Nasionaldetik.com Batang Hari-Kegagalan pemerintah dalam menegakkan aturan kembali terbukti dengan dimulainya lagi aktivitas angkutan batubara yang nekat melanggar peraturan dan menggunakan jalan umum.
Aktivitas angkutan batu bara berjalan di malam hari secara diam- diam
sudah ada penegasan kembali dari Pemprov Jambi melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 2 September 2024. Surat tersebut, yang bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024, ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan para transportir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat penegasan ini ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, yang diwakili oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan pengangkut batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.
Isi surat tersebut merujuk pada Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang dikeluarkan pada 2 Januari 2024. Instruksi ini secara tegas mengatur lalu lintas angkutan batu bara, khususnya terkait larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan pertambangan pada rute tertentu. Rute yang dimaksud mencakup ruas jalan dari mulut tambang di Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sarolangun yang menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam operasional angkutan batu bara dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah juga diharapkan lebih gencar melakukan pengawasan dan penindakan untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar dijalankan, demi kepentingan bersama dan kelangsungan pembangunan di Provinsi Jambi. (Tim)