Brebes // nasionaldetik.com – Sejak tahun 1959 masyarakat di Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes mendapatkan tanah partikelir bekas tanah Perkebunan milik Belanda, dengan SK Jawatan Agraria Daerah. Pembagian tanah yang dikuasai Negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform tersebut diberikan kepada petani penggarap yang telah memenuhi persyaratan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961. Karena sudah lama tidak didaftarkan di Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes, kini telah sah dan tidak ada masalah di redistribusi ulang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Brebes Siyamto usai Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Brebes dalam rangka penetapan obyek obyek dan subyek Redistribusi Tanah Desa Kemukten, Kecamatan Kersana Brebes, di ruang rapat Kantor Pertanahan Brebes, Kamis (25/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Negara hadir, melaksanakan sidang yang sangat menentukan dengan meredistribusikan kepada penerima hak 281 bidang tanah di Desa Kemukten,” terang Siyamto.
Dari hasil sidang ini, lanjut Siyamto, Bupati akan menerbitkan SK Penerima Redistribusi. Sidang seperti ini secara bertahap, karena tanah bekas partikelir di Kecamatan Kersana mencakup ribuan bidang yang membutuhkan waktu dan kepastian hukum.
Kata Siyamto, program ini tidak cukup mendapatkan sertifikat tanah saja. Tetapi akan ada tindak lanjut berupa program pemberdayaan Masyarakat. Dengan bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, BPN akan melakukan program pemberdayaan Masyarakat seperti peternakan, perikanan, pertanian dan Perkebunan serta yang lainnya.
“Masyarakat membutuhkan apa, nanti akan ada pendampingan lebih lanjut hingga warga penerima redistribusi mencapai derajat ekonomi yang tinggi dan Sejahtera,” pungkas Siyamto.
Tampak hadir Asisten Sekda bidang Pemerintahan Chaerul Abidin, Kepala Dinperwaskim Dani Asmoro. Kepala Baperlitbangda Apriyanto Sudarmoko, Camat Kersana Ahmad Rohmani, Kepala Desa Kemukten, dan undangan lainnya. ( ** )