Beredar Video Oknum Kakon di Talangpadang Ajak Organisasi Partisan Siliwangi Dukung Salah Satu Calon Bupati

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 03:22 WIB

40198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanggamus //nasionaldetik.om – Sebuah video yang memperlihatkan seorang Kepala Pekon (Kakon) di Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, mengajak organisasi Partisan Siliwangi untuk mendukung salah satu calon Bupati Tanggamus, H. Saleh Asnawi, kini tengah ramai diperbincangkan. Dalam video berdurasi 6 menit 50 detik tersebut, oknum kakon tersebut menyerukan kepada 18 Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partisan Siliwangi di Kabupaten Tanggamus untuk bersatu dan memenangkan paslon tersebut pada pemilihan yang akan datang. Senin (02 September 2024).

Baca Juga :  Jelang Putusan MK, Polres Jombang Siagakan Personel Amankan Gedung KPU dan Bawaslu Jombang

Aksi kakon tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490, yang melarang aparatur pemerintahan terlibat dalam kampanye politik. Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Pekon Nomor 6 Tahun 2014 yang secara tegas melarang kepala pekon untuk terlibat dalam aktivitas kampanye dan menjadi pengurus partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat dugaan pelanggaran ini, kakon tersebut berpotensi menghadapi hukuman penjara selama satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000,00 jika terbukti bersalah.

Baca Juga :  _BEM PTNU MEMINTA PRESIDEN TINDAK TEGAS KASUS PUNGLI DI KEMENTRIAN IMIGRASI

Masyarakat dan berbagai pihak kini menunggu tindakan dari pihak berwenang, khususnya Bawaslu, untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini. Team Pewarta media online,bahkan telah mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tanggamus untuk menanyakan tindak lanjut kasus ini, memastikan bahwa aturan hukum ditegakkan dan integritas proses pemilihan tetap terjaga. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh penting bagaimana pejabat publik harus menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik pribadi.

 

(Team)

Berita Terkait

Menteri Imipas Resmikan 30 Unit Autogate di Bandara Kualanamu
Perjudian Tembak Ikan Bertebaran di Medan Tembung, Polisi Terkesan Tutup Mata
Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia
Aksi Sosial dan Kemanusiaan Warnai Peringatan HUT ke-79 Pomad di Madiun
Bersih Masjid Bareng Polisi, Warga Rasakan Kedekatan di HUT Bhayangkara ke-79
Pemerintah Akan Bangun 13 Lapas Baru, Termasuk Super Maximum Security Nusakambangan
Polsek Barusjahe Salurkan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Ziarah Rombongan Polres Tanah Karo di Makam Pahlawan Kabanjahe, Sambut Hari Bhayangkara ke-79