Aktivitas Angkutan Batu Bara Melanggar Pergub, Truk Secara Diam -Diam Melintasi Jalan Nasional Jambi

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 07:40 WIB

40276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com Batang Hari-Kegagalan pemerintah dalam menegakkan aturan kembali terbukti dengan dimulainya lagi aktivitas angkutan batubara yang nekat melanggar peraturan dan menggunakan jalan umum.

Aktivitas angkutan batu bara berjalan di malam hari secara diam- diam

sudah ada penegasan kembali dari Pemprov Jambi melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 2 September 2024. Surat tersebut, yang bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024, ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan para transportir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat penegasan ini ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, yang diwakili oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan pengangkut batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga :  Viral....!!Diduga Mafia Solar Seakan Kebal Hukum Di jln lingkar Barat , Bagan Pete Kecamatan Kota baru 

Isi surat tersebut merujuk pada Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang dikeluarkan pada 2 Januari 2024. Instruksi ini secara tegas mengatur lalu lintas angkutan batu bara, khususnya terkait larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan pertambangan pada rute tertentu. Rute yang dimaksud mencakup ruas jalan dari mulut tambang di Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sarolangun yang menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.

Baca Juga :  Anggaran Diskominfo Batanghari TA 2024 Kembali di Laporkan Ke BPK RI.Perwakilan Jambi

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam operasional angkutan batu bara dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah juga diharapkan lebih gencar melakukan pengawasan dan penindakan untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar dijalankan, demi kepentingan bersama dan kelangsungan pembangunan di Provinsi Jambi. (Tim)

Berita Terkait

“Laporan LSM Picu Monev Kilat Dugaan Korupsi Dana GPA Merangin, Dimulai Senin Depan”.
Diduga Mobil Tangki Biru Putih PT Diandra kharisma abadi resmi Pertamina keluar dari gudang minyak ilegal
Inspektorat Merangin Usut Dugaan Kejanggalan Dana Gerakan Posyandu Aktif (GPA)
Pimpinan Dinkes Meranging Dinilai Gagal Tegakkan Disiplin, Abaikan PP 94/2021
BAZNAS Merangin Sukses Gelar Sunat Massal, 55 Anak di Margo Tabir Dilayani.
LDKM DEMA IAI ABUYA SALEK Sarolangun Sukses Korwil BEM PTNU Jambi Berikan Apresiasi
Mas’ud, Sekdin Dinkes, Bela Absensi Bolong-Bolong SN, Sebut PP 94 Tahun 2021 Hanya Teori.
“Kecaman TAP Polimer atas Pemberitaan PETI yang Sebut Desa Pematang Pauh, Klaim Hutan Masih Perawan”