Aktivitas Angkutan Batu Bara Melanggar Pergub, Truk Secara Diam -Diam Melintasi Jalan Nasional Jambi

ROBI KURNIAWAN

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 07:40 WIB

40294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com Batang Hari-Kegagalan pemerintah dalam menegakkan aturan kembali terbukti dengan dimulainya lagi aktivitas angkutan batubara yang nekat melanggar peraturan dan menggunakan jalan umum.

Aktivitas angkutan batu bara berjalan di malam hari secara diam- diam

sudah ada penegasan kembali dari Pemprov Jambi melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 2 September 2024. Surat tersebut, yang bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024, ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan para transportir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat penegasan ini ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, yang diwakili oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan pengangkut batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga :  Viral...!!! Dugaan Penyelewengan Anggaran GPA di Merangin: Dinkes Bantah Korupsi, Namun Fakta Mengungkap Kejanggalan.

Isi surat tersebut merujuk pada Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang dikeluarkan pada 2 Januari 2024. Instruksi ini secara tegas mengatur lalu lintas angkutan batu bara, khususnya terkait larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan pertambangan pada rute tertentu. Rute yang dimaksud mencakup ruas jalan dari mulut tambang di Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sarolangun yang menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.

Baca Juga :  "Irbansus Inspektorat Minta LSM Sapurata Lengkapi Laporan Proyek Jembatan Gantung Desa Plangki"

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam operasional angkutan batu bara dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah juga diharapkan lebih gencar melakukan pengawasan dan penindakan untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar dijalankan, demi kepentingan bersama dan kelangsungan pembangunan di Provinsi Jambi. (Tim)

Berita Terkait

SMK Al Ihya Ulumaddin Luncurkan PKL Berbasis Pesantren, Dukung Pendidikan Lingkungan dan Pertanian
WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN
“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”
Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen
PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 
“Perang Sakti” Perebutkan Kursi Kadisdikbud Merangin: Misrinadi vs. Juhendri, Adu Politik dan Dukungan Geografis
Kabid GTK Panggil Kepala SDN 183 Renah Kemumu dan Dua Guru Terkait Laporan Masyarakat
SMAN 1 Merangin Hadirkan Parkir Roda Dua Edukatif: Siswa Pagi Dapat, Telat Gigit Jari

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 11:36 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 10:25 WIB

Seri Keempat P5HAM Prof. Yasonna: Turun ke Akar Rumput Delitua Barat, Tekankan HAM sebagai “Kompas Moral” dan Keseimbangan Hak-Kewajiban

Senin, 29 September 2025 - 07:52 WIB

Open Turnamen Berkuda Piala Panglima TNI Jadi Momentum Pembinaan Atlet Nasional

Minggu, 28 September 2025 - 20:00 WIB

Polres Tanah Karo Pastikan Pengamanan Ibadah Gereja Berjalan Lancar

Minggu, 28 September 2025 - 14:02 WIB

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 September 2025 - 06:59 WIB

Dinas Pendidikan Serahkan Bantuan Sekolah ke Anak Binaan Lapas Lubuk Pakam

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair

Sabtu, 27 September 2025 - 14:17 WIB

Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47

Berita Terbaru