DPP-SPKN Siap Laporkan Kepala Sekolah Yang Melakukan Pengadaan LKS dan Baju Seragam Sekolah

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:54 WIB

40147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKANBARU //nasionaldetik.com – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), khawatir dengan masih maraknya praktek jual beli buku LKS serta pengadaan baju seragam sekolah untuk siswa tingkat SD dan SMP di kota Pekanbaru-Riau. Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans, Selasa  (1/10/2024).

Dikatakan Romi Frans, apapun alasan nya, yang pasti orang tua siswa masih dibebani biaya. “Jangan di pungkiri, bahwa praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) serta baju seragam di sekolah tingkat SD dan SMP di kota Pekanbaru masih terjadi,”ucap nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal UU tentang Sisdiknas tegas dikatakan, bahwa pendidikan dasar itu harus bebas biaya pendidikan. “Kondisi ini harus disikapi secara serius oleh

Dinas Pendidikan kota Pekanbaru dan melakukan penindakan kepada pihak sekolah. Harusnya Kepala dinas pendidikan Pekanbaru harus mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucap nya.

Lagi kata Romi Frans, Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, yang terjadi di lapangan, bahwa masih ditemukan praktik jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Perayaan Idul Fitri 1445 H, Brigjen TNI Danny Racka Sambangi Kediaman PJ Gurbernur

Menurut Romi Frans, didalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah di jelaskan secara rinci tentang itu.

Kemudian pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, sebutnya.

Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menjelaskan tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS, urai nya.

Sekjen DPP SPKN ini menegaskan, terkait LKS dan baju seragam sekolah, sebagaimana diatur salam UU No : 75 pasal 12 huruf b tentang komite sekolah baik secara kolektif atau perseorangan melakukan  pungutan dari peserta didik atau orang tua/ wali.

Kami menyoroti hal tersebut bukan tanpa dasar. DPP-SPKN ada  menerima laporan dari orang tua siswa juga berdasarkan informasi yang dihimpun tim SPKN. “Sebenarnya kami sudah lama mengetahui hal ini dan sudah menjadi rahasia umum, tetapi batu kali ini kita soroti,” aku nya.

Baca Juga :  Baru Saja Terima Penghargaan, RSUD AA di Laporkan Ke Polda Riau Terkait Dugaan Kelalaian Kematian Bayi VAN.

“Meski secara umum, pihak sekolah tidak mewajibkan para siswa untuk memiliki buku LKS tersebut, tetapi secara tidak langsung  (indirectly) para siswa agar memiliki buku LKS tersebut.

Dengan modus, buku LKS dititipkan di Toko buku, kedai foto copy oleh pihak distributor atau penyalur yang  diduga telah direkomendasikan pihak sekolah,” terang Romi Frans.

Lagi kata Romi Frans, terkait rehab gedung sekolah SMP dan SD banyak laporan yang kita terima tidak sesuai harapan. Untuk itu tim DPP SPKN akan melakukan penelusuran observasi terkait rehab berat gadung SD dan SMP yang ada dipekanbaru dari tahun 2022- 2024. Jika memang ada indikasi merugikan keuangan negara dalam penggunaan anggaran, maka kami akan mempersiapkan laporan ke APH, sebut Romi  Frans.

Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Abdul Jamal yang di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp nya, namun hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban. (jsR).

Berita Terkait

Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning
Gelar Talkshow, DPP SPKN Hadirkan Narasumber Praktisi Hukum
Pria yang Diduga Bakar Lahan Gambut Akhirnya Ditangkap Setelah Api Meluas
Sinergi Polri dan Masyarakat dalam Green Policing Diapresiasi Kementerian Pertanian RI
Manajer PT PSN Tegaskan Sri Wahyuni Tidak Dipecat Sepihak, Tapi Diberhentikan Karena Langgar Etika dan Minta Uang Sopir
SPMB Riau 2025 Sarat Masalah, Empat Organisasi Pers Siap Ungkap Kejanggalan ke Publik
Korem 031/Wira Bima Gelar Sholat Idul Adha Bersama dan Penyembelihan Hewan Kurban 
Semangat Pagi Korem 031/Wira Bima , Apel dipimpin Danrem, Dilanjutkan Jalan Sehat 3.2 Km

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Mengejutkan Dengan Adanya, Penemuan Mayat di Sungai Desa Namo Rube Kecamatan Kutalimbaru.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:47 WIB

Danramil 02/Kutalimbaru,Cek Kesiapan Dan Berikan Motivasi Kepada Anggota Paskibraka

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:11 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancur batu  Yang Melakukan Penuntutan Terhadap Josniko Tarigan Terkait Penganiayaan.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Kafe Dukuh Indah Digrebek!.Puluhan Orang Diringkus Ditemukan Ratusan Pil Ekstasi.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:17 WIB

Diduga Minta Jaminan BPKB Rp.50 Juta, Penyidik Polsek Deli Tua Harus Diusut Tuntas.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Laporan Masyarakat Diduga di Petikemaskan, Warga Minta Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Dicopot.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Polsek Kutalimbaru Melaksanakan Cek Lokasi Judi,Atas Laporan Masyarakat di Dusun V Desa Pasar x.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Polsek Kutalimbaru Melaksanakan Kegiatan GSN “Grebek Sarang Narkoba” Di Desa Lau Bakeri Dan Desa Sampe Cita.

Berita Terbaru