Nasionaldetik.com , TULUNGAGUNG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung telah menjalin kerjasama penting dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri yang bukan penerima upah. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang resmi berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Kerjasama ini mencakup perlindungan jaminan sosial bagi 35.750 pekerja mandiri di Tulungagung yang meliputi pengemudi ojek online (ojol), sopir mobil penumpang umum (MPU), tukang becak, pedagang keliling, pedagang pasar, nelayan, petani, dan pemilik usaha kecil seperti warung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung, Bisri Yusmadi, mengungkapkan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Disnakertrans atas kepedulian mereka terhadap pekerja mandiri. “Kami mengapresiasi atas kepedulian Pemerintah Tulungagung yang telah melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan. Semua ini bermuara pada kesejahteraan rakyat yang bersemangat bekerja namun kondisi perekonomiannya kurang menunjang,” ujar Bisri dalam wawancara pada 11 Oktober 2024.
Selain Perlindungan Komprehensif bagi Pekerja Mandiri Kerjasama ini juga memberikan hak kepesertaan jaminan sosial dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bisri menjelaskan, “Untuk jaminan kecelakaan kerja, klaimnya ditanggung BPJS hingga sembuh, serta ada tunjangan penghasilan selama tidak bekerja. Untuk jaminan kematian saat bekerja, klaimnya sebesar 48 juta, dan untuk kematian biasa sebesar 42 juta.”
BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Tulungagung terus melakukan sosialisasi serta edukasi kepada peserta jaminan sosial untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi BPJS. “Langkah-langkah sosialisasi kami lakukan, seperti mengadakan santunan, bertujuan untuk menggugah mereka agar sadar, patuh, dan peduli terhadap regulasi pemerintah. Banyak manfaat yang bakal mereka terima secara tersurat maupun tersirat,” tambah Bisri.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan para pekerja mandiri di Tulungagung dapat merasakan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi, sehingga kesejahteraan dan keamanan kerja mereka lebih terjamin.
Kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja mandiri di Tulungagung, dan diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengikuti jejak yang sama.
Penulis : evan
Pimred : Edi uban