Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah di Tanggamus

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 09:58 WIB

40102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanggamus // nasionaldetik.com – Jajaran Polsek Kota Agung berhasil menangkap pelaku penggelapan motor dan penadahnya di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Kamis 12 September 2024.

Kedua tersangka, DP (20) dan KH (25) warga Kelurahan Baros, kini ditahan atas kasus penggelapan motor milik korban, Rugaiyah (47), warga Kelurahan Baros, Kota Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamjs, AKP Amsar, S.Sos menjelaskan bahwa kejadian penggelapan ini terjadi pada awal Juni 2024. Pelaku utama, DP, yang berdomisili di Kelurahan Baros, awalnya menggelapkan motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BE 2206 ZG.

“Awalnya, korban hendak menagih uang setoran ojek motor dari tersangka. Namun, setelah ditunggu satu minggu, pelaku tidak memberikan kabar dan ternyata motor digadaikan kepada orang lain,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Baca Juga :  63 anggota menerima penghargaan Kapolres Blitar Kota atas prestasi unggul dalam mengungkap kasus dan kinerja cemerlang

Setelah korban mendapatkan informasi bahwa motornya telah digadaikan oleh tersangka DP, ia langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kota Agung.

“Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.

Selain menangkap DP, polisi juga berhasil meringkus KH, yang berperan sebagai penadah motor hasil penggelapan tersebut. Pelaku penadahan juga merupakan warga Kelurahan Baros.

“Dalam penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2206 ZG, kunci kontak motor, STNK, serta buku bukti angsuran dari leasing Mega Finance,” bebernya.

Baca Juga :  Polres Batang Tingkatkan Patroli, Jelang Pemungutan Suara

Kapolsek Kota Agung menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. DP dijerat dengan pasal 372, 378 KUHPidana, sementara KH akan dikenakan pasal penadahan barang hasil kejahatan sesuai Pasal 480 KUHPidana. (Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp15.000.000, kasus ini menjadi perhatian khusus aparat untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polsek Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan segala bentuk perjanjian terkait aset seperti kendaraan bermotor.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami, serta memastikan tindakan kriminal seperti ini ditindak tegas,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.
Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD
Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Lomba Semarakkan HUT Pengayoman dan Kemerdekaan RI ke-80
Karnaval Jelang kemerdekaan Indonesia ke 80. PAUD wilayah Kelurahan sunter jaya
Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Polsek Tiga Binanga Amankan Lomba Meriahkan HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Polsek Berastagi Gelar Pangan Murah Beras Bulog Dukung Program SPHP

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Ajak Jadi Mitra Kamtibmas

Berita Terbaru

TANJUNGBALAI

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:52 WIB

REGIONAL

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:36 WIB