Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kandibata

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024 - 12:05 WIB

40265 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat(6/9/2024) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tersangka yang diamankan adalah MS alias SOS (51), seorang petani setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 14 paket klip plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Total berat narkotika tersebut setelah ditimbang mencapai 1,4 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah plastik bening dan satu potong pipet yang digunakan sebagai sekop. Barang barang tersebut ditemukan terselip dalam selimut di ruang tamu serta di atas lemari kamar tidur tersangka.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Demi Mewujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Polsek Simpang Empat Rutin Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di Desa Kandibata. Dalam penggerebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan oleh tersangka,” ujar AKBP Eko Yulianto, Selasa(10/09/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Kapolres menambahkan, tersangka SOS kini telah ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polres Tanah Karo. Tersangka akan diproses lebih lanjut dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah hingga 12 tahun penjara.

“Kami Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan cepat dan tepat terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami. Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan, untuk memastikan wilayah Kabupaten Karo bersih dari narkoba,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Giatkan Strong Point Pagi

Selain penindakan, Kapolres juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menunjukkan langkah nyata dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayahnya, memastikan bahwa setiap bentuk kejahatan terkait narkotika akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Patroli Dialogis Satpamobvit Polres Tanah Karo Ciptakan Situasi Aman di Sejumlah Objek Vital
Sat Samapta Perkuat Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Prioritas Kabanjahe
Rutan Kabanjahe Gelar Donor Darah, Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Bersama Warga Desa Sempajaya Gelar Gotong Royong Kebersihan
Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Bendera, Tekankan Peningkatan Kemampuan Personel dan Kesiapan Hadapi Dinamika Global
Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda, Panen Jagung di Lahan Ketahanan Pangan Polres Tanah Karo
SSC Selenggarakan Try Out Test Kemampuan Akademik Akbar Se Kabupaten Karo
Sat Binmas Polres Tanah Karo Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Program Sapa Warga di Desa Ketaren

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 06:27 WIB

Was Pada..!!Awasi Realisasi Penyaluran BOP Dan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa PKBM Di Kabupaten Kuningan Jawabarat

Sabtu, 19 April 2025 - 05:13 WIB

Polsek Kasokandel Gencarkan Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas di Desa Gandasari

Sabtu, 19 April 2025 - 05:09 WIB

Polsek Kasokandel Sosialisasikan Bahaya TPPO dan Premanisme Berkedok Ormas di Desa Kasokandel

Sabtu, 19 April 2025 - 05:06 WIB

Polsek Kasokandel Intensifkan Patroli Harkamtibmas dan Cooling System di Lokasi Rawan Gangguan Keamanan

Jumat, 18 April 2025 - 12:45 WIB

FH UMC Berikan Kuliah Umum Di Desa Prajawinangun kulon

Jumat, 18 April 2025 - 10:14 WIB

Rapat ke 11 Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 10:08 WIB

Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jumat, 18 April 2025 - 10:04 WIB

Menghadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru