DPP-SPKN Siap Laporkan Kepala Sekolah Yang Melakukan Pengadaan LKS dan Baju Seragam Sekolah

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:54 WIB

4064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKANBARU //nasionaldetik.com – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), khawatir dengan masih maraknya praktek jual beli buku LKS serta pengadaan baju seragam sekolah untuk siswa tingkat SD dan SMP di kota Pekanbaru-Riau. Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans, Selasa  (1/10/2024).

Dikatakan Romi Frans, apapun alasan nya, yang pasti orang tua siswa masih dibebani biaya. “Jangan di pungkiri, bahwa praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) serta baju seragam di sekolah tingkat SD dan SMP di kota Pekanbaru masih terjadi,”ucap nya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal UU tentang Sisdiknas tegas dikatakan, bahwa pendidikan dasar itu harus bebas biaya pendidikan. “Kondisi ini harus disikapi secara serius oleh

Dinas Pendidikan kota Pekanbaru dan melakukan penindakan kepada pihak sekolah. Harusnya Kepala dinas pendidikan Pekanbaru harus mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucap nya.

Lagi kata Romi Frans, Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, yang terjadi di lapangan, bahwa masih ditemukan praktik jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Kunker Menkominfo RI : Rokan Hulu Sampaikan Usulan Menara BTS untuk 21 Desa Blankspot

Menurut Romi Frans, didalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah di jelaskan secara rinci tentang itu.

Kemudian pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, sebutnya.

Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menjelaskan tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS, urai nya.

Sekjen DPP SPKN ini menegaskan, terkait LKS dan baju seragam sekolah, sebagaimana diatur salam UU No : 75 pasal 12 huruf b tentang komite sekolah baik secara kolektif atau perseorangan melakukan  pungutan dari peserta didik atau orang tua/ wali.

Kami menyoroti hal tersebut bukan tanpa dasar. DPP-SPKN ada  menerima laporan dari orang tua siswa juga berdasarkan informasi yang dihimpun tim SPKN. “Sebenarnya kami sudah lama mengetahui hal ini dan sudah menjadi rahasia umum, tetapi batu kali ini kita soroti,” aku nya.

Baca Juga :  Perayaan Idul Fitri 1445 H, Brigjen TNI Danny Racka Sambangi Kediaman PJ Gurbernur

“Meski secara umum, pihak sekolah tidak mewajibkan para siswa untuk memiliki buku LKS tersebut, tetapi secara tidak langsung  (indirectly) para siswa agar memiliki buku LKS tersebut.

Dengan modus, buku LKS dititipkan di Toko buku, kedai foto copy oleh pihak distributor atau penyalur yang  diduga telah direkomendasikan pihak sekolah,” terang Romi Frans.

Lagi kata Romi Frans, terkait rehab gedung sekolah SMP dan SD banyak laporan yang kita terima tidak sesuai harapan. Untuk itu tim DPP SPKN akan melakukan penelusuran observasi terkait rehab berat gadung SD dan SMP yang ada dipekanbaru dari tahun 2022- 2024. Jika memang ada indikasi merugikan keuangan negara dalam penggunaan anggaran, maka kami akan mempersiapkan laporan ke APH, sebut Romi  Frans.

Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Abdul Jamal yang di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp nya, namun hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban. (jsR).

Berita Terkait

Brigjen TNI Sugiyono Sambut Kedatangan Letjen TNI Mochammad Hasan
Tingkatkan Kreatifitas Anak, kepsek SDN 62 Taja P5 bertemakan ‘ Bandung Lautan Api’
KI Riau Award 2024, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Paling Informatif
Jalin Silahturahmi dengan PEPABRI,Begini Pesan Brigjen TNI Sugiyono
Polda Riau Apresiasi DPP SPKN Atas Penyelenggara Talk Show Anti Korupsi
Terima Uang dan Kangkangi Kode Etik Pengacara Viral Pekanbaru diberhentikan Secara Tetap
Kolonel Kavaleri Eko Agus Nugroho Hadiri Pengambilan Sumpah Sekretaris Daerah Provinsi Riau  
Danrem 031/Wira Bima Jadi Irup Upcara HUT ke 79 TNI

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:30 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10 WIB

Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:24 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:22 WIB

Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Berita Terbaru