Sejumlah Pejabat Di Pesisir Barat Diduga Langgar Netralitas ASN, Sarhani S.H: Demokrasi Yang Buruk

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 16:06 WIB

40389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Pesisir Barat – Praktisi hukum asal Kabupaten Pesisir Barat, Sarhani, S.H menyayangkan sikap Sejumlah ASN di Kabupaten Pesisir Barat yang diduga melanggar Netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 ini.

Hal itu terlihat dari video yang beredar di salah satu hotel di Bandar Lampung, dengan kemasan kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat (Disdik). Kadisdik Kabupaten Pesisir Barat Edwin Kastolani diduga mengarahkan seluruh kepala sekolah untuk memilih salah satu calon kepala daerah kabupaten Pesisir Barat

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sarhani S.H menilai sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat tersebut menunjukan buruknya demokrasi di Negeri Para Sai Batin dan Para Ulama (Pesisir Barat).

“jika benar pengordiniran kepsek oleh dinas pendidikan yg dilakukan di bandar lampung tersebut dengan alasan kegiatan dinas tapi di duga kuat mengarah untuk memenangkan calon istri bupati pesisir barat, menunjukan bahwa buruk demokrasi di pesisir barat,” ucapnya. Kamis (26/9/2024).

Baca Juga :  Kantor DPP Petisi Brawijaya Mengadakan Nobar Film Rano Karno

Ia menambahkan, adanya dugaan pelanggaran ASN ini tidak menutup kemungkinan munculnya pelanggaran-pelanggaran lain yang memanfaatkan struktur pemerintahan di Kabupaten Pesisir Barat demi memenangkan salah satu kandidat pada kontestasi Pilkada 2024.

“Ini baru satu sample, ada kemungkinan pratin atau kepala desa yang ada di pesisir barat juga dilakukan hal yang sama, karna pratin adalah instrumen yang paling seksi untuk memenangkan calon dengan penguasaan pekon dan perangkat pekon,” tambah Sarhan.

Sarhan menegaskan bahwa hal ini diatur dalam pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Serta juga diatur dalam Pasal 280 ayat 2 Undang – Undang No 7 tahun 2017, Bahwa Pelaksana dan/tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan permusyawaratan Desa

Baca Juga :  PJ Sekda Lampung Barat Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Kecamatan

Bagi Kepala Desa yang melanggar atau terbukti melakukan pelanggaran Netralitas dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta. Hal ini tertuang dalam pasal 490 Undang – Undang no 7 tahun 2017.

Sayangnya, hingga saat ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, Edwin Kastolani bungkam saat dikonfirmasi terkait pelanggaran Netralitas ASN yang menyeret namanya tersebut.

Sarhan berharap, lembaga pengawasan pemilu dan seluruh stakeholder bisa lebih jeli lagi dalam melihat potensi pelanggaran – pelanggaran yang bisa merusak pesta demokrasi khususnya di Kabupaten Pesisir Barat.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan siap mengawal pemilu, dan akan membentuk posko pengaduan pelanggaran pemilu di pesisir barat, agar pemilu berjalan dengan baik.

Penulis : Yopi

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Parosil Minta Sekolah SMA, SMK Sederajat di Lampung Barat Jalankan Program Gubernur
Parosil Mabsus Hadir Menjawab Ketakutan Masyarkat BNS Yang Akan Diturunkan Dari Wilayah TNBBS
Parosil Tekankan Penyelesaian Konflik TNBBS dan Satwa Liar di Suoh dan BNS Libatkan Suluruh Aspek
Komandan Kodim 0422/LB Anggap, Dr Yunada Arpan tidak Memahami Undang-Undang
Sat Lantas Polres Lampung Barat Laksanakan Evakuasi dan Bantu Masyarakat Terkait Laka Lantas Tunggal di Pekon Hantatai
Viral…!! Permainan Mafia – Mafia Solar & Pertalite Merajalela ,SPBU Pekon Way Jambu Diduga Ikut Bermain
HIPMI Siap Gandeng Pemerintah Baru, Fokus Optimalisasi Pertumbuhan UMKM dan Gelar HIPMI Fest
Ketua TP PKK Lambar Dilantik, Berkomitmen Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:35 WIB

Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Senin, 10 Maret 2025 - 13:53 WIB

Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Senin, 10 Maret 2025 - 02:12 WIB

Sungguh Miris…!! Beberapa Dugaan Wartawan di Banyumas Membeking Sebagai Kaki Tangang Mafia Solar

Minggu, 9 Maret 2025 - 03:05 WIB

Sasar Masyarakat Membutuhkan, Polwan Polda Lampung Bakti Sosial Bagikan Bantuan Paket Sembako

Minggu, 9 Maret 2025 - 02:52 WIB

Cegah Prostitusi di Bulan Ramadhan, Polres Metro melaksanakan razia di hotel dan penginapan

Jumat, 7 Maret 2025 - 05:37 WIB

Dua Bocah di Lampung Alami Luka Bakar Akibat Ledakan Mainan Tradisional Saat Menunggu Berbuka Puasa

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:13 WIB

Upacara Pembinaan Tradisi Bintara dan Tamtama Remaja Satbrimob Polda Lampung

Senin, 3 Maret 2025 - 02:41 WIB

Pengamen di Lampung Tengah Aniaya Warga karena Tak Diberi Uang, Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

BREBES

Bupati Gerak Cepat Tangani SMPN 4 Wanasari

Selasa, 11 Mar 2025 - 10:29 WIB

BANDA ACEH

Monopoli Pertamina Rugikan Rakyat, SAPA Usulkan SPBU Asing di Aceh

Selasa, 11 Mar 2025 - 08:19 WIB