PNIB : Tolak Ekspor Pasir Laut, Bumi, Air dan Seisinya Amanat UUD 45 Untuk Rakyat, Bukan Bebas Diperjualbelikan

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 10:39 WIB

40222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jombang – Polemik ekspor sedimen pasir laut ke negara tetangga oleh pemerintah mendapat banyak penolakan. Salah satunya dari ormas PNIB yang berpendapat ekspor pasir laut untuk menimbun negara lain adalah melanggar amanat Undang-Undang Dasar 45. Rabu (25/09/24)

“Dengan dibukanya ijin ekspor pasir laut oleh Kemendag menandakan keberpihakan pemerintah pada kepentingan pengusaha. Baik penambang pasir dalam negeri, eksportir dan berujung pada pengusaha property di Singapore yang memanfaatkannya untuk membuat daratan baru. Bisnis menjual tanah, pasir sebagai bagian dari negara terjadi” ungkap Gus Wal ketua umum PNIB mengecam keras kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gus Wal menyoroti dampak kerusakan yang terjadi akibat penambangan pasir laut bagi masyarakat pesisir.

“Ini ancaman besar mematikan mata pencaharian nelayan. Dengan diambilnya endapan pasir di pesisir pantai, area tangkapan ikan para nelayan kecil tradisional akan rusak bahkan hilang. Sepertinya menteri perdagangan hanya sibuk berdagang, tidak memikirkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang terjadi. Sungguh menyedihkan pola pikir seorang pengambil kebijakan sekelas menteri yang jauh dari kata negarawan” sambung Gus Wal dengan nada geram.

Baca Juga :  PNIB : Tolak HTI Reborn Berkedok Demo Bela apa saja & Forum Ulama Yang Menolak Demokrasi &Nasionalisme, Ancaman Integritas Kedaulatan Bangsa

Lebih jauh lagi Gus Wal mengungkap kebijakan ekspor pasir laut yang pernah terjadi sebelumnya berujung pada sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di timur laut Kalimantan bersama Malaysia

“Masih ingat konflik perbatasan laut Indonesia Malaysia di pulau Sipadan Ligitan? Malaysia menambah luas pulau yang diklaim miliknya dengan mengimpor pasir laut dari Indonesia di jaman orde baru. Alhasil kita kalah di sidang Mahkamah Internasional PBB karena pulau di perbatasan tersebut lebih dekat dengan Sabah, Malaysia. Kita kehilangan kedaulatan wilayah hingga ratusan kilometer” lanjut Gus Wal menyampaikan alasan penolakannya.

Baca Juga :  Polsek Ngronggot Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pekarangan Kosong

PNIB sepakat menolak keras PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang menjadi dasar aturan Menteri Perdagangan.

“Demi kedaulatan dan persatuan bangsa, tolak kebijakan ekspor pasir laut. Tanah air Indonesia ora didol (tidak dijual) dengan alasan apapun. Kita wajib pertahankan tiap jengkal tanah dari incaran penjajahan mengatasnamakan bisnis dan investasi. Nasionalisme tidak boleh kalah dengan hasrat kepentingan asing, waspadai Indonesia setiap waktu menjadi incaran penjajah yang tidak selalu datang membawa senjata untuk menyerang. Tetapi dengan menyelinap di peraturan pesanan yang menguntungkan mereka dan mengabaikan rakyat” pungkas Gus Wal

Penulis : Tim

Pimred : EDI UBAN

Berita Terkait

PNIB bagi takjil akhir ramadhan di Surabaya, Serukan Momentum Idul Fitri Saatnya Indonesia Bersih dari Khilafah Rizieqisme Terorisme
Polsek Jatikalen Gelar Patroli Sahur, Pastikan Situasi Kondusif
Kapolres Nganjuk dan Dandim 0810/Nganjuk Gelar Sahur On The Road, Pantau Arus Mudik via CCTV
Jelang Lebaran, Kapolres Tulungagung Ajak Paguyuban Pencak Silat Untuk Ikut Jaga Kamtibmas
TNI-Polri di Pacitan Kompak, Main Rontek Lanjut Sahur Bersama
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS
Polres Jember Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan
Polres Nganjuk membuka layanan penitipan motor gratis bagi warga selama libur Lebaran

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 16:51 WIB

Ratusan Personil Amankan Pelaksanaan Sholat Ied Di Kabupaten Brebes

Senin, 31 Maret 2025 - 06:24 WIB

Polsek Paguyangan Gelar Patroli Gabungan, Amankan Malam Takbiran 

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:48 WIB

Inovasi Valet Ride Polda Jateng Sukses Manjakan 2.036 Pemudik dengan Pelayanan Lengkap dan Terintegrasi

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:09 WIB

Viral..!! Diduga Oknum Pengacara ND Arogansi di Laporkan Warga Ke Polsek

Minggu, 30 Maret 2025 - 03:40 WIB

Kapolres Brebes Turun dan Pimpin Langsung Urai Kemacetan Lalu Lintas di Jalur Selatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:06 WIB

Waka Polres Brebes Pimpin Penguraian Kepadatan di Jalur Tengah Brebes

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:40 WIB

Bupati Brebes Klarifikasi Pernyataannya Terkait LKPJ 2024

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:12 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kepada Satlantas Polres Brebes Untuk Menindak Tegas Sepeda Listrik Yang Beroperasi Di Jalan Raya

Berita Terbaru