Satreskrim Polres Batang Tangkap Satu Lagi Pelaku Tawuran 

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 08:34 WIB

4091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG //nasionaldetik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka terkait kasus kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran antar geng. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa tawuran yang terjadi pada Sabtu (10/8/2024) dini hari di Jalan Ngeplas, Desa Subah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo melalui Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi mengatakan, tersangka berinisial AP merupakan warga Subah, Kabupaten Batang. AP diduga terlibat dalam tawuran antar geng yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka AP berperan sebagai admin Instagram salah satu geng. Dia juga yang melakukan komunikasi dan ajakan untuk tawuran,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga :  TNI Polri Turun Ke Lokasi Rumah Warga Akibat Puting Beliung

Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut membacok korban hingga tewas.

“Satu pelaku yang diduga ikut membacok korban sedang kami buru,” tegas Imam

Dalam penanganan kasus ini, polisi sebelumnya telah mengamankan 12 orang tersangka dari dua kelompok geng pada 11 Agustus 2024. Mereka diproses dalam perkara kepemilikan dan membawa senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk tawuran.

AP sendiri awalnya dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (2/9/2024). Namun, setelah dilakukan gelar perkara, statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka AP terbukti ikut dalam peristiwa tawuran dan membawa senjata tajam jenis celurit. Dia juga merupakan pemilik senjata tajam yang dipakai oleh tersangka lain,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Anev AG Pagi, Kapolres Pimpin Apel Pagi Di Alun Alun Brebes

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 98 cm. Barang bukti ini disita dalam perkara yang terpisah.

AP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran dan menghindari kepemilikan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi-aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Viral..!! Sungguh Jelek Citra Kepolisian Terulang Kembali, Oknum Polisi di Lombok Tengah Diduga Bawa Kabur Istri Orang
Kapolres Brebes Pimpin Pengaturan Arus Mudik, Usai One Way Tol Di Terapkan
Dukung Personil Pengamanan OKC, Pengurus Bhayangkari Bagikan Bingkisan Di Pospam
Koramil 03/Serengan & Polsek Gandeng FKPPI Bagikan 100 Takjil Buka Puasa
Babinsa Kemusu Beri Dorongan Motivasi Bagi Petani Watugede
Woow..!! Ada Apa Dibalik Ini Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Cegah Kecelakaan Selama Mudik Lebaran, Polda Jateng Sediakan Fasilitas Pre-Departure Inspection Gratis di Terminal Mangkang
Gempar! Puluhan Warga Salatiga Tertipu Skema Investasi WPONE, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:50 WIB

PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:53 WIB

Tim Resmob polres Majalengka,amankan dua preman mabuk saat minta THR secara paksa

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:43 WIB

Aksi sigap,Anggota sat Samapta bantu pemudik ban kendaraan yang bocor

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:34 WIB

Menhub apresiasi langkah strategis,Kakorlantar arus mudik hingga H-4 Lebaran terkendali

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:28 WIB

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka kota,turut serta bagikan sembako kepada Anak yatim dan Masyarakat jompo

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Ikuti Pengarahan terkait SOP Pelayanan Kunjungan Lebaran secara Virtual

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:55 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Pengarahan Jelang Idul Fitri oleh Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:28 WIB

Lapas Binjai Siapkan Layanan Kunjungan Idulfitri, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan

Berita Terbaru

Sulsel

Reses Ketua DPRD Menyerap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 28 Mar 2025 - 11:16 WIB