BATANG//nasionaldetik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Tiga tersangka pengedar diringkus dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka berinisial HA ditangkap di wilayah Warungasem, Kabupaten Batang.
“Dari HA, petugas menyita barang bukti berupa sisa sabu dalam dua pipet kaca dengan berat bruto sekitar 4,58 gram dan satu buah bong alat hisap,” jelas Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan saat dikonfirmasi pada Jumat (6/9/2024).
Berdasarkan pengakuan HA, sabu tersebut dibeli dari tersangka berinisiao MS. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MS pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
“Dari MS diamankan tiga paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto sekitar 0,62 gram,” imbuhnya.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap tersangka AS di rumahnya di Tirto, Pekalongan pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari AS, petugas menyita tujuh paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto sekitar 2,98 gram.
“Total barang bukti yang disita sekitar 8 gram sabu,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)