Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tigabinanga

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 10:13 WIB

40227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sabtu(07/09/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, yang menyebutkan bahwa dua tersangka, seorang pria dan seorang wanita, berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.

Kedua tersangka, IS (43), petani asal Desa Kuala, dan ASH (37), warga Medan Helvetia, bukan merupakan pasangan suami istri, namun tinggal bersama di rumah kontrakan milik IS. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,84 gram.

Baca Juga :  Polsek Barusjahe Polres Tanah Karo Dukung Program Ketahanan Pangan, Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Produktif

Kapolres Tanah Karo AKBO Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sabu sabu yang siap diedarkan,” ujar AKBP Eko Yulianto dalam keterangannya, Selasa(12/09/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Barang bukti lain yang turut diamankan di lokasi berupa timbangan elektrik, pipet plastik, serta uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres menambahkan, sabu tersebut disembunyikan di bawah tikar di dalam kamar dan di celah dinding rumah kontrakan, yang ditemukan saat penggeledahan di TKP.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini. Langkah langkah penyidikan lanjutan sedang dilaksanakan, termasuk pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik dan pemeriksaan para saksi,” lanjut AKBP Eko Yulianto.

Baca Juga :  Pasca Penggrebekan, Polres Tanah Karo Segel Cafe Gondrong Dusun Sembekan

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini tengah menjalani masa tahanan sebagai tersangka kasus narkotika di RTP Polres Tanah Karo. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dngan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas wilayah dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika yang merusak generasi muda.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras
Polsek Payung Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan dan Rumah Warga Untuk Semarakkan HUT RI ke-80
Polsek Kutabuluh Bersama Forkopimca Laksanakan Pemasangan Bendera Merah Putih
Sidang Nama Baik Yang Tercemar !!!
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis Cegah 3C di Kabanjahe
Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Sambangi Warga Desa Sugihen
Kapolres Tanah Karo Hadiri Upacara Ziarah Makam Pahlawan Peringati Hari Veteran Nasional 2025
Kapolres Tanah Karo Sosialisasikan Pengibaran dan Bagikan Bendera Merah Putih di Kabanjahe

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Jombang Gelar Pertandingan Mini Soccer (Sepakbola Sarung)

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:52 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Polres Nganjuk Perketat Pemeriksaan Senjata Api

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Nganjuk Menggelar Coaching Clinic di Aula Tantya Sudhirajati

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Pertalite untuk Tengkulak, Rakyat Gigit Jari: SPBU Muneng Jadi Sorotan Tajam

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Meriah! Ribuan Pelajar SMP Nganjuk Ikuti Karnaval dan Pawai Budaya HUT RI ke-80

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:01 WIB

“Gedung Serba Guna Rp 95 Juta: Transparansi Desa Bolo Lenyap, Akal Sehat Terseret Lumpur”

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Polres Nganjuk Gerebek Judi Dadu di Ngluyu, Enam Pelaku Diamankan

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Warga Antusias Belanja di Bazar Gerakan Pangan Murah, yang Digelar Polres Jombang Bersama Pemkab Jombang dan Bulog Cabang Mojokerto

Berita Terbaru