Satreskoba Polres Nganjuk Berhasil Tangkap 3 Orang Terduga Kurir Sabu

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 08:43 WIB

40116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Kamis, 29/9 berhasil membongkar serta menagkap 3 Orang terduga kurir jaringan narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket (7, 92 gram) yang siap diedarkan diwilayah hukum Kab. Nganjuk.Sabtu (31/08/2024)

AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan kurir jaringan narkotikas jenis sabu dilakukan oleh anggota unit opsnal narkoba pada saat mencurigai adanya mobil minibus Daihatsu Xenia warna putih yang berhenti dipinggir jalan sekitaran Ds. Karangsono Kec. Loceret Kab. Nganjuk.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua orang yaitu JW (42) dan AP(27) masing-masing warga Desa Balongrejo dan Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, dan ditemukan beberapa paket sabu siap edar kemudian dilaksanakan pengembangan dan menangkap DN (30) warga Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

“Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti 23 paket kecil sabu dengan berat total 7.92 gram siap edar dan juga terdapat sabu sisa pakai beserta pipet dan juga timbangan digital ,”ujar AKBP Siswantoro.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., memberikan keterangan lebih lanjut bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sabu dan lainya diamankan di Polres Nganjuk.

Baca Juga :  Asah Kemampuan Prajurit Dengan Latbakjatri

“Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar IPTU Heru.

IPTU Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : acha Humas polres Nganjuk

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Hangatnya Silaturahmi Lebaran di Lapas Narkotika Samarinda, Penutup Penuh Haru dan Kebersamaan
Wujud Keseriusan, Lapas Tebing Tinggi Petugas Berikan Pelayanan Prima Kunjungan Hari Ketiga Idul Fitri 1446 H
Ketua IWOI Jateng Angkat Bicara Kasus Dua Oknum Wartawan Yang Terancam Pasal 368 KUHP 
Bhabhinkamtibmas Polsek Banturajeg,Laksanakan Patroli Malam Antisipasi gangguan Khamtibmas pasca Lebaran
Polres Majalengka,siap amankan wisata dan arus balik Lebaran 2025.
Ketua Komisi III DPR RI,sebut Mudik 2025 paling lancar
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Laksanakan Sholat Idul Fitri Berjamaah
Berkah Di Jumat Terakhir Ramadhan, Rutan Kelas I Medan Bersama Dirwatkeshab Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 14:49 WIB

Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Sergai Terjunkan Tim Dokkes Cek Personil Pos Pengamanan

Kamis, 3 April 2025 - 14:44 WIB

Masih Suasana Idul Fitri 1446 H Hari ke + 4, Personil Polres Pakpak Bharat Bantu Masyarakat Donorkan Darah

Kamis, 3 April 2025 - 14:30 WIB

Ingatkan Cuaca Extrem Satpolairud Polres Sibolga Himbau Pengunjung Objek Wisata Pantai Pendaratan, Agar Waspada

Kamis, 3 April 2025 - 14:17 WIB

Satbinmas Polres Tebingtinggi Ajak Pemuda Merga Silima Jaga Kamtibmas Bersama

Kamis, 3 April 2025 - 14:09 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Tebingtinggi Berikan Pertolongan Pada Korban Tabrak Lari

Kamis, 3 April 2025 - 13:38 WIB

LKetua Umum DPP Terkam-Indonesia Edi Hasibuan: Terima kasih/Apresiasi Kepada Pihak Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai Atas Respon Surat DPP Terkam-Indonesia

Kamis, 3 April 2025 - 13:07 WIB

KETUA UMUM DPP KNPI, HARIS PERTAMA SEBUT URGENSI REVISI KUHAP

Kamis, 3 April 2025 - 12:59 WIB

Polres Tebingtinggi Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pengunjung di Waterpark Gundaling

Berita Terbaru