Perkembangan Kasus Penganiayaan MQ, Polres Nganjuk Telah Terbitkan Laporan Polisi

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:01 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk,Jatim,Nasionaldetik.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I K., M.H., menegaskan bahwa perkara penganiayaan yang dilakukan SM(50), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk kepada korban, MQ(6), perempuan yang masih anak angkatnya sendiri akan tetap dilanjutkan, Kamis(10/10/2024).

Dari perbuatan terduga pelaku penganiayaan tersebut korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, pelipis, siku, dan lutut.

AKBP Siswantoro mengungkapkan, pihak Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk telah menerbitkan Laporan Polisi terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku.

“Ya, kami telah menerbitkan Laporan Polisi yang ditanda tangani oleh Marmi sebagai pengasuh korban, sebelum LP terbit, kami menerbitkan laporan pengaduan sebagai langkah awal penyelidikan dari kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro.

Senada dengan Kapolres Nganjuk, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Proses penyelidikan dan penyidikan terus kami lakukan dengan mengutamakan hak-hak korban, terutama karena korban masih di bawah umur,” jelas AKP Julkifli.

Baca Juga :  Responsif, Tanggap, dan Gerak Cepat : Satgas Yonif 641/Bru Bantu Evakuasi Warga Bolakme Yang Terluka Parah

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan bahwa MQ mendapatkan pendampingan psikologis yang diperlukan. Langkah ini diambil untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma yang dialami akibat kekerasan tersebut.

Kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.(ac,yn)

Berita Terkait

Bhabhinkamtibmas ajak Warga Cigasong,waspada dan aktif laporkan gangguan Khamtibmas
Kapolres Majalengka pimpin langsung audiensi, paguyuban supir angkutan barang
Sinergitas TNI Polri dan Masyarakat,warnai area Makam Pangeran Muhamad di Majalengka di
Sedekah Bumi di Dusun Bakon Desa Tlemang,Ngimbang,Lamongan Sebagai Makna Kearifan Lokal
Tiga Bulan Bantuan Cair Sekaligus, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran BLT-DD di Sarintonu
Babinsa Kunjungi Kandang Kambing: Sinergi TNI dan Peternak Wujudkan Ketahanan Pangan di Pakpak Bharat
Sinergi TNI dan Nakes, Vaksinasi ORI Campak Sasar Rumah ke Rumah di Sidikalang
Sinergi TNI-Polri dan Kaum Ibu: Cegah Ancaman Narkoba di Masa Liburan Sekolah