Kuala Kaurun
Tim Penanganan Pengaduan HAM Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah yaitu Kepala Bidang HAM (Karyadi), Kasubid Pemajuan HAM (Septi Nurhayati) dan Kasubid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Benny Yuandrias) melaksanakan koordinasi terkait laporan masyarakat tentang penyerobotan tanah di Kabupaten Gunung Mas. Selasa (03/09/2024).
Tim Kanwil berkoordinasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Daerah Gunung Mas, hal ini berdasarkan Permenkumham No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan HAM. Tim bertemu dengan Kasubag TU (Eka Listyaningsih). Kabid HAM menyampaikan terkait adanya pengaduan dari masyarakat diduga pelanggaran HAM tentang sengketa tanah yang terjadi di wilayah Gunung Mas untuk itu meminta informasi terkait hal tersebut yang nantinya akan dilakukan mediasi di Kantor Wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pos Pengaduan di Kantor Wilayah merupakan wadah bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran HAM baik diadukan secara langsung maupun tidak langsung. Di harapkan seluruh pengaduan dapat ditangani dengan baik oleh Tim dan dilaporkan ke Dirjen HAM. Di Pemda Tim juga berkoordinasi dengan Kabag Hukum dan menyampaikan hal tersebut. Kabag Hukun menyambut baik dan akan mendukung program Pos Pengaduan HAM serta bersedia membantu dalam mediasi nantinya. (humas/AVID)