PNIB : Tolak Ekspor Pasir Laut, Bumi, Air dan Seisinya Amanat UUD 45 Untuk Rakyat, Bukan Bebas Diperjualbelikan

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 10:39 WIB

40251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jombang – Polemik ekspor sedimen pasir laut ke negara tetangga oleh pemerintah mendapat banyak penolakan. Salah satunya dari ormas PNIB yang berpendapat ekspor pasir laut untuk menimbun negara lain adalah melanggar amanat Undang-Undang Dasar 45. Rabu (25/09/24)

“Dengan dibukanya ijin ekspor pasir laut oleh Kemendag menandakan keberpihakan pemerintah pada kepentingan pengusaha. Baik penambang pasir dalam negeri, eksportir dan berujung pada pengusaha property di Singapore yang memanfaatkannya untuk membuat daratan baru. Bisnis menjual tanah, pasir sebagai bagian dari negara terjadi” ungkap Gus Wal ketua umum PNIB mengecam keras kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gus Wal menyoroti dampak kerusakan yang terjadi akibat penambangan pasir laut bagi masyarakat pesisir.

“Ini ancaman besar mematikan mata pencaharian nelayan. Dengan diambilnya endapan pasir di pesisir pantai, area tangkapan ikan para nelayan kecil tradisional akan rusak bahkan hilang. Sepertinya menteri perdagangan hanya sibuk berdagang, tidak memikirkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang terjadi. Sungguh menyedihkan pola pikir seorang pengambil kebijakan sekelas menteri yang jauh dari kata negarawan” sambung Gus Wal dengan nada geram.

Baca Juga :  Dugaan salah tangkap, perundungan, penganiayaan hingga pemerasan terjadi di Malang Selatan

Lebih jauh lagi Gus Wal mengungkap kebijakan ekspor pasir laut yang pernah terjadi sebelumnya berujung pada sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di timur laut Kalimantan bersama Malaysia

“Masih ingat konflik perbatasan laut Indonesia Malaysia di pulau Sipadan Ligitan? Malaysia menambah luas pulau yang diklaim miliknya dengan mengimpor pasir laut dari Indonesia di jaman orde baru. Alhasil kita kalah di sidang Mahkamah Internasional PBB karena pulau di perbatasan tersebut lebih dekat dengan Sabah, Malaysia. Kita kehilangan kedaulatan wilayah hingga ratusan kilometer” lanjut Gus Wal menyampaikan alasan penolakannya.

Baca Juga :  Petani Tembakau Bojonegoro bersiap menghasilkan tembakau terbaik pada musim panen 2025

PNIB sepakat menolak keras PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang menjadi dasar aturan Menteri Perdagangan.

“Demi kedaulatan dan persatuan bangsa, tolak kebijakan ekspor pasir laut. Tanah air Indonesia ora didol (tidak dijual) dengan alasan apapun. Kita wajib pertahankan tiap jengkal tanah dari incaran penjajahan mengatasnamakan bisnis dan investasi. Nasionalisme tidak boleh kalah dengan hasrat kepentingan asing, waspadai Indonesia setiap waktu menjadi incaran penjajah yang tidak selalu datang membawa senjata untuk menyerang. Tetapi dengan menyelinap di peraturan pesanan yang menguntungkan mereka dan mengabaikan rakyat” pungkas Gus Wal

Penulis : Tim

Pimred : EDI UBAN

Berita Terkait

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat
Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti
Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.
Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak
Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan
Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 
Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru