Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Tulungagung: Langkah Maju Jaminan Sosial bagi Pekerja Mandiri

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 07:27 WIB

40165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , TULUNGAGUNG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung telah menjalin kerjasama penting dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri yang bukan penerima upah. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang resmi berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Kerjasama ini mencakup perlindungan jaminan sosial bagi 35.750 pekerja mandiri di Tulungagung yang meliputi pengemudi ojek online (ojol), sopir mobil penumpang umum (MPU), tukang becak, pedagang keliling, pedagang pasar, nelayan, petani, dan pemilik usaha kecil seperti warung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung, Bisri Yusmadi, mengungkapkan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Disnakertrans atas kepedulian mereka terhadap pekerja mandiri. “Kami mengapresiasi atas kepedulian Pemerintah Tulungagung yang telah melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan. Semua ini bermuara pada kesejahteraan rakyat yang bersemangat bekerja namun kondisi perekonomiannya kurang menunjang,” ujar Bisri dalam wawancara pada 11 Oktober 2024.

Baca Juga :  Konferensi Pers, Polres Nganjuk All Out! 63 Tersangka dan 47 Kasus Dibongkar

Selain Perlindungan Komprehensif bagi Pekerja Mandiri Kerjasama ini juga memberikan hak kepesertaan jaminan sosial dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bisri menjelaskan, “Untuk jaminan kecelakaan kerja, klaimnya ditanggung BPJS hingga sembuh, serta ada tunjangan penghasilan selama tidak bekerja. Untuk jaminan kematian saat bekerja, klaimnya sebesar 48 juta, dan untuk kematian biasa sebesar 42 juta.”

BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Tulungagung terus melakukan sosialisasi serta edukasi kepada peserta jaminan sosial untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi BPJS. “Langkah-langkah sosialisasi kami lakukan, seperti mengadakan santunan, bertujuan untuk menggugah mereka agar sadar, patuh, dan peduli terhadap regulasi pemerintah. Banyak manfaat yang bakal mereka terima secara tersurat maupun tersirat,” tambah Bisri.

Baca Juga :  Viral...!!Sejarah Baru Kabupaten Batang Hari,Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan para pekerja mandiri di Tulungagung dapat merasakan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi, sehingga kesejahteraan dan keamanan kerja mereka lebih terjamin.

Kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja mandiri di Tulungagung, dan diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengikuti jejak yang sama.

Penulis : evan

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Sedekah Bumi di Dusun Bakon Desa Tlemang,Ngimbang,Lamongan Sebagai Makna Kearifan Lokal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Jombang Kunjungi Anggota Yang Sakit, Purna Polri dan Warakawuri
Warga Jatirejo Manfaatkan Lahan Pekarangan, Polres Nganjuk Dukung Ketahanan Pangan Lokal
Integritas Personel Jadi Fokus, Bidpropam Polda Jatim Gelar Mitigasi di Polres Nganjuk
Beberapa Ruas Jalan Desa Waung Tulungagung Perlu Penanganan Cepat Dari Dinas Terkait
Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad: Momentum Prestisius untuk Regenerasi dan Sinergi Baru
Perkuat Sinergi, Kapolres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Kecamatan Tanjunganom dan Prambon
Sampaikan Commander Wish, Kapolres Nganjuk Dorong Anggota Bertugas dengan Hati Nurani