TTI Kembali Surati Kejati Aceh terkait Pembangunan Bunker untuk pasien Kanker pada RSZA

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 10:25 WIB

4059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) dalam suratnya nomor 078/TTI/IX/2024 Tanggal 13 September 2024 prihal Perbuatan melawan hukum terkait Paket Pembangunan Bunker dan Konsultan pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainal Abidin Banda Aceh.

Dalam suratnya TTI mempertegas jawaban atau tanggapan surat dari Inspektorat Aceh tentang penunjukan penyedia pembangunan bunker pada RSZA Banda Aceh dan Konsultan pengawas secara E-Purchasing atau E-Katalog elektonik. Inspektorat tidak secara tegas menyebutkan dasar hukum boleh atau tidaknya Pembangunan Bunker dan Konsultan Pengawas ditunjuk secara E-Katalog, Inspektorat Aceh merujuk pada contoh contoh yang sudah dilakukan oleh daerah lain, padahal penunjukan penyedia Konsultan pengawas belum diatur pada Peraturan LKPP.

“Merujuk pada Keputusan Kepala LKPP nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggara E-Purchasing Katalog Elektronik. Metode Epurchasing dapat dilakukan apabila barang dan jasayang dibutuhkan sudah tersedia pada etalase katalog elektronik,” ungkap Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Kamis 12 September 2024.

Kata Nasruddin, jika melihat pekerjaan konstruksi pembangunan Bunker tidak tersedia pada etalase katalog sehingga tidak memenuhi syarat ditunjuk secara ekatalog. Begitu juga dengan konsultan pengawas belum diatur dalam peraturan LKPP, penunjukan penyedia konsultan pengawas dilakukan dengan cara selain dengan metode Ekatalog begitu disebutkan dalam surat tanggapan LKPP yang ditujukan kepada Lembaga Transparansi Tender Indonesia TTI.

TTI meminta kepastian hukum kepada Aparat Penegak Hukum APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Aceh. “Jika APH menyatakan perbuatan KPA pada RSZA Banda Aceh tidak terbukti melawan hukum maka kami minta Kejaksaan Tinggi Aceh meminta rujukan dari LKPP sebagai Lembaga Negara yang ditunjuk untuk mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa secara elektonik dan metode pengadaan lainnya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui metode pengadaan barang dan jasa tidak bertumpu pada Ekatalog saja, masih ada metode lain seperti pengadaan langsung, pemilihan langsung, Tender cepat dan metode Tender. Jika metode tender dinilai lebih tepat untuk apa dipaksakan dengan metode epurchasing. Apakah metode epurchasing lebih mudah mengatur atau menunjuk penyedia karena tidak melalui proses tender ini menjadi pertanyaan besar.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah Mulai 04 Hingga 17 September 2023, Kombespol Fahmi : "Pengendara Ranmor jangan lari takut Razia"

Lanjut Nasruddin, balasan atau tanggapan dari Inspektorat Aceh merujuk pada surat edaran KPK nomor 14 tahun 2022 tentang Pencegahan Kotupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa melalui implementasi Ekatalog, inspektorat Aceh menggunakan dalil pembenaran Surat Edaran KPK tersebut seolah olah Ekatalog sudah bersih dari Korupsi, padahal Ekatalog lah sumber korupsi yang paling besar karena penunjukan penyedia dilakukan seperti penunjukan langsung tanpa tender. Dalam prakteknya setelah terjadinya kesepakatan dan dieal dieal tertentu tempo 5 menit langsung jadi. “Pertanyaannya apakah e- katalog cara terbaik mengatasi korupsi tentu tidak,” kata Nasruddin.

Berita Terkait

Ada Yang Menarik Dalam Debat Cagub Dan Cawagub Aceh 2024. Afdhal Berikan Pandangan Politiknya.
Pasangan Mualem-Dek Fad Tandatangani Pernyataan Bersedia Menjalankan MoU dan UU PA, Pasangan Lain Belum
DPD Partai GABTHAT Kota Banda Aceh berlabuh pada Pasangan AMIN
TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan
Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat
Resmi PW IWO Provinsi Aceh Terbentuk Masa Bhakti 2024-2029 Di Nahkodai Chairan Manggeng. Dan Berikut Kepengurusannya.
PUSDA : Jata,SE,MM Punya Kemampuan dan Gagasan Membangun Gayo Lues
Pangdam IM Melaksanakan Latihan Menembak Pistol Eksekutif di Kesatria Sanggamara Shooting Range

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:52 WIB

Eco-Enzyme, Solusi Mengurangi Sampah Rumah Tangga

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:48 WIB

Pemkab Brebes, Bagi Bagi Bantuan Untuk Nelayan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:25 WIB

Luar Biasa. Donor Darah Hari Jadi Humas Polri Di Brebes Kumpulkan 152 Kantong Darah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 05:00 WIB

Laksanakan P4GN TW IV TA. 2024, Kodim 0713 Brebes Lakukan Tes Urine Prajurit 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 02:09 WIB

Pesan Dindikpora Caridah ,Guru Penggerak Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024, Polres Brebes Gelar Upacara. 

Minggu, 27 Oktober 2024 - 07:14 WIB

Tiba di Brebes, Pria Aceh yang Jalan Kaki Usai Kalah dari YouTuber iShowSpeed Sapa Warga dan Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Sabermania

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:47 WIB

Operasi Mantap Praja Candi, Polres Brebes Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Pilkada

Berita Terbaru

REGIONAL

Polsek Bantarujeg silahturahmi ke Toga dan Tomas

Rabu, 30 Okt 2024 - 17:01 WIB