Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 14:00 WIB

40100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KAMPAR // nasionaldetik.com – Pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebut saja bunga (13) asal Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau disekap dan disetudii oleh seorang pria beristri berinisial MS (26).

Perbuatan bejat tersebut dilakukan dirumah pelaku di Perumahan Dua Putri Mandiri III, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dari tanggal 25 Agustus 2024 hingga tanggal 02 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Peran pelaku mengunci korban didalam kamar rumahnya selama tujug hari, “kata Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, kepada wartawan, dikantornya Rabu (25/9/2024).

Asdisyah mengatakan, setelah informasi keberadaan pelaku diketahui. Pelaku MS berhasil ditangkap dirumahnya, Senin 23 September 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhi sebanyak tiga kali, selama korban berada dirumah tersangka korban memakai pakaian istri tersangka yang sedang pulang kampung ,”terang Asdisyah.

Baca Juga :  ‍‍SINERGITAS TNI POLRI TERLIHAT NYATA DALAM PELAKSANAAN TMMD

Asdisyah menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.

“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan satu stel pakaian tidur warna pink dengan motif gambar kelinci,”ucap Asdisyah.

Kejadian bermula, Minggu 25 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 Wib orang tua korban bersama dengan korban dan adeknya pergi berjualan di pasar kaget boombara, korban tidak jadi membantu ibunya berjualan disuruh pulang kerumah.

Setelah ibunya pulang dari berjualan dan tidak menemukan korban didalam rumah, dicari korban sekitar perumahan dan pasar kaget tidak ditemukan. Kemudian ibu korban membuat laporan ke Polsek Siak Hulu tentang laporan orang hilang.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0607 Kota Sukabumi, Mendatangi SMPN 1 Sukaraja memantau pembagian MBG

Pada 2 September 2024, sekira Pukul 14.15 wib ibu korban yang sedang berada di rumah ketua RT datanglah pelaku MS memberitahukan kepada ibu korban bahwa anaknya sedang berada dirumahnya dengan alasan bahwa korban datang kerumahnya melalui pintu belakang karena kabur dari kulim.

Selanjutnya, ibu korban bersama saksi dan sintua gereja mendatangi rumah pelaku MS menemukan korban berada didalam rumah pelaku menggunakan pakaian satu stel pakaian tidur warna pink dengan motif gambar kelinci dan mengatakan bahwa kabur dari kulim.

Ibu korban yang melihat perubahan pada diri koban menanyakan kepada korban tentang yang terjadi sebenarnya dan korban pun mengakui bahwa ianya telah di kurung dikamar pelaku MS juga telah menyetubuhi dan melakuka perbuatan cabul terhadap diri korban.

Berita Terkait

Menteri Imipas Resmikan 30 Unit Autogate di Bandara Kualanamu
Perjudian Tembak Ikan Bertebaran di Medan Tembung, Polisi Terkesan Tutup Mata
Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia
Aksi Sosial dan Kemanusiaan Warnai Peringatan HUT ke-79 Pomad di Madiun
Bersih Masjid Bareng Polisi, Warga Rasakan Kedekatan di HUT Bhayangkara ke-79
Pemerintah Akan Bangun 13 Lapas Baru, Termasuk Super Maximum Security Nusakambangan
Polsek Barusjahe Salurkan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Ziarah Rombongan Polres Tanah Karo di Makam Pahlawan Kabanjahe, Sambut Hari Bhayangkara ke-79