Sejumlah Pejabat Di Pesisir Barat Diduga Langgar Netralitas ASN, Sarhani S.H: Demokrasi Yang Buruk

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 16:06 WIB

40448 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Pesisir Barat – Praktisi hukum asal Kabupaten Pesisir Barat, Sarhani, S.H menyayangkan sikap Sejumlah ASN di Kabupaten Pesisir Barat yang diduga melanggar Netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 ini.

Hal itu terlihat dari video yang beredar di salah satu hotel di Bandar Lampung, dengan kemasan kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat (Disdik). Kadisdik Kabupaten Pesisir Barat Edwin Kastolani diduga mengarahkan seluruh kepala sekolah untuk memilih salah satu calon kepala daerah kabupaten Pesisir Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sarhani S.H menilai sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat tersebut menunjukan buruknya demokrasi di Negeri Para Sai Batin dan Para Ulama (Pesisir Barat).

“jika benar pengordiniran kepsek oleh dinas pendidikan yg dilakukan di bandar lampung tersebut dengan alasan kegiatan dinas tapi di duga kuat mengarah untuk memenangkan calon istri bupati pesisir barat, menunjukan bahwa buruk demokrasi di pesisir barat,” ucapnya. Kamis (26/9/2024).

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi

Ia menambahkan, adanya dugaan pelanggaran ASN ini tidak menutup kemungkinan munculnya pelanggaran-pelanggaran lain yang memanfaatkan struktur pemerintahan di Kabupaten Pesisir Barat demi memenangkan salah satu kandidat pada kontestasi Pilkada 2024.

“Ini baru satu sample, ada kemungkinan pratin atau kepala desa yang ada di pesisir barat juga dilakukan hal yang sama, karna pratin adalah instrumen yang paling seksi untuk memenangkan calon dengan penguasaan pekon dan perangkat pekon,” tambah Sarhan.

Sarhan menegaskan bahwa hal ini diatur dalam pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Serta juga diatur dalam Pasal 280 ayat 2 Undang – Undang No 7 tahun 2017, Bahwa Pelaksana dan/tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan permusyawaratan Desa

Baca Juga :  Kurangnya Kepala Desa Dan Perangkat Desa Memperhatikan Foto Presiden Dan Wakil Presiden Indonesia

Bagi Kepala Desa yang melanggar atau terbukti melakukan pelanggaran Netralitas dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta. Hal ini tertuang dalam pasal 490 Undang – Undang no 7 tahun 2017.

Sayangnya, hingga saat ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, Edwin Kastolani bungkam saat dikonfirmasi terkait pelanggaran Netralitas ASN yang menyeret namanya tersebut.

Sarhan berharap, lembaga pengawasan pemilu dan seluruh stakeholder bisa lebih jeli lagi dalam melihat potensi pelanggaran – pelanggaran yang bisa merusak pesta demokrasi khususnya di Kabupaten Pesisir Barat.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan siap mengawal pemilu, dan akan membentuk posko pengaduan pelanggaran pemilu di pesisir barat, agar pemilu berjalan dengan baik.

Penulis : Yopi

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Satsamapta Polres Lampung Barat Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Truk Pengangkut Barang
Semarak Hut Ke-34 Lambar, Wadah Menggali Seni, Melestarikan Tradisi Adat Budaya.
Polisi Cilik Polres Lampung Barat Raih Juara Madya III Lomba Polisi Cilik HUT Lalu Lintas ke-70
Sat Binmas Polres Lampung Barat Sosialisasi Anti Bullying di SDN 1 Way Mengaku
Wujudkan Astacita Presiden Kajati Lampung Bersama Bupati Lambar Tanam Padi Bersama Warga.
LBH BSN dan Ormas Porsal Akan Adakan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Lampung Barat Terkait Hearing Yang Bungkam
Wow…..! Hearing Tanpa Jawaban, DPRD Lampung Barat Disorot Tak Jalankan Fungsi Pengawasan Hiyanati Rakyat.
kegiatan konvergensi pencegahan stunting pekon giham sukamaju berjalan lancar .

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Senin, 29 September 2025 - 20:19 WIB

Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru