Terima Uang dan Kangkangi Kode Etik Pengacara Viral Pekanbaru diberhentikan Secara Tetap

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:20 WIB

40146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKANBARU //nasionaldetik.com –  Pasca putusan Majelis Kehormatan DKD (Dewan Kehormatan Daerah) Peradi Kota Pekanbaru nomor 02/LAP-DKD/Pbr/VII 2024 atas diberhentikannya secara tetap teradu MS, SH., MH sebagai advokat/pengacara menjadi perhatian dan perbincangan di tengah-tengah masyarakat Indonesia khususnya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Kepada wartawan, Tian warga Rumbai mengatakan, “Saya taunya hanya dari rilis pemberitaan yang berseliweran di laman teratas Google serta akun media sosial pak. Berita tentang kronologinya kami belum tau karena apa yang bersangkutan diberhentikan secara tetap sebagai advokat/pengacara. Kami hanya mengetahui putusan tersebut menyatakan bahwa dia dinyatakan melanggar kode etik advokat”, jelas Tian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Pengadu, Jetro Sibarani, SH. MH., CHt, “Dapat kami jelaskan kepada masyarakat bahwa, kesaksian dari Marto, yang merupakan anak dari klien kami ibu Dahliani di dalam persidangan menerangkan bahwa si teradu ini ada menjanjikan bebas. Yang pertama, waktu pertemuan di Kedai Kopi Koboi, si teradu mengatakan kepada si Marto, bukalah usahamu saya sudah komunikasi dengan Kasat tidak akan ditangkap. Karena merasa yakin, pulanglah Marto ke kampungnya dan dibukalah usaha itu, namun ternyata tetap ditangkap”, jelas Penasehat Hukum.

Baca Juga :  Korem 031/WB Gelar Komunikasi Sosial dengan Aparat Pemerintah Provinsi Riau

Ditambahkan Jetro Sibarani, yang kedua, sehari setelah Marto ditangkap ada pertemuan di Polres. Si teradu bertemu dengan Marto dan diyakinkan lagi. “Lunasilah semua honorku, dan saya pastikan bebas. Kalau tidak bebas, saya mau tidur bersama Marto di sel ini. Karena merasa yakin, akhirnya Marto menjual mobilnya dan memenuhi semua permintaan si teradu dengan total keseluruhan Rp. 140 Juta”, ujar Jetro selaku Owner Law Firm Jet Sibarani kepada wartawan.

Dijelaskan Jetro Sibarani, “Pihak teradu dalam hal ini saudara Mirwansyah, benar-benar tidak ada mendampingi kliennya. Hal itu dapat dibuktikan dengan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada tandatangannya, tapi namanya ada disitu. Kemudian, terkait surat kuasa maupun surat penangguhan penahanan banyak yang keliru dan semua bertolak belakang. Jadi ini kalau menurut persidangan, seolah-olah ini hanya menjalankan pekerjaan begitu saja namun tidak profesional”, jelas Penasehat Hukum.

Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan DKD (Dewan Kehormatan Daerah) Peradi Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH, dengan didampingi Irwan SH., MH, dan Santoso, SH., MH sebagai Hakim Anggota memutuskan Mirwansyah, SH., MH, sebagai teradu terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia dan diberhentikan secara tetap sebagai Advokat berdasarkan Putusan Nomor 02/LAP-DKD/Pbr/VII 2024 yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Kehormatan,Jumat 11/10/2025.

Baca Juga :  AMI Dukung Penuh Tindakkan Bupati Rokan Hilir, serta siap Mengkawal dan Mendampingi Bupati ke Polda Riau

Ditemui usai sidang putusan, Ketua Majelis Kehormatan Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH kepada wartawan menyampaikan, “Ini hasil keputusan bersama dan sudah mutlak. Etik ini beda dengan Pidana atau Perdata. Etik itu tindakan/perbuata, oleh sebab itu dari awal saya ingatkan, ini etik, jangan berkeras suara, jangan menantang, karena kita disumpah”, jelasnya.

Ditambahkannya, “Kedepan advokat Pekanbaru harus beretika, kebanyakan yang baru-baru tidak beretika. Didalam ketentuan itu, dia harus tamat, lulus, 2 tahun magang. Gak ikut magang dia langsung jadi pengacara, itu gak boleh seperti itu, harus mengikuti prosedur. Himbauan dari kami, milikilah etika sesuai ketentuan yang ada supaya hidup kita bersama itu harmonis. Memang lawyer itu tidak punya atasan secara ininya, tapi aturannya ada, zone pritikum, bahwa kita bersama mempunyai aturan dan batasan”, tegasnya kepada wartawan. (T-R)

Berita Terkait

Dikonfirmasi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Mirwansyah Dihentikan, Dirreskrimum Polda Riau Diam Bungkam
Gelar Buka Puasa Bersama, Kejati Riau dan Tim Media Komitmen Kerjasama Dalam Penyampaian Informasi.
Buntut Kekisruhan Gubernur dan Wakil Gubernur Soal Angka Defisit, Ketua KNPI Riau Siap Damaikan Keduabelah Pihak
Jalin Silaturahmi, PSTD Jati Diri Gelar Buka Puasa Bersama
Danrem 031/Wira Bima Menerima Hibah Tanah dan Bangunan Koramil Inuman dari Pemkab Kuansing
Danrem 031/WB Tinjau Langsung Warga Terdampak Banjir dan Berikan Bantuan Sembako
Hadiri Peletakan Batu Pertama Perumahan Anggota Polri,Ini Kata Brigjen TNI Sugiyono
Danrem 031/WB Bersama Unsur Forkopimda Sambut Kedatangan Gubri dan Wagubri Di Pekanbaru

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 16:51 WIB

Ratusan Personil Amankan Pelaksanaan Sholat Ied Di Kabupaten Brebes

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:11 WIB

Dirlantas Dampingi Kapolda Riau Tinjau Pospam di Siak & Pelalawan, Irjen Herry: “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus”

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:40 WIB

Bupati Brebes Klarifikasi Pernyataannya Terkait LKPJ 2024

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:40 WIB

Viral…!!! Wooow Diduga Akibat Puntung Rokok, Dugaan  Gudang Minyak Ilegal Terbakar, Masyarakat : Dak Pernah Terlihat Aktivitas Dan Yang Punya Orang Biasa

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:29 WIB

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:28 WIB

Kodim 0206/Dairi dan Polres Dairi Perkuat Sinergitas Melalui Kegiatan Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:21 WIB

Franc Bernhard Bupati Pakpak Bharat Buka Membuka Forum Konsultasi

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:10 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, Membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi

Berita Terbaru

Jawa barat

Kodim 0607/ Kota Sukabumi salurkan Bantuan bencana Myanmar.

Rabu, 2 Apr 2025 - 01:15 WIB

Jawa tengah

Babinsa Juwangi Kedepankan Silaturahmi Dan Kunjungi Warganya

Rabu, 2 Apr 2025 - 01:04 WIB