Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Peredaran 2.452 Butir Obat Terlarang, Pelaku Diamankan

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 04:55 WIB

4076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDAL //nasionaldwtik.com – Sat Resnarkoba Polres Kendal kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait Undang-Undang Kesehatan dengan menangkap seorang pengedar yang diketahui bernama Mohammad Maulidin alias Jawa. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.45 WIB di sebuah rumah di Desa Pucangrejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal.

Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengungkap adanya peredaran sediaan farmasi berupa pil yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Sat Resnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Mohammad Maulidin, pria berusia 25 tahun asal Desa Pucangrejo, diketahui telah mengedarkan ribuan butir obat yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan khasiat yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian antara lain 153 butir pil berlogo Y, 95 butir pil berlogo NOVA/DMP, serta 855 butir pil berlogo Y lainnya, dengan total keseluruhan mencapai 2.452 butir.

Baca Juga :  Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel

Barang bukti lainnya yang turut disita adalah sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp 411.500, serta berbagai perlengkapan yang digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya, seperti tas selempang dan telepon genggam.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama Alex yang berasal dari daerah Weleri. Obat-obatan ini kemudian dijual kepada beberapa temannya, termasuk Agus Windarto alias Win, Dimas Bairul Khikam alias Pok, dan Ahlan Desna Ramadhan alias Oce. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Kendal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan menegaskan bahwa Polres Kendal akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Tersangka dijerat dengan pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pengedaran sediaan farmasi tanpa izin yang sah.

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf; Jawa tengah Bersholawat untuk Indonesia Maju dan Damai

“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah kami. Kami akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Kapolres Kendal.

Adapun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan laboratorium. Pengembangan kasus juga akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

AKP Ngatno, selaku Kasat Narkoba Polres Kendal, mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan narkoba di wilayah Kendal.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan Kendal yang bebas dari narkoba,” tandasnya.(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring
Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024
Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri
Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Korem 071/Wijayakusuma Sidak Anggota Tes Urine, 
Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang
Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oleh DYS, Jipri Minta Perlindungan LPSK
Polres Batang Gelar Turnamen Bola Voli Bhayangkara Cup 2024 dengan Sukses
Apel Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Musim Penghujan di Kendal

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:08 WIB

Silaturahmi Institusional: Propam Polres Simalungun dan Denpom I/1 Pematangsiantar Perkuat Sinergitas

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:01 WIB

Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ketua PASI Sumut.

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:49 WIB

Polsek Perdagangan Berhasil Ciduk SP, BD Sabu di Marihat Bandar: BB 17,92 Gram Sabu Berhasil Diamankan!

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:41 WIB

Babinsa Koramil 09/NL Komunikasi Sosial (KOMSOS) Dengan Pj. Kades dan Perangkat Desa Mengenai Bantuan

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:13 WIB

Pangdam I/BB Tumbuhkan Kembali Semangat dan Moril Prajurit Batalyon Armed 2/KS

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:04 WIB

Polsek Tanah Jawa Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas di Lokasi Perbaikan Jalan Hatonduhan

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:52 WIB

Polres Simalungun Kembali Lakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan II

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:33 WIB

Pama Ajendam I/BB Letda Caj Irwansyah Raih Prestasi dan Kenangan Manis di Kodim 0201/Medan

Berita Terbaru

MEDAN

Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ketua PASI Sumut.

Kamis, 12 Des 2024 - 16:01 WIB