Mantan Pj. Kepala Pekon Tanggamus, ditahan atas dugaan korupsi dana desa tahun 2020.

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024 - 04:52 WIB

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldik.com ,TALANG PADANG – Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Lampung, menahan mantan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Tanjung Sari atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) periode tahun anggaran 2020.

“Mantan Pj. Kepala Pekon Tanjung Sari yang diamankan adalah FY (39) yang tinggal di Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Topo Dasawulan, S.H., M.H. saat dimintai keterangan awak media, Rabu (18/09/2024).

Menurutnya FY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa sewaktu yang bersangkutan ditunjuk Bupati Tanggamus untuk menjabat sebagai Pj Kepala Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020.

“Dari seluruh dana desa yang sudah cair itu, ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian negara lebih kurang 500 juta rupiah ,” tuturnya.

Baca Juga :  Diburu Sejak September, Pelaku Penggelapan Miliaran Rupiah Ditangkap Polda Lampung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FY dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman sesuai maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Penulis : t persadin

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB