Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com
Pada masa Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 ini , Bawaslu Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Rapat Sinergi bersama Media / Jurnalis dalam penguatan pemberitaan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Jumat, 27/09/ 2024 bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Dalam sambutanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan yang diwakili, Sudiman S.Pdi Kordiv K2H / Divisi Hukum ( Humas Bawaslu) menyampaikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Karo mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dalam rangka memastikan Pemilu berjalan dengan jujur.
Oleh karena itu sinergi antara Bawaslu Kabupaten Karo dan media sangat penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu.
Melalui kegiatan ini kami berharap hubungan Bawaslu Kabupaten Karo dan media berjalan dengan baik. Kami juga ingin berbagi informasi mengenai isu, tanggapan serta mendengar masukan, sehingga terciptanya lingkungan yang kondusif”, ujar Sudiman.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Saud Boang Manalu ( Humas dan Divisi Hukum ) sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sinergitas media dan Bawaslu sangatlah penting dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak 2024, khususnya terhadap tahapan kampanye yang sedang berjalan.
“Teman-teman media kami harapkan dapat membantu pemberitaan proses Pilkada serentak sekarang ini dan dapat memberikan berita yang baik, kami harapkan dalam Pilkada 2024 sinergi ini berjalan dengan baik karena gong pelaksanaan sudah berjalan jadi saya berharap teman-teman di media masih tetap bersama-sama dengan kami di Bawaslu khususnya di Kabupaten Karo ini untuk bisa menyampaikan isu-isu krusial dalam Pilkada”, kata pria yang juga mantan wartawan ini. Lanjutnya, Bawaslu membutuhkan dukungan dan partisipasi media dan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan Pemilu/Pemilihan. Misalnya di lapangan kita menemukan adanya pemasangan alat peraga calon yang menyalahi ketentuan, untuk menurunkan APK tersebut kewenangan Bawaslu terbatas, karena kita sifatnya hanya memberikan rekomendasi sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur pemilihan serentak itu semua ada di KPU dan penurunan APK ada di Satpol PP.
Untuk itu kami berharap Pers bisa menjadi jembatan penghubung yang strategis dalam menggemakan pesan – pesan pengawasan partisipatif dalam lingkup yang lebih agar masyarakat tahu dan paham sebatas mana kewenangan Bawaslu”, jelas Saud.
Sementara itu, sebagai narasumber, Robert Tarigan, SH juga menegaskan, peran media sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan politik di tengah masyarakat selama tahapan Pilkada.
Media diharapkan tidak hanya menyajikan berita, yang tidak akurat dan berimbang, tetapi juga mampu menahan diri agar tidak terjebak dalam polarisasi politik yang dapat memicu konflik. Itulah pentingnya sinergi antara media dan Bawaslu Sumut, Bawaslu Kabupaten Karo dalam menangani informasi, terutama yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pilkada, ujar Robert mengakhiri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Karo, Sudiman, S. Pdi, Robert Tarigan, SH dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo dan Staf serta 40 orang perwakilan masing-masing Media Kabupaten Karo.
(Nur Kennan Tarigan)