PNIB : Kawal Konstitusi Kembali ke Pancasila dan UUD 45, NKRI Milik Bersama Bukan Milik Keluarga

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 04:42 WIB

40131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Masionaldetik.com // Jakarta – Indonesia negara yang menganut hukum sebagai pengatur kehidupan masyarakat, menggunakan undang-undang menjadi pedoman kesetaraan hak dan kewajiban. Dasarnya dari Pancasila dan UUD 45 yang dibuat oleh pendiri bangsa untuk generasi penerus bangsa selanjutnya. Hukum dan Undang-Undang dibuat melalui tingkatan untuk memastikan prinsip dasar dan pelaksanaannya agar tidak terjadi kebingungan serta kesimpangsiuran.

Tumpang tindih aturan konstitusi yang terjadi MA, MK dan DPR ditanggapi oleh ormas lintas agama budaya dan kebhinekaan Pejuang Nusantara Indonesis Bersatu melalui Ketua Umumnya, Gus Wal dalam sebuah wawancara singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai lembaga legislatif pembuat Undang-Undang, DPR seharusnya memahami tingkatan aturan hukum mana yang tertinggi dan berlaku. UU Pemilu yang dibuat oleh DPR harus melalui pengesahan Mahkamah Konstitusi yang bertugas menafsirkan aturan tersebut tidak melenceng dari prinsip dasar konstitusi, yaitu UUD 45 dan Pancasila. Hasil pengesahan dari MK apapun isinya itulah materi hukum tertinggi yang berlaku” ungkap Gus Wal

Baca Juga :  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Gading Kirana Jakarta Utara

Pernyataan Gus Wal tersebut terkait UU Pemilu dari DPR yang kemudian dirubah oleh MA dan dievaluasi oleh MK namun kemudian direvisi lagi oleh DPR yang akhirnya menimbulkan kekacauan konstitusi.

“MK dibentuk untuk mengawal produk undang-undang dari DPR, dan ketika MA tiba-tiba merubah isi undang-undangnya maka MK berhak meluruskannya, mengembalikan lagi kepada penafsiran konstitusi. Oleh MK aturan batas usia kepala daerah yang dirubah MA dikembalikan lagi ke aturan awal dari DPR. Namun yang terjadi DPR lebih menghormati perubahan dari MA daripada putusan MK. DPR mulai sarapatigenah dan cenderung aorogan. Ada apa sebenarnya dan tidak menutup kemungkinan ada agenda membela kepentingan kelompok atau keluarga tertentu, itu yang kami patut duga.” Lanjut Gus Wal.

Gus Wal dan PNIB mengingatkan kepada semua pihak untuk kembali ke Pancasila dan UUD45. Jika itu menjadi pedoman hukum maka diharapkan tidak akan terjadi tumpang tindih aturan.

Baca Juga :  Tindakan Arogan Polda NTB Terhadap Setwil FPII NTB, Kasihhati Law Firm Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum

“Pancasila sudah mengatur prisip Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah mufakat dan keadilan yang menjadi paket satu kesatuan. Dalam membuat Undang-Undang para anggota DPR wajb berdasarkan 5 prinsip tersebut, jika tidak maka bisa terjadi prinsip keadilan tidak terpenuhi, atau persatuan dan kesatuan diabaikan. PNIB menghimbau kita semua untuk kembali ke Pancasila dan UUD 45. Keutuhan bangsa ini lebih utama dijaga daripada mementingkan keutuhan kepentingan kelompok. NKRI ini milik kita bersama, bukan milik satu keluarga yang kini sedang berkuasa. Kalau kita terpecah belah akan menjadi mangsa empuk kepentingan asing masuk. Itu yang lebih dikhawatirkan daripada sekedar urusan Pilkada yang ingin dimenangkankan oleh kekuasaan tertentu namun berdampak pada disintegrasi bangsa” tutup Gus di akhir pernyataannya.(*)

Berita Terkait

BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia
Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru