana atau Perdata. Etik itu tindakan/perbuata, oleh sebab itu dari awal saya ingatkan, ini etik, jangan berkeras suara, jangan menantang, karena kita disumpah”, jelasnya.

Ditambahkannya, “Kedepan advokat Pekanbaru harus beretika, kebanyakan yang baru-baru tidak beretika. Didalam ketentuan itu, dia harus tamat, lulus, 2 tahun magang. Gak ikut magang dia langsung jadi pengacara, itu gak boleh seperti itu, harus mengikuti prosedur. Himbauan dari kami, milikilah etika sesuai ketentuan yang ada supaya hidup kita bersama itu harmonis. Memang lawyer itu tidak punya atasan secara ininya, tapi aturannya ada, zone pritikum, bahwa kita bersama mempunyai aturan dan batasan”, tegasnya kepada wartawan. (T-R)

Berita Terkait

Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning
Gelar Talkshow, DPP SPKN Hadirkan Narasumber Praktisi Hukum
Pria yang Diduga Bakar Lahan Gambut Akhirnya Ditangkap Setelah Api Meluas
Sinergi Polri dan Masyarakat dalam Green Policing Diapresiasi Kementerian Pertanian RI
Manajer PT PSN Tegaskan Sri Wahyuni Tidak Dipecat Sepihak, Tapi Diberhentikan Karena Langgar Etika dan Minta Uang Sopir
SPMB Riau 2025 Sarat Masalah, Empat Organisasi Pers Siap Ungkap Kejanggalan ke Publik
Korem 031/Wira Bima Gelar Sholat Idul Adha Bersama dan Penyembelihan Hewan Kurban 
Semangat Pagi Korem 031/Wira Bima , Apel dipimpin Danrem, Dilanjutkan Jalan Sehat 3.2 Km

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:43 WIB

30 Anggota Paskibraka Kabupaten Pesawaran Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:48 WIB

13 Puskesmas di Kabupaten Pesawaran Miliaran Rupiah Raib Untuk Perjalanan Dinas Jadi Sorotan AMP

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Hujan Lebat Picu Longsor di Pesawaran, Rumah Warga Terancam Ambruk

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Polres Pesawaran Bagikan Bendera Merah Putih dalam Rangka HUT RI ke-80

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:46 WIB

Polres Pesawaran Bersama Polda Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:51 WIB

Sat Lantas Polres Pesawaran Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Police Go To School : Satlantas Polres Pesawaran Hadir di SMPN 1 Pesawaran, Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:56 WIB

Kejari Pesawaran Klarifikasi Dugaan Manipulasi Program Ketahanan Pangan Desa Durian

Berita Terbaru