Nasionaldetik.com batanghari -Kepala desa adalah pimpinan tertinggi di desa dan menjalankan tugas pemerintah di desa menciptakan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur namun kepala desa menghindari
Awak media ingin konfirmasi pembangunan di desa nya serta , aktifitas ilegal drilling di bungku terus berjalan aman dan lancar sebenarnya kepala desa cepat tanggap apalagi aktifitas tersebut merusak alam sekitar nya dan sering terjadi kebakaran hutan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun heran nya kepala desa Bungku ardani menghindar saat di jumpai awak media untuk di minta keterangan soal aktifitas tersebut
Prilaku seorang kades yang menghindar seakan ada praduga yang tak bersalah sementra hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat.
Awak media mencoba datangi ke Kantor Kepala desa namun tidak diKantor dan sama sekali tidak bertemu sang kepala desa, kami menduga ada pelanggaran yang di lakukan oknum kepala desa tersebut di karenakan sulit untuk di konfirmasi.
Setelah kami menunggu lama kami pun mencoba untuk menghubungi Pak Kades memalui via telfon selulernya tidak di angkat dan wa tidak di balas namun tidak ada respon sama sekali.
Akhirnya kami berinisiatif untuk mendatangi ke kediaman nya namun tidak bertemu juga, menunggu di rumah nya, beberapa saat kami menunggu karena profesi kita sebagai wartawan untuk mencari berita yang real sesuai fakta dan undang undang yang berlaku.
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.
Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan desa nya untuk di ketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah olah beliau menyembunyikan sesuatu, dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008 ,mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008. Untuk itu kami berharap kepada Bapak Bupati Kabupaten Batang hari Camat , untuk memberikan pencerahan kepada Kades yang bersangkutan tersebut untuk diberikan pencerahan.