Sejumlah Pejabat Di Pesisir Barat Diduga Langgar Netralitas ASN, Sarhani S.H: Demokrasi Yang Buruk

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 16:06 WIB

40428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Pesisir Barat – Praktisi hukum asal Kabupaten Pesisir Barat, Sarhani, S.H menyayangkan sikap Sejumlah ASN di Kabupaten Pesisir Barat yang diduga melanggar Netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 ini.

Hal itu terlihat dari video yang beredar di salah satu hotel di Bandar Lampung, dengan kemasan kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat (Disdik). Kadisdik Kabupaten Pesisir Barat Edwin Kastolani diduga mengarahkan seluruh kepala sekolah untuk memilih salah satu calon kepala daerah kabupaten Pesisir Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sarhani S.H menilai sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat tersebut menunjukan buruknya demokrasi di Negeri Para Sai Batin dan Para Ulama (Pesisir Barat).

“jika benar pengordiniran kepsek oleh dinas pendidikan yg dilakukan di bandar lampung tersebut dengan alasan kegiatan dinas tapi di duga kuat mengarah untuk memenangkan calon istri bupati pesisir barat, menunjukan bahwa buruk demokrasi di pesisir barat,” ucapnya. Kamis (26/9/2024).

Baca Juga :  Musdesus Pengukuhan Pembetukan Desa Merah Putih Sekecamatan Lombok Seminong Sebelas Pekon Berjalan Tertip

Ia menambahkan, adanya dugaan pelanggaran ASN ini tidak menutup kemungkinan munculnya pelanggaran-pelanggaran lain yang memanfaatkan struktur pemerintahan di Kabupaten Pesisir Barat demi memenangkan salah satu kandidat pada kontestasi Pilkada 2024.

“Ini baru satu sample, ada kemungkinan pratin atau kepala desa yang ada di pesisir barat juga dilakukan hal yang sama, karna pratin adalah instrumen yang paling seksi untuk memenangkan calon dengan penguasaan pekon dan perangkat pekon,” tambah Sarhan.

Sarhan menegaskan bahwa hal ini diatur dalam pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Serta juga diatur dalam Pasal 280 ayat 2 Undang – Undang No 7 tahun 2017, Bahwa Pelaksana dan/tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan permusyawaratan Desa

Baca Juga :  Pemerintah Dan Polres Kurang Tegas Adanya Diduga Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Dam Gembleng Aliyan Merusak Lingkungan.

Bagi Kepala Desa yang melanggar atau terbukti melakukan pelanggaran Netralitas dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta. Hal ini tertuang dalam pasal 490 Undang – Undang no 7 tahun 2017.

Sayangnya, hingga saat ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, Edwin Kastolani bungkam saat dikonfirmasi terkait pelanggaran Netralitas ASN yang menyeret namanya tersebut.

Sarhan berharap, lembaga pengawasan pemilu dan seluruh stakeholder bisa lebih jeli lagi dalam melihat potensi pelanggaran – pelanggaran yang bisa merusak pesta demokrasi khususnya di Kabupaten Pesisir Barat.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan siap mengawal pemilu, dan akan membentuk posko pengaduan pelanggaran pemilu di pesisir barat, agar pemilu berjalan dengan baik.

Penulis : Yopi

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Kembali Terpilih Jadi Ketua PMI Lambar, Parosil Mabsus Sampaikan Selamat Kepada Edi Novial.
Parosil Mabsus Beri Arahan Tegas: “Gerak Cepat, Sinergi Kuat, Demi Lampung Barat yang Lebih Baik!
Kejari Lampung Barat Luncurkan Dua Program Unggulan: Wujud Nyata Dukungan Asta Cita Pemerintah
Sukses Digelar Selama Dua Hari, Festival Sekala Bekhak Akhirnya Ditutup Parosil Mabsus.
Bupati Membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pembangunan (Rakor POP) Triwulan II 2025
“Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Pemkab Lampung Barat Teken MoU dengan Kejari Lampung Barat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”
Keren Pembangunan di desa teba liokh Warga Menghadiahi Doa Buat Presiden Prabowo Bupati Lampung Barat Dan Jajarannya
Pemkab Lambar gandeng kejaksaan Tangani Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:21 WIB

JL Srigunting Dan Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Segera di Perbaiki Awal Bulan Agustus

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:30 WIB

*Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba*

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:41 WIB

Oknum Camat dan Puluhan Kades Ditangkap dalam OTT: Sorotan Tajam Tata Kelola Desa di Sumsel

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:08 WIB

Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:53 WIB

Peneliti Temukan Timah Digunung Madina, Kini Warga Sambut Kesejahteraan

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:22 WIB

Tikus Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:36 WIB

Korban KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah Menggugat, Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Terkuak!

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:29 WIB

Koperasi Pradesa Mitra Mandiri syariah : Operasi Ilegal dan Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Koperasi

Berita Terbaru