Nasionaldetik.com
Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menghadiri acara _Entry Meeting_ bersama Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terkait Pengawasan Akuntabilitas Transfer Daerah Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Garut, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (11/9/2024).
Sekda Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa _entry meeting_ ini berfokus pada evaluasi dana transfer, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 dan 2024. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas dan mekanisme pelaksanaan dana transfer tersebut.
“Jadi beliau ingin memotret sejauh mana sebetulnya efektivitas pelaksanaan, kemudian mekanisme yang ada, termasuk juga form yang seperti ini cocok nggak, sejauh mana efektivitas yang ada itu dilakukan (evaluasi),” ujar Nurdin.
Nurdin meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bersikap kooperatif selama pemeriksaan, memastikan data yang dibutuhkan BPKP disediakan dengan baik untuk menghindari miskomunikasi antara pemeriksa dan Pemkab Garut.
“Harapannya nanti didapatkan kepastian terkait mekanisme yang ada, apakah memberikan efektivitas efisiensi atau tidak. Jika tidak, apakah akan dilakukan rekonstruksi atau koreksi atas kebijakan yang ditawarkan pusat kepada daerah,” tambahnya.
Auditor Ahli Madya Perwakilan BPKP Jawa Barat, Supriatna, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan akuntabilitas dan efektivitas implementasi kebijakan transfer daerah.
“Kami akan melakukan analisis dan evaluasi setelah memperoleh data, termasuk uji petik sampel 30% dari DAK, DBH, dan DAU, serta menyusun laporan dengan saran perbaikan terhadap implementasi kebijakan fiskal daerah,” kata Supriatna.
Pengawasan akuntabilitas transfer daerah tahun 2024 ini mencakup lima poin penting, yaitu:
1. Analisis efektivitas transfer terhadap pembangunan daerah dan dampak pada disparitas wilayah.
2. Pengamatan pemanfaatan transfer oleh pemerintah daerah.
3. Analisis perubahan perilaku pemerintah daerah terkait kebijakan transfer.
4. Identifikasi hambatan dalam pemanfaatan transfer.
5. Rumusan strategi penyempurnaan kebijakan untuk meningkatkan kebermanfaatan transfer ke daerah.
Metodologi pengawasan melibatkan reviu dan analisis data, observasi lapangan, wawancara, serta klarifikasi. Hasilnya akan berupa laporan evaluasi dan monitoring efektivitas penggunaan dana transfer yang disampaikan kepada pihak terkait.* Red