Medan – Terkait viralnya video yang terekam dari cctv itu memperlihatkan seorang perempuan menyuapkan makanan menggunakan sendok secara paksa ke dalam mulut korban yang merupakan bayi umur 1,3 tahun. Korban tampak berusaha untuk menolak perlakuan pelaku hingga menangis, Rabu(09/10/2024).
bayi berusia 1,3 tahun diduga dianiaya pengasuhnya di salah satu day care atau tempat penitipan anak di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial. Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkannya ke kantor polisi.
Pelaku merupakan seorang Pengasuh (baby sister) berinisial UP (29) diamankan di Polrestabes Medan Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan terhadap seorang bayi berusia 1,3 tahun. Pengakuan UP kepada pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya ia melakukan tindakan kekerasan.
Dalam penjelasannya, UP menerangkan bahwa dirinya merawat tiga bayi di daycare tersebut, termasuk korban. Dia mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sebanyak tiga kali. Namun, ia menyebutkan tidak melakukan hal serupa terhadap dua anak lainnya yang dirawatnya.
UP memberikan alasan di balik tindakan kekerasan yang dilakukannya. Ia mengaku bahwa ia merasa kelelahan, kesal, dan memiliki masalah keluarga yang memicu sifatnya. “Kecapekan, kesal, ada masalah keluarga, khilaf saya,” tuturnya. Meski demikian, dia menekankan bahwa dirinya sangat menyesali perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada keluarga korban. “Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak korban,” imbuhnya.
Selanjutnya Andi, S. Kom.,S.H., MM.,CPM yang merupakan Aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak Sumut meminta agar Pihak Kepolisian memeriksa ijin usaha dari Murni Daycare yang terletak di Komplek Al Abadi, Kecamatan Medan Sunggal.
“Mengapa tempat pengasuhan anak harusnya bisa mengurus anak dengan cinta kasih dan sayang kok malah menyiksa anak – anak, Jangan – Jangan proses perekrutan baby sister asal – asalan aja dan saya duga tempat tersebut juga tidak memiliki ijin usaha yang terverifikasi sesuai aturan, Saya berharap Kepolisian Polrestabes Medan melakukan pengembangan penyidikan terhadap ijin pemilik day care, “ucapnya.(rel)