Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com
Dua lokasi perjudian game ketangkasan dengan modus tembak ikan yang berada di Jalan besar Situnggaling Kecamatan Merek Kabupaten Tanah Karo, diduga masih bebas beroperasi, Sabtu (07/09/2024).
Informasi yang di himpun,dua lokasi mesin tembak ikan yang berada di Kecamatan Merek berada di sebuah ruko dan belakang warung kopi dimana di depan pintu masuk ditutupi papan untuk menutupi penglihatan akses dari luar.
Sementara itu, lokasi dadu yang berada di Jalan Simpang Desa Ergaji tepatnya di jalan besar berada di sebuah cafe.Kuat dugaan, pemilik lokasi dadu dan mesin tembak ikan di dua lokasi itu disebut-sebut inisiyal D Sinihaji
Menurut salah seorang warga setempat yang enggan namanya di cantumkan mengatakan lokasi perjudian itu disebut-sebut sangat menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.
“Semestinya judi seperti ini tidak boleh bebas beroperasi apalagi kota wisata, kami resah tapi kami mana berani merusuhinya bang,” ungkapnya.
Pria berbadan kurus ini menyebutkan bahwa para pemain silih berganti berdatangan, dimana lokasi tersebut beroperasi dari pagi hingga pagi hari lagi yang diduga mendapatkan omset ratusan juta perhari.
“Rame kali yang datang main kesitu buk, padahal udah sering dirazia tapi tetap aja dibuka ini buk,” sebutnya terheran-heran.
Hal senada juga di ungkapkan seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan lokasi tersebut ramai di kunjungi para pemain.
“Itu tempatnya bang, yang rame duduk di depan itu, agak ditutup pintunya bang biar kesannya tutup, biar nggak lelihatan dari pamdangan orang banyak buk, padahal kalo masuk ke dalam rame yang main judi,” ucapnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Karo , Simon Silalahi, S.Pd.I mengatakan agar pihak penegak hukum dalam hal ini Kapolres Karo, bersama Camat dan Kepling dapat segera menindaklanjuti pengaduan warga dimana ada informasi adanya lokasi perjudian game ketangkasan dengan modus tembak ikan dan dadu yang berada di Kecamatan Merek dan Simpang Ergaji Kabupaten Tanah Karo
Simon sangat menyayangkan sampai saat ini perjudian di Kecamatan Merek masih ada. Sementara, sudah jelas-jelas judi itu dilarang dalam Undang-Undang dan juga tidak dibenarkan didalam Agama. “Dampak judi itu akan sangat terasa tidak baik bagi warga disekitarnya, apalagi terdapat di tempat padat penduduk. Apakah perangkat pemerintah tidak mengetahui keberadaan lokasi judi tersebut atau juga diam dan berpura-pura tidak tahu. Silahkan laporkan ketika ada kegiatan atau usaha yang diketahui melanggar hukum di wilayah masing-masing,”ujar Tokoh Masyarakat Karo ini, baru-baru ini dirumahnya
Pihak Kepolisian sambung Simon lagi, hendaknya juga dapat sebagai tempat pengaduan masyarakat ketika ada diketahui kegiatan ataupun usaha yang melanggar hukum. “Informasi yang diterima pihak Kepolisian bisa saja di dapat dari laporan masyarakat dan dari teman media,”ujarnya
Tokoh Masyarakat Karo ini mengatakan lagi tetap yakin dan percaya, Polres Karo tetap berkomitmen memberantas perjudian di Tanah Karo khususnya Kecamatan Merek sebab siapapun pasti tidak ingin Kecamatan Merek menjadi kota perjudian.
“Bukan karena kota wisata saja, kapan pun memang judi tidak dibenarkan. Dan pastinya dapat melakukan pengawasan ketat terhadap para pelaku perjudian termasuk para bandar judi di Tanah Karo,”pungkasnya.EST
(Nur Kennan Tarigan)