Kasus Hilangnya Dana Ratusan Juta di Rekening BNI: Nasabah Tuntut Ganti Rugi Immaterial Rp1 Miliar

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 06:13 WIB

40666 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta // nasionaldetik.com – Akhir tahun 2023 lalu, menjadi momen yang tak terlupakan bagi Dina. Perempuan asal Kota Depok itu kehilangan uang senilai ratusan juta. Uang yang disimpan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) raib, tak jelas kemana rimbanya. Dina merasa tak pernah menggunakan uang sebanyak itu.

Dina menjelaskan, akhir tahun 2023 lalu dirinya sempat kehilangan ATM miliknya saat berada di perjalanan, tak lama setelah menyadari ATM tersebut raib, dirinya langsung berinisiatif menghubungi call center BNI untuk menyampaikan laporan dan memblokir kartu ATM tersebut agar tidak bisa digunakan oleh yang mungkin menemukan kartu miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang tidak langsung datang ke kantor cabang BNI untuk mengganti kartu karena sudah di blokir dan sepemahaman saya sangat sulit dan hampir tidak mungkin orang yang menemukan mengetahui pin ATM kalau kita tidak memberitahukan kepada siapapun,” ungkap Dina.

Dina baru mengetahui adanya transaksi di ATM nya saat hendak mengganti kartu ATM di Kantor Cabang BNI, alangkah terkejutnya Dina saat melihat saldonya tabungannya telah berkurang hingga ratusan juta rupiah.

Untuk melacak aliran uang itu, Dina mendatangi Bank BNI KCU Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hasilnya, terungkap dari hasil print out bahwa senilai ratusan juta telah ditarik secara bertahap melalui beberapa ATM. Anehnya, penarikan via ATM itu dilakukan setelah dirinya memblokir kartu ATM lewat laporan yang disampaikan melalui call center sesuai prosedur saat mengalami kehilangan fisik kartu.

Baca Juga :  Aktor Komoricky: Terima Kasih Polri, Tetap Jadi Pelindung dan Kebanggaan Rakyat Indonesia

Melalui kuasa hukumnya Budi Hartono, SH dan Marsella Lesmana, SE, SH, MKn dari Law Firm Purwanto Kitung And Associates, akhirnya Dina mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bulan Februari lalu. Gugatan dilayangkan terhadap Bank BNI KCP Pasar Minggu, KCU Fatmawati dan BNI Pusat masing-masing sebagai tergugat I, II dan III, Persidangan perkara ini telah digelar hingga 20 kali atau telah berjalan sekitar 6 bulan.

Dari berkas gugatan Nomor 203/PDT.G/2023/PN Jkt.Selatan,dijelaskan upaya hukum dilakukan lantaran BNI dinilai lalai dalam menjaga keamanan isi tabungan Nasabah. Pasalnya, Dina tak pernah mengambil uangnya, namun tabungannya tergerus. Kelalaian BNI itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Sebelum melayangkan gugatan, klien Kami telah memberikan penjelasan perihal posisinya ketika uang ditarik dari ATM. Namun, Bank BNI diduga tak menggubris alibi dan penjelasan tersebut, karena itu Kami sebagai Kuasa Hukum Nasabah menuntut BNI untuk mengganti kerugian sejumlah uang tabungan yang hilang, juga menuntut pembayaran ganti rugi immateriil sebesar 1 Miliar Rupiah. Kerugian itu timbul lantaran klien Kami harus bolak-balik meluangkan waktu guna mencari kejelasan sehinga aktivitas pekerjaan sempat terabaikan,” ujar Budi kepada Wartawan sesuai Sidang, Senin (30/09/24).

Adapun dalam sidang di hari tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli yaitu Dr. Selamat Lumban Gaol,S.H.,M.Kn. yang merupakan Akademisi dan Ahli di Bidang Hukum Keperdataan.

kepada awak media, Dr. Selamat Lumban menjelaskan kalau dirinya menyampaikan pandangannya kepada Majelis Hakim sebagai Saksi Ahli dari pihak penggugat.

Baca Juga :  Peluncuran "Politics & Colleagues Breakfast": Ruang Baru untuk Transformasi Politik Indonesia

Menurutnya, Pihak Bank harus menerapkan asas kepercayaan, kehati-hatian, kerahasiaan, dan asas mengenal nasabah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahannya oleh bank.

“Sebagai saksi ahli dari pihak penggugat, Saya memandang pihak bank tidak menerapkan asas-asas demikian untuk mencegah kerugian Penggugat, sehingga Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berkewajiban untuk membayar ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil,” jelasnya.

Dr. Selamat Lumban juga menambahkan, Pelaku pembobolan rekening juga dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) yang menguraikan bahwa setiap orang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Aapabila pembobolan rekening nasabah dilakukan dengan merusak alat untuk memasukkan kartu ATM yang diganti dengan skimmer di mesin-mesin ATM, maka bisa dijerat Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pekan depan.

“Harapan Kami tentunya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat mengabulkan gugatan dari klien Kami ini dan mendapatkan kembali hak atas dana yang telah dipercayakan kepada pihak bank,” pungkas Budi.(Yd)

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Staffex Super Garuda Shield 2025 Satukan Visi Operasi Militer Global
Aktivis Nasional Apresiasi Langkah Kapolda Sumbar Tunjukan Kerendahan Hati Turun Langsung Temui Mahasiswa Demo
*Bersama Saling Menjaga*
Ratusan Warga Ikuti Deklarasi “Jaga Jakarta” di Kemayoran, Warga dan Aparat Kompak Jaga Kondusifitas
Polsek Kemayoran Gelar Operasi Gabungan 3 Pilar, Warga Diminta Jaga Anak dari Aksi Unjuk Rasa
Dramatis…!!! Saat Pancasila Hanya Jadi Hafalan Kosong, Integritas Pejabat Dipertanyakan
Prabowo: Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 13:26 WIB

Operasi Lima Hari, Aparat Gabungan Temukan Tujuh Lokasi Ladang Ganja di Gayo Lues

Senin, 18 Agustus 2025 - 02:19 WIB

Penghargaan HUT RI ke-80: Bupati Gayo Lues Apresiasi Joko Ansari yang Menghidupkan Kembali Tradisi Pertanian Tembakau Asli

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:35 WIB

183 Kg Ganja Siap Edar ke Sumatera Utara Digagalkan, Kapolres Gayo Lues Tegaskan Akan Bongkar Jaringan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:25 WIB

Kapolres Gayo Lues Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Murah Bersama Forkopimda dan Perwakilan Masyarakat Penerima Manfaat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Polres Gayo Lues Bersinergi dengan Bulog untuk Menjaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Brimob Aceh Intensifkan Patroli Kamandahan di Gayo Lues dan Aceh Tenggara Menjelang MoU Helsinki dan HUT RI ke-80

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:30 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Kekerasan Fisik terhadap Perempuan

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:37 WIB

Dengan Dukungan Polres, Program Serap Jagung BULOG Dimulai, Petani Tak Lagi Sendirian

Berita Terbaru