Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 05:31 WIB

40125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , KOTA BLITAR – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu Agustus sampai September 2024.

Dari Lima kasus tersebut Polisi berhasil menangkap lima tersangka,satu di antaranya masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak kurang lebih 7.500 butir pil dobel L dan 0,44 gram sabu-sabu dari para tersangka.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan lima kasus narkoba yang diungkap, yaitu, satu kasus peredaran sabu dan empat kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) beripa pil dobel L.

“Lima kasus peredaran narkoba itu diungkap Satnarkoba Polres Blitar Kota selama periode Agustus 2024 sampai awal September 2024 ini,” kata Kompol Gede, Kamis (12/9).

Kompol Gede mengatakan untuk satu pelaku di bawah umur tidak ditahan, tapi penanganan kasusnya tetap berlanjut.

“Untuk satu pelaku di bawah umur, penanganan kasusnya sudah tahap dua,” ujar Kompol Gede.

Baca Juga :  Kepedulian Babinsa Koramil Simo Sukseskan Program RTLH

Menurut Kompol Gede, Polisi masih mengembangkan pengungkapan lima kasus narkoba di wilayah Polres Blitar Kota.

“Masih kami kembangkan untuk mencari pemasok narkoba kepada para pelaku yang kami tangkap,” katanya.

Penangkapan berawal pada 29 Agustus 2024 terhadap tersangka pengedar pil dobel L, yakni SR alias Srimbit (21),.

Kepada polisi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari MRS.

Dari informasi itu, Polisi kemudian menahan MRS dan menempatkan di tempat tersendiri karena statusnya yang masih tergolong anak di bawah umur, yakni di tahanan Polsek Talun.

Masih menurut Kompol Gede, Srimbit dan MRS adalah dua dari empat tersangka pengedar pil dobel L yang ditangkap selama operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Blitar Kota dalam kurun waktu satu bulan.

Operasi digelar mulai awal Agustus hingga awal September 2024, dengan total barang bukti yang disita sebanyak kurang lebih 7500 pil dobel L.

Baca Juga :  Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Dua tersangka pengedar pil dobel L lainnya adalah ZZ alias Pentul (23), dan LKJ (24), keduanya warga Kabupaten Blitar.

Selain itu, Polres Blitar Kota juga berhasil menangkap RS (29), warga Desa Klepon, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, atas kepemilikan 0,44 gram narkotika golongan I jenis sabu.

Para tersangka peredaran obat terlarang pil dobel L dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar.

Sedangkan, tersangka pemilik narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”tutup Kompol Gede.

Penulis : Humas Polda Jatim

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata
Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati
Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru
Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan
SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional
Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan
Seri Keempat P5HAM Prof. Yasonna: Turun ke Akar Rumput Delitua Barat, Tekankan HAM sebagai “Kompas Moral” dan Keseimbangan Hak-Kewajiban

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:34 WIB

Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat

Senin, 29 September 2025 - 20:23 WIB

Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard

Sabtu, 27 September 2025 - 20:30 WIB

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok

Sabtu, 27 September 2025 - 17:26 WIB

Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba

Sabtu, 27 September 2025 - 12:38 WIB

*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Jumat, 26 September 2025 - 04:13 WIB

Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar

Kamis, 25 September 2025 - 07:43 WIB

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Rabu, 24 September 2025 - 22:43 WIB

Polsek Sunggal Sukses Mediasi Car Wash dan Pemilik Mobil

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB